Rugikan Negara Rp668 Juta, Dua Tersangka Korupsi Proyek UPI Dinas Perikanan Ditahan

- Tim

Rabu, 27 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROOLNEWS.ID – Dugaan korupsi pada proyek rehabilitasi Unit Pengolahan Ikan (UPI) Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao Tahun 2023 diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp668.625.770. Terkait hal ini, Kejaksaan Negeri Rote Ndao telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rote Ndao, Febrianda Ryendra, S.H., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Rabu (27/8/2025) sore.

Dua tersangka yang ditahan adalah JBM, yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan AM sebagai pelaksana kegiatan. Diungkapkannya, penetapan JBM sebagai tersangka tertuang dalam surat Nomor 401 tanggal 22 Agustus 2025, sementara AM ditetapkan berdasarkan surat Nomor 402 tanggal 27 Agustus 2025.

Nilai kerugian negara yang fantastis tersebut merupakan hasil audit perhitungan yang dilakukan oleh ahli konstruksi. Uang ratusan juta rupiah itu seharusnya digunakan untuk merehabilitasi fasilitas pengolahan ikan yang dikelola Dinas Perikanan Rote Ndao.

Atas perbuatan mereka, JBM dan AM dijerat dengan sangkaan primer Pasal 2 dan subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk kepentingan penyidikan, keduanya ditahan selama 20 hari, mulai 27 Agustus hingga 15 September 2025, di Lapas Kelas III Ba’a.

Sebelum proses penahanan, kedua tersangka telah dinyatakan sehat setelah diperiksa oleh tim medis RSUD Ba’a. Kejaksaan menyatakan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru di kemudian hari. (*/rn)

Berita Terkait

Target 2027, Kisah Hidup Legislator Simson Polin Segera Layar Lebar
Modernisasi Pertanian, Petani Kapasiok Mulai Gunakan Combine Harvester
Pastikan Kesesuaian LKPJ 2025, Pansus DPRD Rote Ndao Uji Petik Proyek Fisik di Lapangan
Jamin Meritokrasi, Pemkab Rote Ndao Konsultasikan Usulan 11 Pejabat JPT ke BKN
Pekan Depan, Polres Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak
PIAR NTT Ultimatum Polres Rote Ndao, Penanganan Kasus Anak Dinilai Lamban
Buntut Aksi Massa di Gedung DPRD, Sekwan Rote Ndao Lapor Polisi
Bukan Sekadar Tong Sampah, RD Peter Seto Dai Tekankan Pentingnya Edukasi Ekologis

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 21:00 WITA

Target 2027, Kisah Hidup Legislator Simson Polin Segera Layar Lebar

Minggu, 26 April 2026 - 19:47 WITA

Modernisasi Pertanian, Petani Kapasiok Mulai Gunakan Combine Harvester

Rabu, 22 April 2026 - 01:07 WITA

Pastikan Kesesuaian LKPJ 2025, Pansus DPRD Rote Ndao Uji Petik Proyek Fisik di Lapangan

Rabu, 22 April 2026 - 00:55 WITA

Jamin Meritokrasi, Pemkab Rote Ndao Konsultasikan Usulan 11 Pejabat JPT ke BKN

Sabtu, 18 April 2026 - 12:36 WITA

Pekan Depan, Polres Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak

Berita Terbaru

BERITA ROTE NDAO

Target 2027, Kisah Hidup Legislator Simson Polin Segera Layar Lebar

Minggu, 26 Apr 2026 - 21:00 WITA

BERITA ROTE NDAO

Modernisasi Pertanian, Petani Kapasiok Mulai Gunakan Combine Harvester

Minggu, 26 Apr 2026 - 19:47 WITA

Secret Link