16th ANNIVERSARY
2026
Rote Ndao

Jika Mundur, Dokter Tugas Belajar Wajib Ganti Rugi 20 Kali Lipat

• 1 menit membaca

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jika Mundur, Dokter Tugas Belajar Wajib Ganti Rugi 20 Kali Lipat

Jika Mundur, Dokter Tugas Belajar Wajib Ganti Rugi 20 Kali Lipat

ROOLNEWS.ID – Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao menerapkan aturan ketat bagi dokter yang menempuh pendidikan spesialis dengan biaya pemerintah daerah. Sanksi finansial berlipat ganda menanti mereka yang tidak menuntaskan studi atau mengundurkan diri.

​Kepala Dinas Kesehatan Rote Ndao, dr. Nelly F Riwu, Kamis (20/11/2025), menegaskan aturan pengembalian biaya tersebut.

​”Jika tidak menyelesaikan pendidikan, maka biaya harus dikembalikan sepuluh kali lipat. Jika mengundurkan diri sebagai PNS, maka wajib mengganti biaya pendidikan dua puluh kali lipat,” beber Nelly.

​Ketegasan ini sejalan dengan besarnya investasi daerah, di mana setiap dokter menerima alokasi Rp 125 juta per tahun. Strategi ini terbukti ampuh, ditegaskan Nelly bahwa hingga saat ini tidak ada dokter yang mangkir setelah menyelesaikan pendidikan.

​Saat ini, Rote Ndao memiliki delapan dokter spesialis, di mana tujuh aktif bertugas dan satu sedang dalam masa tugas belajar. Kepatuhan para dokter ini menjamin terpenuhinya layanan spesialis dasar seperti penyakit dalam, anak, dan bedah bagi masyarakat Rote Ndao. (*/RN)

Ikuti Berita ROOLNEWS.id di Google News Dapatkan berita terbaru dan terpercaya langsung di feed Google News Anda
Terverifikasi Google News
IKUTI
GMP Tak Masuk Daftar 43 Ormas di Kesbangpol
← Sebelumnya GMP Tak Masuk Daftar 43 Ormas di Kesbangpol
Ingatkan Kasus PTDH Personel Terlibat Suap, Kapolres Tegaskan Seleksi Bintara Brimob Bersih dari Calo
Selanjutnya → Ingatkan Kasus PTDH Personel Terlibat Suap, Kapolres Tegaskan Seleksi Bintara Brimob Bersih dari Calo
Bagikan
WhatsApp Facebook