Tak Memenuhi Kriteria, Rote Ndao Belum Bisa Terapkan PSBB 

- Tim

Minggu, 12 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROOLNEWS • Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur belum bisa diterapkan. Hal tersebut dikarenakan wilayah Kabupaten Rote Ndao belum memenuhi kriteria penetapan PSBB.

Pada tanggal 6 April 2020 Pemerintah Kabupaten Rote Ndao mengirimkan surat permohonan PSBB kepada Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto.

Namun, berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan aspek lainnya oleh tim teknis, Menkes Terawan Agus Putranto memutuskan bahwa Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur belum dapat ditetapkan PSBB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan tersebut dilayangkan Menkes Terawan melalui surat yang ditujukan langsung kepada Bupati Rote Ndao tanggal 11 April 2020.

“PSBB di Kabupaten Rote Ndao belum bisa diterapkan. Itu diputuskan setelah melakukan kajian terhadap aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan, dan keamanan. Kami juga memperhatikan pertimbangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan dipituskan bahwa Kabupaten Rote Ndao belum bisa ditetapkan PSBB,” katanya Minggu (12/4) di Jakarta seperti dilansir roolmedia.user.cloudsg01.com dari laman kemkes.go.id.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diatur bahwa untuk dapat ditetapkan PSBB di suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi kriteria sebagai berikut :

  • jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah,
  • terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Selain kriteria di atas, penetapan PSBB ditetapkan atas pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya.

Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan juga harus memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam menetapkan PSBB.

Walaupun belum dapat diterapkan PSBB, Menkes berharap Pemerintah Kabupaten Rote Ndao tetap melakukan upaya penanggulangan Covid-19 dengan berpedoman pada protokol dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk diketahui, Aturan mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease ( Covid-19).

Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB. Mengutip PP Nomor 21 Taun 2020, yang dimaksud dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 untuk mencegah penyebarannya.

PSBB ini dilakukan selama masa inkubasi terpanjang, yaitu 14 hari.

Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir. (*/rn)

Berita Terkait

Syarat Pengurus Koperasi Merah Putih: Wajib Lolos SLIK OJK, Tak Ada Ikatan Keluarga
Ditangkap di Bali & Sultra, Dua Tersangka Penyelundup WNA Bangladesh Diserahkan ke Jaksa
Wabup Apremoi Buka Sosialisasi ULD, Komitmen Rote Ndao untuk Kesetaraan Kerja Difabel
Semangat Harkitnas di Rote Ndao, Pembangunan SDM dan Pemenuhan Kebutuhan Dasar Jadi Prioritas
Operasi Pekat Turangga 2025: Warga Rote Barat Serahkan Dua Senpi Rakitan, Puluhan Liter Sopi Turut Diamankan
Siap Tunaikan Ibadah, JCH Tunggal Rote Ndao Hamzah Dilepas Bupati Paulus
Jejak “Darah” Rote Maluku, Gubernur Lewerissa Kunjungi Kampung Nenek di Pantai Baru
Kemenag Rote Ndao Usung Asta Program Prioritas, Dorong Kualitas Guru PAK dengan Metode GASING
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 27 Mei 2025 - 18:04 WITA

Syarat Pengurus Koperasi Merah Putih: Wajib Lolos SLIK OJK, Tak Ada Ikatan Keluarga

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:31 WITA

Ditangkap di Bali & Sultra, Dua Tersangka Penyelundup WNA Bangladesh Diserahkan ke Jaksa

Jumat, 23 Mei 2025 - 12:37 WITA

Wabup Apremoi Buka Sosialisasi ULD, Komitmen Rote Ndao untuk Kesetaraan Kerja Difabel

Selasa, 20 Mei 2025 - 10:39 WITA

Semangat Harkitnas di Rote Ndao, Pembangunan SDM dan Pemenuhan Kebutuhan Dasar Jadi Prioritas

Senin, 19 Mei 2025 - 17:18 WITA

Operasi Pekat Turangga 2025: Warga Rote Barat Serahkan Dua Senpi Rakitan, Puluhan Liter Sopi Turut Diamankan

Berita Terbaru

BERITA ROTE NDAO

Tekan Impor, KKP Bakal Jadikan Rote Ndao Lumbung Garam Industri Nasional

Rabu, 21 Mei 2025 - 23:50 WITA