Lapas Kelas III Ba’a Gelar Acara Pelepasan Dua Orang ASN

Lazarus Sonbay didampingi istri saat menyampaikan ungkapan isi hati dalam Acara Pelepasan memasuki masa purna bakti, di aula pertemuan Lapas Kelas III Ba'a, Sabtu (22/01/2022). Foto: Dok.ROOLNews

ROOLNews—Jajaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Ba’a menggelar acara Pelepasan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasuki masa purna bakti dan dimutasikan, di aula pertemuan Lapas setempat, Sabtu (22/01/2022).

Dua ASN yang akan berpisah dengan jajaran Lapas Kelas III Ba’a, yakni Kasubsi Admisi dan Orientasi Lazarus Sonbay yang memasuki masa Purna Bakti dan Johanis Ndun yang dimutasikan ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Kupang. 

Rangkaian acara pelepasan diawali Pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: SEK.2-104.KP.02.11 Tahun 2021 tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun tanggal 23 Desember 2021 dan dilanjutkan Penyerahan SK oleh Kepala Lapas Kelas III Ba’a. 

Dalam sambutannya Daniel Saekoko mengucapkan selamat dan berterima kasih kepada Lazarus Sonbay yang memasuki masa Purna Bakti atas pengabdiannya selama 33 tahun 9 bulan bertugas di Lapas Kelas III Ba’a.

“Saya atas nama Kementerian Hukum dan HAM RI dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur, serta seluruh jajaran Lapas Kelas III Ba’a berterima kasih atas dedikasi dan kerja keras serta pengabdian yang diberikan Pak Lazarus selama ini. Begitu banyak pengalaman dan hal baik yang bapak tinggalkan. Ini akan menjadi pengalaman bagi kami di Lapas Kelas III Ba’a,” ujar Saekoko.
 
Menurutnya, mewakili seluruh jajaran Lapas Kelas III Ba’a dirinya juga meminta maaf, jika terdapat hal-hal yang kurang berkenan yang mungkin dirasakan mantan Kasubsi Admisi dan Orientasi itu selama kebersamaan di Lapas Kelas III Ba’a. 

Kepada Jonanis Ndun yang dimutasikan ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Kupang, Saekoko juga menyampaikan terima kasih atas kebersamaan dan pengabdian dalam tugas selama lebih kurang 9 bulan bergabung di Lapas Kelas III Ba’a.

“Banyak yang telah dilakukan untuk Lapas Kelas III Ba’a dan kami memohon maaf jika dalam melaksanakan tugas terdapat hal-hal yang menyinggung perasaan. Kiranya hal yang baik dapat dibawa ke tempat tugas yang baru dan yang kurang baik ditinggalkan di Rote,” imbuh Saekoko.

Terpisah, Lazarus Sonbay yang saat itu didampingi istrinya menyampaikan terima kasih kepada Kalapas dan seluruh pegawai atas kebersamaan selama bertugas di Lapas Kelas III Ba’a. Jika ada kesalahan dalam sikap dan tutur kata, maka tolong dimaafkan.

“Saya pribadi mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kalapas atas arahan dan bimbingan selama saya menjalankan tugas di Lapas Kelas III Ba’a. Akhir kata Saya dan keluarga meminta maaf jika selama melaksanakan tugas di Lapas Baa terdapat hal-hal yang kurang berkenan yang saya lakukan terhadap rekan-rekan pegawai secara langsung maupun tidak langsung. Saya juga berterima kasih atas kebersamaan dan yang saya dapatkan selama bertugas di Lapas Ba’a,” tutup Sonbay (team).