Berikan Pelayanan Kesehatan Terhadap Pencari Keadilan, Pemkab dan PN Rote Ndao Perpanjang MoU

ROOL • Dalam upaya memberikan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao melakukan kerjasama dengan pihak Pengadilan Negeri (PN) Rote Ndao Kelas II, terkait penyediaan layanan kesehatan bagi masyarakat pencari keadilan dan aparatur di PN Rote Ndao Kelas II.

Penandatanganan perpanjangan Nota Kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan tersebut dilaksanakan di ruang kerja Bupati Rote Ndao, Selasa (30/3/2021), yang ditandatangani oleh oleh Bupati Rote Ndao Paulina Haning-Bullu dan Ketua PN Rote Ndao Beauty DE Simatauw.

Ketua PN Rote Ndao Beauty DE Simatauw kepada media mengatakan, tujuan MoU ini untuk memberikan pelayanan kesehatan di lingkup PN Rote Ndao sebagai bagian dari inovasi pelayanan publik yang prima bagi para hakim, pegawai, tenaga honorer, dan masyarakat pencari keadilan yang datang mengikuti sidang, mengurus surat keterangan, dan lain sebagainya.

Beauty menjelaskan, perubahan materi dan ruang lingkup MoU perpanjangan tersebut berubah hanya masa berlaku saja, yakni dari satu tahun menjadi tiga tahun, dan akan berakhir tahun 2023. Sedangkan pelayanan kesehatan seperti yang tertuang dalam MoU lalu, yaitu dari hari Senin hingga Kamis pukul 09.00-12.00 WITA.

Sementara itu, Bupati Rote Ndao Paulina Haning-Bullu menjelaskan pelayanan kesehatan yang diberikan Pemkab Rote Ndao sesuai MoU tersebut adalah penempatan dokter, tenaga medis, serta peralatan untuk memberikan pelayanan bagi bagi para hakim, pegawai, tenaga honorer, dan masyarakat pencari keadilan di PN Rote Ndao.

Untuk diketahui, tenaga yang ditempatkan Dinas Kesehatan di PN adalah dr Irma Hidelilo dan tenaga medis yang membantu dokter.

Para tenaga kesehatan ini sudah bekerja di PN Rote Ndao sejak tahun lalu, setelah penandatangan MoU pertama kali, 19 Maret 2020, tahun lalu.

Sekda Rote Ndao Jonas M Selly menambahkan, ruang lingkup pelayanan kesehatan yang dimaksud dalam MoU ini adalah meliputi prosedur pelayanan kesehatan, tata laksana pelayanan kesehatan, jenis pelayanan kesehatan, pemberian resep obat sesuai dengan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Masyarakat berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 125/Menkes/SK/II/2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat, dan pemberian informasi tentang pelayanan kesehatan.

Pantauan media, Penandatanganan perpanjangan MoU tersebut disaksikan Wakil Bupati Stefanus M Saek, Sekda Jonas M Selly, Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Untung Harjito, Kabag Hukum Hanggry Mooy, serta para hakim dan Pansek PN Rote Ndao. (*/tim/fj)