Disebut Realokasi APBD untuk Covid-19 Rp 18 Miliar Lebih, Ini Kata Sekda

ROOLNEWS • Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rote Ndao Jonas M Selly menyebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rote Ndao telah merealokasikan APBD untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 18.383.441.210. Refocusing dan realokasi APBD dilakukan dan berpedoman pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah.

“sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao telah melakukan refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 18.383.441.210,” kata Jonas M Selly saat jumpa pers di Ba’a, Jumat (24/4/2020). Jonas didampingi Kepala Bagian Umum, Humas dan Protokol Setda Rote Ndao Handryans Bessie.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rote Ndao, Jonas M Selly (foto: @roolnewsroom)

Lanjut Jonas, refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 18.383.441.210 tersebut juga telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah pada 7 April 2020 lalu.

“hasil refocusing dan alokasi anggaran sebesar Rp 18.383.441.210 juga telah dituangkan dalam  PerBup No. 13 Tahun 2020 Tentang Pergeseran APBD Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2020,” Tambah Jonas.

Jonas menegaskan, oleh karena APBD Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2020 ditetapkan dengan Perkada maka perubahan APBD dan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2020 nantinya juga dengan Perkada.

Untuk diketahui, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2020, yaitu agar seluruh kepala daerah segera melakukan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) atau realokasi anggaran untuk meningkatkan kapasitas penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup, dan penyediaan jaring pengamanan sosial (social safety net). 

Refocusing dan realokasi APBD dilakukan dan berpedoman pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah.

“ini menegaskan dan memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk melakukan refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 dengan melakukan Perubahan Perkada APBD Tahun Anggaran 2020 dan diberitahukan kepada DPRD karena sifatnya mendesak, apalagi APBD Kabupaten Rote Ndao ditetapkan dengan Perkada maka tentunya perubahan APBD dan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2020 nantinya juga dengan Perkada,” Jelas Jonas.

Sehubungan dengan hal tersebut, refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Rote Ndao menjadi kewenangan kepala daerah dan tidak perlu menunggu keputusan persetujuan DPRD Kabupaten Rote Ndao dalam rapat Paripurna. (*/rn)