16th ANNIVERSARY
2026
Rote Ndao

Satres Narkoba Polres Rote Ndao Temukan Asam Cuka Tanpa Izin Edar di Tiga Pabrik Tahu-Tempe

• 2 menit membaca

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satres Narkoba Polres Rote Ndao Temukan Asam Cuka Tanpa Izin Edar di Tiga Pabrik Tahu-Tempe

Satres Narkoba Polres Rote Ndao Temukan Asam Cuka Tanpa Izin Edar di Tiga Pabrik Tahu-Tempe

ROOLNEWS.ID – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Rote Ndao menemukan penggunaan bahan tambahan pangan berupa asam cuka tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di tiga lokasi usaha pabrik tempe-tahu. Temuan ini didapat saat personil melaksanakan kegiatan monitoring dan edukasi di seputaran Desa Busalangga Barat, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao, pada Senin (06/10/2025).

​Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WITA ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran gelap Narkoba dan Zat Adiktif. Selain itu, monitoring bertujuan untuk memastikan para pelaku usaha mematuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan, sehingga produk yang dihasilkan aman bagi konsumen.

​Tim yang dipimpin oleh Bripka Yulius Bria bersama Bripka Yakobus M. Loinati, S.H, dan Bripda Arnoldus A.I Toulasik ini menyasar tiga pelaku usaha di wilayah hukum Polsek Rote Barat Laut.

​Kasat Narkoba Polres Rote Ndao, Iptu I Komang Suita, S.IP, menjelaskan hasil pengecekan di lokasi pertama, yakni pabrik tempe milik Yeskial Lanik di Dusun Longgo. “Bertempat di Pabrik Tempe milik Yeskial Lanik dari Dusun Longgo ditemukan menyimpan Acetic acid glasial dalam kemasan jerigen berukuran 35 liter, produk tersebut tidak mencantumkan persentase tingkat keasaman dan tidak memiliki sertifikasi atau izin edar dari BPOM. Yang bersangkutan memiliki izin usaha untuk produksi tempe-tahu,” ungkap Kasat Narkoba.

​Selanjutnya, di lokasi kedua milik Antonius Modok yang beroperasi di Dusun Dilabisak, ditemukan temuan serupa. “Antonius Modok, yang beroperasi di Dusun Dilabisak, juga ditemukan menyimpan Acetic acid glasial dalam tiga jerigen berukuran sama. Sama halnya, produk ini tidak memiliki informasi penting mengenai keasaman dan izin edar, Antonius pun tercatat memiliki izin usaha untuk produksi tempe-tahu,” tambah Kasat.

​Sementara pada sasaran ketiga, di usaha milik Yopi S Bullu dari Dusun Koli, tim menemukan tujuh botol larutan asam cuka merek Sakura dengan kadar keasaman 25%. Produk ini juga tidak memiliki sertifikasi dari BPOM. Berbeda dengan dua pelaku usaha sebelumnya, Iptu Komang Suita menyatakan bahwa Yopi S belum memiliki izin usaha untuk produksi tempe-tahu.

​Iptu I Komang Suita menegaskan bahwa kegiatan monitoring ini akan terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran para pelaku usaha mengenai pentingnya regulasi demi kesehatan masyarakat.

​”Kegiatan monitoring ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha tentang pentingnya mematuhi regulasi yang ada demi kesehatan masyarakat, karena hasil produksi yang nantinya akan dipasarkan harus dipastikan aman untuk dikonsumsi,” jelas Kasat Narkoba Polres Rote Ndao Iptu I Komang Suita.,S.IP. (*/rn)

Ikuti Berita ROOLNEWS.id di Google News Dapatkan berita terbaru dan terpercaya langsung di feed Google News Anda
Terverifikasi Google News
IKUTI
Dari Titik Nol Kami Mengajar, Dari Sini Indonesia Belajar
← Sebelumnya Dari Titik Nol Kami Mengajar, Dari Sini Indonesia Belajar
Perkuat Swasembada Garam, Bupati Rote Ndao Teken Kesepakatan Strategis di Bappenas
Selanjutnya → Perkuat Swasembada Garam, Bupati Rote Ndao Teken Kesepakatan Strategis di Bappenas
Bagikan
WhatsApp Facebook