Rote Ndao Terapkan Pidana Kerja Sosial yang Lebih Humanis

Jumat, 19 Sep 2025 • 2 menit membaca

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, SH (tengah), bersama Kepala BKAD Rote Ndao, Daniel Nalle, S.Pt (kiri), dan Kepala Bapas Kelas II Kupang, Maria Magdalena Nahak, S.Sos (kanan), berpose usai menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat | Foto/dkisp_rotendao

Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, SH (tengah), bersama Kepala BKAD Rote Ndao, Daniel Nalle, S.Pt (kiri), dan Kepala Bapas Kelas II Kupang, Maria Magdalena Nahak, S.Sos (kanan), berpose usai menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat | Foto/dkisp_rotendao

ROOLNEWS.ID – Kabupaten Rote Ndao mengambil langkah maju dalam sistem pemidanaan dengan memprioritaskan pendekatan yang lebih humanis dan mendidik. Melalui kerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kupang, pemerintah daerah akan menerapkan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat sebagai alternatif pengganti hukuman penjara jangka pendek atau denda ringan.

Komitmen ini diresmikan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, SH, dan Kepala Bapas Kelas II Kupang, Maria Magdalena Nahak, S.Sos, pada Kamis, (18/92025).

Perjanjian ini bertujuan untuk memfasilitasi pelaksanaan pidana alternatif bagi klien pemasyarakatan, baik dewasa maupun anak. Pidana kerja sosial dapat dijalani oleh kedua kategori tersebut, sementara pidana pelayanan masyarakat dikhususkan bagi anak yang berkonflik dengan hukum. Bentuk kegiatannya meliputi pelayanan sosial seperti membantu lansia, penyandang disabilitas, anak yatim piatu, hingga pekerjaan administrasi ringan di kantor kelurahan.

Melalui kerja sama ini, Pemkab Rote Ndao akan menyediakan lokasi, sarana, dan prasarana, sedangkan Bapas Kupang bertugas mengoordinir dan mengawasi pelaksanaannya. Tujuannya adalah untuk membina klien agar memiliki kedisiplinan, tanggung jawab, dan kepekaan sosial, sehingga dapat beradaptasi kembali di tengah masyarakat.

Perjanjian ini juga menggarisbawahi pentingnya keterlibatan lembaga pemerintah, lembaga kesejahteraan sosial, dan masyarakat luas untuk mendukung proses pembinaan. PKS ini berlaku selama tiga tahun dan diharapkan dapat menjadikan Rote Ndao sebagai contoh penerapan pidana yang berorientasi pada pemulihan sosial. (*/rn)

Info Iklan

Mau Pasang Iklan?

Promosikan bisnis, produk, atau acara Anda dan jangkau ribuan pembaca setia RoteOnline News!

Hubungi via WhatsApp

Bagaimana perasaan Anda?

Berita Terkait

Raih WTP dari BPK, Pemkab Rote Ndao Jaga Kepercayaan Publik
Wabup Apremoi: Lansia Rote Ndao Bukan Beban Pembangunan
Legalitas Klir! Sembilan Ruas Jalan Kota Ba’a dan SMPN Satap Oboko Resmi Bersertifikat
Rote Selatan Kebagian Rp250 Miliar untuk Bangun Sekolah Nasional Terintegrasi
Polres Rote Ndao Gencarkan Edukasi Hukum Menuju Indonesia Emas 2045
Kemah Pemuda Rote IV Resmi Ditutup, Peserta Diharapkan Jadi Pelaku Utama Perubahan
Rote Hospitality Academy Perpanjang Penerimaan Murid Baru Angkatan ke-3 hingga 30 Mei 2026
Selalu Dekat Wapres Gibran, Bupati Paulus Henuk Beberkan Fakta di Balik Layar Kunker Rote Ndao

Berita Terkait

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Tryantoro, S.E., M.M., CSFA kepada Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, SH dan Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao Alfred Saudila, A.Md | FOTO: ROOL/Ho-PPID Utama_DKISP Kab. Rote Ndao
Rote Ndao Terapkan Pidana Kerja Sosial yang Lebih Humanis
Rote Ndao Terapkan Pidana Kerja Sosial yang Lebih Humanis
Rote Ndao Terapkan Pidana Kerja Sosial yang Lebih Humanis
Rote Ndao Terapkan Pidana Kerja Sosial yang Lebih Humanis
Bagikan fb wa tg tw copy ×
🤖 Baca Cepat ×