Sekretaris Desa Harus Paham Pengelolaan Administrasi Desa

ROOLNEWS • Asisten Pemerintahan dan Kesra  Kabupaten Rote Ndao, Ir Untung Harjito, mewakili  Bupati Rote Ndao Paulina Haning Bullu, SE membuka Workshop Pengelolaan Keuangan Dan Aset Desa, Potensi Perpajakan Desa Dan Pembiayaan Ultra Mikro di Kabupaten Rote Ndao Tahun 2019, Kamis (19/9/2019) bertempat di Auditorium Ti’i  Langga Permai, Kecamatan Lobalain, Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur.

Dalam sambutannya, Untung Harjito mengatakan Pengelolaan Dana Desa masih sangat jauh dari kualitas yang diharapkan sehingga dengan adanya workshop ini diharapkan kedepannya para sekretaris desa sebagai perencana  dalam pengelolaan keuangan Desa lebih maju dan mengimplementasikan aturan aturan yang telah diwariskan dalam pengembangan tugas ke depan.

“Dana-dana pemerintah yang bergerak di kabupaten Rote Ndao ini adalah tujuannya untuk menggerakan pertumbuhan ekonomi Rote Ndao, dan pemerataan pendapatan sehingga mengurangi angka kemiskinan,” Ujarnya.

Ia juga berharap agar sekretaris desa paham pengelolaan Administrasi Desa, juknis Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.

“Perbedaan dana desa dan alokasi dana desa, Dana desa yaitu berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang di transfer ke rekening pemerintah daerah kemudian sesuai dengan regulasi disalurkan ke masing-masing desa, “ Kata Untung.

Sementara itu, Alokasi Dana Desa (ADD) itu adanya di APBD yang diperuntukkan untuk desa-desa, Untuk dana desa prioritasnya adalah pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa sedangkan untuk alokasi dana desa diperuntukan untuk pemerintahan dan kemasyarakatan.

Dana desa dari APBN itu prioritasnya pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Sementara itu, salah satu narasumber dari  Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTT, Lydia Kurniawati Christyana dalam memaparkan materi tentang  Kebijakan pengalokasian dan penyaluran Dana Desa mengatakan sekretaris desa harus lebih paham mengenai administrasi Desa.

“Kedepan tata kelola Administrasi Desa dan tata kelola keuangannya juga harus lebih baik,” Katanya.

Lanjut Lydia, Dana Desa yang bersumber dari APBN diperuntukkan bagi Desa melalui transfer APBN kabupaten kota tersebut digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan pembangunan, pemberdayaan masyarakat Desa dan pembinaan kemasyarakatan.

Pantauan media, kegiatan itu digelar sehari yang dihadiri oleh, Kepala Keuangan Kabupaten Rote Ndao, Daniel W Nalle, S.Pt.,.para Sekretaris Desa, para Camat dan sejumlah Bendahara di sejumlah OPD di Kabupaten Rote Ndao. (MM/if)