Oknum YM Terbukti Melanggar, Polres Rote Ndao Percepat Pemberkasan Sidang

- Tim

Senin, 9 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasipropam Polres Rote Ndao, IPTU I Gede Putu Parwata, S.H.

Kasipropam Polres Rote Ndao, IPTU I Gede Putu Parwata, S.H.

ROOLNEWS.ID – Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) resmi menetapkan status pelanggaran terhadap oknum anggota berinisial YM. Penetapan ini dilakukan dalam gelar perkara yang berlangsung di Mapolres Rote Ndao, Senin (09/03/2026).

​Gelar perkara tersebut dipimpin oleh Kasipropam Polres Rote Ndao, IPTU I Gede Putu Parwata, S.H., sebagai tindak lanjut atas Berita Acara Interogasi (BAI) yang sebelumnya telah dilakukan oleh unit Paminal.

​Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam gelar perkara, perbuatan YM dinyatakan terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, junto Pasal 8 huruf (C) angka (1) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

​”Pemberkasan kita maksimalkan waktu yang ada agar secepatnya dilakukan sidang terhadap yang bersangkutan,” tegas IPTU I Gede Putu Parwata.

​Langkah tegas ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang masuk melalui inovasi digital QR Code Pengaduan Propam Presisi. Kehadiran sejumlah pejabat utama dalam gelar perkara tersebut, seperti Kabag SDM AKP Bambang Hartoyo, Kasiwas AKP Naftali J E Lede, S.H., dan Kasikum IPTU Daniel Bessie, S.H., memperkuat objektivitas dalam pengambilan keputusan hukum internal bagi YM.

​Kasipropam menambahkan bahwa kasus ini menjadi atensi khusus mengingat besarnya perhatian publik. Ia menjamin bahwa penanganan akan terus berjalan secara akuntabel demi menjaga marwah institusi Polri.

​”Kami Propam Polres Rote Ndao tetap komitmen untuk menjaga citra Polri melalui penanganan yang transparan,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Target 2027, Kisah Hidup Legislator Simson Polin Segera Layar Lebar
Modernisasi Pertanian, Petani Kapasiok Mulai Gunakan Combine Harvester
Pastikan Kesesuaian LKPJ 2025, Pansus DPRD Rote Ndao Uji Petik Proyek Fisik di Lapangan
Jamin Meritokrasi, Pemkab Rote Ndao Konsultasikan Usulan 11 Pejabat JPT ke BKN
Pekan Depan, Polres Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak
PIAR NTT Ultimatum Polres Rote Ndao, Penanganan Kasus Anak Dinilai Lamban
Buntut Aksi Massa di Gedung DPRD, Sekwan Rote Ndao Lapor Polisi
Bukan Sekadar Tong Sampah, RD Peter Seto Dai Tekankan Pentingnya Edukasi Ekologis

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 21:00 WITA

Target 2027, Kisah Hidup Legislator Simson Polin Segera Layar Lebar

Minggu, 26 April 2026 - 19:47 WITA

Modernisasi Pertanian, Petani Kapasiok Mulai Gunakan Combine Harvester

Rabu, 22 April 2026 - 01:07 WITA

Pastikan Kesesuaian LKPJ 2025, Pansus DPRD Rote Ndao Uji Petik Proyek Fisik di Lapangan

Rabu, 22 April 2026 - 00:55 WITA

Jamin Meritokrasi, Pemkab Rote Ndao Konsultasikan Usulan 11 Pejabat JPT ke BKN

Sabtu, 18 April 2026 - 12:36 WITA

Pekan Depan, Polres Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak

Berita Terbaru

BERITA ROTE NDAO

Target 2027, Kisah Hidup Legislator Simson Polin Segera Layar Lebar

Minggu, 26 Apr 2026 - 21:00 WITA

BERITA ROTE NDAO

Modernisasi Pertanian, Petani Kapasiok Mulai Gunakan Combine Harvester

Minggu, 26 Apr 2026 - 19:47 WITA