PKS Diteken, Pelaksanaan Pidana Alternatif di Rote Ndao Kini Punya Pedoman Resmi

- Tim

Jumat, 19 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk,SH serta Kepala Bapas Kelas II Kupang, Maria Magdalena Nahak, S.Sos saat menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat | Foto/dkisp_rotendao

Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk,SH serta Kepala Bapas Kelas II Kupang, Maria Magdalena Nahak, S.Sos saat menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat | Foto/dkisp_rotendao

ROOLNEWS.ID – Implementasi pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat di Kabupaten Rote Ndao kini memiliki landasan hukum dan pedoman teknis yang jelas. Hal ini dipastikan setelah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kupang, Kamis (18/09/2025).

Dokumen PKS tersebut ditandatangani oleh Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, SH, dan Kepala Bapas Kelas II Kupang, Maria Magdalena Nahak, S.Sos. Perjanjian ini secara spesifik mengatur sinergi dan pembagian peran antara kedua institusi.

Berdasarkan perjanjian tersebut, Pemkab Rote Ndao bertanggung jawab menyediakan lokasi, sarana, dan prasarana. Sementara itu, Bapas Kelas II Kupang bertugas mengoordinir pelaksanaan serta melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan, baik dewasa maupun anak.

PKS ini menjadi kerangka acuan untuk memastikan program pidana alternatif—yang merupakan pengganti hukuman penjara jangka pendek atau denda—berjalan sesuai aturan dan mencapai tujuannya, yaitu memulihkan klien agar dapat kembali beradaptasi di masyarakat.

Perjanjian kerja sama ini ditetapkan berlaku selama tiga tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan, memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan program pembinaan di Rote Ndao. (*/rn)

Berita Terkait

Dekatkan Layanan ke Masyarakat, Bupati Instruksikan Nakes Aktif di Pustu dan Posyandu
Temukan Obat Kedaluwarsa, Bupati Rote Ndao Instruksikan Perbaikan Manajemen Puskesmas
Audit APBDes Rote Ndao, Temuan Hingga Rp 200 Juta dan Tunggakan Pajak Desa
Marathon Agenda Kerja, Bupati Rote Ndao Turun Lapangan Pantau Layanan dan Proyek
Sikapi Keluhan Warga, Bupati Rote Ndao Sidak Puskesmas Feapopi dan Korbafo
Paradigma Baru PMI, NTT Siapkan Layanan Dukcapil di Luar Negeri dan Dana Abadi
Wabup Rote Ndao Apremoi Dethan Hadiri Rakor Penanganan PMI di Kupang
Soroti “Rapor Merah” Pendidikan dan Kesehatan, Bupati Rote Ndao Instruksikan Pembenahan Segera

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:47 WITA

Dekatkan Layanan ke Masyarakat, Bupati Instruksikan Nakes Aktif di Pustu dan Posyandu

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:46 WITA

Temukan Obat Kedaluwarsa, Bupati Rote Ndao Instruksikan Perbaikan Manajemen Puskesmas

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:26 WITA

Audit APBDes Rote Ndao, Temuan Hingga Rp 200 Juta dan Tunggakan Pajak Desa

Selasa, 20 Januari 2026 - 22:56 WITA

Marathon Agenda Kerja, Bupati Rote Ndao Turun Lapangan Pantau Layanan dan Proyek

Selasa, 20 Januari 2026 - 22:54 WITA

Sikapi Keluhan Warga, Bupati Rote Ndao Sidak Puskesmas Feapopi dan Korbafo

Berita Terbaru

BERITA ROTE NDAO

Sikapi Keluhan Warga, Bupati Rote Ndao Sidak Puskesmas Feapopi dan Korbafo

Selasa, 20 Jan 2026 - 22:54 WITA

Secret Link