Oknum YM Terbukti Melanggar, Polres Rote Ndao Percepat Pemberkasan Sidang

- Tim

Senin, 9 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasipropam Polres Rote Ndao, IPTU I Gede Putu Parwata, S.H.

Kasipropam Polres Rote Ndao, IPTU I Gede Putu Parwata, S.H.

ROOLNEWS.ID – Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) resmi menetapkan status pelanggaran terhadap oknum anggota berinisial YM. Penetapan ini dilakukan dalam gelar perkara yang berlangsung di Mapolres Rote Ndao, Senin (09/03/2026).

​Gelar perkara tersebut dipimpin oleh Kasipropam Polres Rote Ndao, IPTU I Gede Putu Parwata, S.H., sebagai tindak lanjut atas Berita Acara Interogasi (BAI) yang sebelumnya telah dilakukan oleh unit Paminal.

​Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam gelar perkara, perbuatan YM dinyatakan terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, junto Pasal 8 huruf (C) angka (1) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

​”Pemberkasan kita maksimalkan waktu yang ada agar secepatnya dilakukan sidang terhadap yang bersangkutan,” tegas IPTU I Gede Putu Parwata.

​Langkah tegas ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang masuk melalui inovasi digital QR Code Pengaduan Propam Presisi. Kehadiran sejumlah pejabat utama dalam gelar perkara tersebut, seperti Kabag SDM AKP Bambang Hartoyo, Kasiwas AKP Naftali J E Lede, S.H., dan Kasikum IPTU Daniel Bessie, S.H., memperkuat objektivitas dalam pengambilan keputusan hukum internal bagi YM.

​Kasipropam menambahkan bahwa kasus ini menjadi atensi khusus mengingat besarnya perhatian publik. Ia menjamin bahwa penanganan akan terus berjalan secara akuntabel demi menjaga marwah institusi Polri.

​”Kami Propam Polres Rote Ndao tetap komitmen untuk menjaga citra Polri melalui penanganan yang transparan,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Dukung UMKM Penjual Ikan di Rote Barat Laut, Simson Polin Salurkan Bantuan Cool Box
Jaksa Agung Rotasi 114 Pejabat, Robby Permana Amri Jabat Kajari Rote Ndao
Dukung Program Rote Ndao Bertani, 338 Petani Terima Bantuan Mesin Pertanian
Obor Perdamaian Tiba di Rote, Disambut Sukacita dalam Momentum HUT ke-24 Rote Ndao
Catat Sejarah Baru, HUT ke-24 Kabupaten Rote Ndao Kini Diperingati Setiap 10 April
SMSI dan Polres Salurkan Ribuan Minuman Dingin di Pos Utomo
Bantu Mobilitas Siswa, Kapolda NTT Serahkan Enam Unit Perahu di Landu Leko
Reward Kapolda NTT untuk Tim Gabungan Penyelamat Paus Pilot Mbadokai

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 17:21 WITA

Dukung UMKM Penjual Ikan di Rote Barat Laut, Simson Polin Salurkan Bantuan Cool Box

Selasa, 14 April 2026 - 16:47 WITA

Jaksa Agung Rotasi 114 Pejabat, Robby Permana Amri Jabat Kajari Rote Ndao

Sabtu, 11 April 2026 - 17:05 WITA

Dukung Program Rote Ndao Bertani, 338 Petani Terima Bantuan Mesin Pertanian

Jumat, 10 April 2026 - 16:24 WITA

Obor Perdamaian Tiba di Rote, Disambut Sukacita dalam Momentum HUT ke-24 Rote Ndao

Jumat, 10 April 2026 - 15:45 WITA

Catat Sejarah Baru, HUT ke-24 Kabupaten Rote Ndao Kini Diperingati Setiap 10 April

Berita Terbaru

BERITA ROTE NDAO

Jaksa Agung Rotasi 114 Pejabat, Robby Permana Amri Jabat Kajari Rote Ndao

Selasa, 14 Apr 2026 - 16:47 WITA

BERITA ROTE NDAO

Dukung Program Rote Ndao Bertani, 338 Petani Terima Bantuan Mesin Pertanian

Sabtu, 11 Apr 2026 - 17:05 WITA