PKS Diteken, Pelaksanaan Pidana Alternatif di Rote Ndao Kini Punya Pedoman Resmi

Jumat, 19 Sep 2025 • 1 menit membaca

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk,SH serta Kepala Bapas Kelas II Kupang, Maria Magdalena Nahak, S.Sos saat menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat | Foto/dkisp_rotendao

Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk,SH serta Kepala Bapas Kelas II Kupang, Maria Magdalena Nahak, S.Sos saat menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat | Foto/dkisp_rotendao

ROOLNEWS.ID – Implementasi pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat di Kabupaten Rote Ndao kini memiliki landasan hukum dan pedoman teknis yang jelas. Hal ini dipastikan setelah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kupang, Kamis (18/09/2025).

Dokumen PKS tersebut ditandatangani oleh Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, SH, dan Kepala Bapas Kelas II Kupang, Maria Magdalena Nahak, S.Sos. Perjanjian ini secara spesifik mengatur sinergi dan pembagian peran antara kedua institusi.

Berdasarkan perjanjian tersebut, Pemkab Rote Ndao bertanggung jawab menyediakan lokasi, sarana, dan prasarana. Sementara itu, Bapas Kelas II Kupang bertugas mengoordinir pelaksanaan serta melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan, baik dewasa maupun anak.

PKS ini menjadi kerangka acuan untuk memastikan program pidana alternatif—yang merupakan pengganti hukuman penjara jangka pendek atau denda—berjalan sesuai aturan dan mencapai tujuannya, yaitu memulihkan klien agar dapat kembali beradaptasi di masyarakat.

Perjanjian kerja sama ini ditetapkan berlaku selama tiga tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan, memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan program pembinaan di Rote Ndao. (*/rn)

Info Iklan

Mau Pasang Iklan?

Promosikan bisnis, produk, atau acara Anda dan jangkau ribuan pembaca setia RoteOnline News!

Hubungi via WhatsApp

Bagaimana perasaan Anda?

Berita Terkait

Raih WTP dari BPK, Pemkab Rote Ndao Jaga Kepercayaan Publik
Wabup Apremoi: Lansia Rote Ndao Bukan Beban Pembangunan
Legalitas Klir! Sembilan Ruas Jalan Kota Ba’a dan SMPN Satap Oboko Resmi Bersertifikat
Rote Selatan Kebagian Rp250 Miliar untuk Bangun Sekolah Nasional Terintegrasi
Polres Rote Ndao Gencarkan Edukasi Hukum Menuju Indonesia Emas 2045
Kemah Pemuda Rote IV Resmi Ditutup, Peserta Diharapkan Jadi Pelaku Utama Perubahan
Rote Hospitality Academy Perpanjang Penerimaan Murid Baru Angkatan ke-3 hingga 30 Mei 2026
Selalu Dekat Wapres Gibran, Bupati Paulus Henuk Beberkan Fakta di Balik Layar Kunker Rote Ndao

Berita Terkait

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Tryantoro, S.E., M.M., CSFA kepada Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, SH dan Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao Alfred Saudila, A.Md | FOTO: ROOL/Ho-PPID Utama_DKISP Kab. Rote Ndao
PKS Diteken, Pelaksanaan Pidana Alternatif di Rote Ndao Kini Punya Pedoman Resmi
PKS Diteken, Pelaksanaan Pidana Alternatif di Rote Ndao Kini Punya Pedoman Resmi
PKS Diteken, Pelaksanaan Pidana Alternatif di Rote Ndao Kini Punya Pedoman Resmi
PKS Diteken, Pelaksanaan Pidana Alternatif di Rote Ndao Kini Punya Pedoman Resmi
Bagikan fb wa tg tw copy ×
🤖 Baca Cepat ×