Putusan Praperadilan EFM Final, Fokus pada Aspek Formil

- Tim

Selasa, 30 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROOLNEWS.ID – Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Rote Ndao, Felix Aldi A.J., S.H., menegaskan bahwa putusan penolakan praperadilan yang diajukan oleh Erasmus Frans Mandato (EFM) bersifat final dan mengikat. Ia menjelaskan bahwa hakim tunggal dalam putusan nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Rno hanya menguji aspek formil penetapan tersangka, bukan substansi pokok perkara.

Dalam keterangannya, Felix Aldi, Selasa (30/9/2025) menjelaskan bahwa persidangan praperadilan yang putusannya dibacakan pada Senin, 29 September 2025, bertujuan untuk membuktikan apakah penetapan tersangka oleh termohon, yaitu Polres Rote Ndao, telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah sesuai prosedur hukum.

“Sesuai dengan putusan yang telah dijatuhkan, hakim memberikan putusan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sehingga dengan putusan praperadilan ditolak, maka putusannya bersifat final and binding, artinya mempunyai kekuatan hukum tetap sejak putusan tersebut dibacakan.” ujar Felix.

Felix kembali menekankan bahwa kewenangan praperadilan terbatas pada aspek prosedural atau administrasi, dan tidak masuk ke dalam ranah pembuktian apakah pemohon bersalah atau tidak, yang merupakan materi persidangan pokok perkara.

Penjelasan ini disampaikan menyusul adanya aksi massa yang tidak puas dengan putusan tersebut.

Sementara itu, Muhammad K. Pratama, S.H., didampingi Felix Aldi dalam kesempatan itu menegaskan bahwa seluruh hakim dan pegawai PN Rote Ndao berkomitmen menjaga profesionalisme dan integritas.

Ia juga menyatakan bahwa situasi telah kembali kondusif dan pelayanan pengadilan telah berjalan normal.

Pihak pengadilan berharap masyarakat dapat memahami perbedaan fundamental antara proses praperadilan yang menguji formalitas dan persidangan pokok perkara yang akan membuktikan materiil kasus secara mendalam. (*/rn)

Berita Terkait

Dekatkan Layanan ke Masyarakat, Bupati Instruksikan Nakes Aktif di Pustu dan Posyandu
Temukan Obat Kedaluwarsa, Bupati Rote Ndao Instruksikan Perbaikan Manajemen Puskesmas
Audit APBDes Rote Ndao, Temuan Hingga Rp 200 Juta dan Tunggakan Pajak Desa
Marathon Agenda Kerja, Bupati Rote Ndao Turun Lapangan Pantau Layanan dan Proyek
Sikapi Keluhan Warga, Bupati Rote Ndao Sidak Puskesmas Feapopi dan Korbafo
Paradigma Baru PMI, NTT Siapkan Layanan Dukcapil di Luar Negeri dan Dana Abadi
Wabup Rote Ndao Apremoi Dethan Hadiri Rakor Penanganan PMI di Kupang
Soroti “Rapor Merah” Pendidikan dan Kesehatan, Bupati Rote Ndao Instruksikan Pembenahan Segera

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:47 WITA

Dekatkan Layanan ke Masyarakat, Bupati Instruksikan Nakes Aktif di Pustu dan Posyandu

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:46 WITA

Temukan Obat Kedaluwarsa, Bupati Rote Ndao Instruksikan Perbaikan Manajemen Puskesmas

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:26 WITA

Audit APBDes Rote Ndao, Temuan Hingga Rp 200 Juta dan Tunggakan Pajak Desa

Selasa, 20 Januari 2026 - 22:56 WITA

Marathon Agenda Kerja, Bupati Rote Ndao Turun Lapangan Pantau Layanan dan Proyek

Selasa, 20 Januari 2026 - 22:54 WITA

Sikapi Keluhan Warga, Bupati Rote Ndao Sidak Puskesmas Feapopi dan Korbafo

Berita Terbaru

BERITA ROTE NDAO

Sikapi Keluhan Warga, Bupati Rote Ndao Sidak Puskesmas Feapopi dan Korbafo

Selasa, 20 Jan 2026 - 22:54 WITA

Secret Link