ROOLNEWS.ID • Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur saat ini masih melakukan penyidikan terhadap oknum dokter gadungan Warga Negara Asing (WNA) asal China Lin Shui Cheng (35), bersama rekannya seorang wanita bernama Sinah (34), warga Kelurahan Pondok Jaya Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.
Mereka diduga melakukan praktek penipuan dengan modus menjual obat herbal China tanpa surat izin dengan harga jual yang tinggi.
Kapolres Rote Ndao, AKBP Murry Mirranda melalui Kasubag Humas, AIPTU Anam Nurcahyo, Jumat (2/6), kepada media mengatakan kedua pelaku penipuan saat ini sudah diamankan di tahanan Polres Rote Ndao.
Pihaknya, akan tetap melanjutkan kasus tersebut dalam tahapan penyidikan.
Anam menjelaskan, oknum dokter gadungan Lin Shui Cheng, telah diperiksa sehubungan dengan tindak pidana kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 jo., Pasal 98 Ayat (2) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 62 Ayat (1) jo., pasal 8 ayat (1) huruf I dan huruf j UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Kosumen dan pasal 104 jo.pasal 6 Ayat (1) subsidier pasal 106 jo.pasal 24 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Baca: (Polisi Tangkap Penjual Obat Ilegal Asal China di Pantai Baru)
Seperti diberitakan ROOL sebelumnya, kedua oknum ditangkap, Rabu (31/5) oleh salah seorang anggota polisi Polsek Pantai Baru setelah menerima informasi dari seorang warga Tungganamo kecamatan Pantai Baru bahwa ada orang China yang melakukan penipuan terhadap keluarganya.
Setelah diinterogasi, perempuan bernama Sinah mengaku bahwa dirinya dan Lin Shui Cheng telah menjual obat herbal China tanpa surat ijin edar dengan harga yang tinggi di wilayah Pantai Baru dan Rote Timur. (*/r01)