Modus Kirim Umbi Walur, Penipu Jual Beli Porang di Rote Ndao Ditangkap

- Tim

Selasa, 16 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unit Reskrim Polres Rote Ndao Mengamankan Terduga Tindak Pidana Penipuan Yang Diterbitkan Sebagai DPO, Senin (15/09/2025) | Foto: Dok. Humas_Polres_RoteNdao

Unit Reskrim Polres Rote Ndao Mengamankan Terduga Tindak Pidana Penipuan Yang Diterbitkan Sebagai DPO, Senin (15/09/2025) | Foto: Dok. Humas_Polres_RoteNdao

ROOLNEWS.ID – Seorang pria berinisial MNK alias Maks ditangkap Unit Reskrim Polres Rote Ndao atas dugaan penipuan dengan modus mengirim umbi walur yang diklaim sebagai umbi porang. Akibat perbuatannya, seorang pengusaha bernama Pangeran Catur Purnomo mengalami kerugian mencapai Rp48.775.000.

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut pada 14 Juli 2025. Awalnya, korban memberikan modal sebesar Rp68.775.000 kepada MNK untuk pengadaan 10 ton umbi porang. Namun, MNK gagal memenuhi kesepakatan.

Pada 10 Juli 2025, MNK menginformasikan telah mengirim umbi menggunakan dua truk. Kenyataannya, hanya satu truk yang tiba di Kupang dengan muatan 1,6 ton. Setelah disortir oleh pembeli lokal, terungkap bahwa dari 1.600 Kg muatan, hanya 40 Kg yang merupakan umbi porang asli, sementara 1.560 Kg sisanya adalah umbi walur yang nilainya jauh lebih rendah.

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Markus Y Foes, S.H., menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Karena MNK tidak kooperatif dan menghilang dari alamatnya, ia ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 11 September 2025.

Hanya lima hari berselang, pada 15 September 2025, MNK berhasil dilacak dan ditangkap di Kota Kupang berkat kerja sama dengan Polres Kota Kupang.

Saat ini, MNK telah berstatus tersangka dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Menurut AKP Markus, tersangka diancam pidana 4 tahun penjara. Pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan tindak pidana ini dan segera melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

(*/rn)

Berita Terkait

Implementasi Tagline “Membiasakan Yang Benar”, Sie Propam Polres Rote Ndao Sidak Polsek Jajaran
Cegah Napi Kabur Lagi, Polisi Bakal Intensifkan Patroli ke Lapas Ba’a
20 Hari Pasca Laporan, Motor Scoopy Roy Belum Ditemukan
Wujudkan PAUD HI, Bunda PAUD Rote Ndao Serahkan KIA dan Tutup Pelatihan Pendidik
Dorong Modernisasi di Rote Ndao, Usman Husin Fasilitasi Alsintan hingga Bibit Unggul bagi Petani
Kawal Proyek K-SIGN, Bupati Rote Ndao Minta Pendampingan Ketat Kejaksaan
Sekda Rote Ndao Usul Sosialisasi Hukum bagi OPD untuk Perkuat Akuntabilitas
Strategi Perumda, Petakan Sumur Bor demi Amankan Pasokan Air Selama Kemarau

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WITA

Implementasi Tagline “Membiasakan Yang Benar”, Sie Propam Polres Rote Ndao Sidak Polsek Jajaran

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:48 WITA

Cegah Napi Kabur Lagi, Polisi Bakal Intensifkan Patroli ke Lapas Ba’a

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:52 WITA

20 Hari Pasca Laporan, Motor Scoopy Roy Belum Ditemukan

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:21 WITA

Wujudkan PAUD HI, Bunda PAUD Rote Ndao Serahkan KIA dan Tutup Pelatihan Pendidik

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:04 WITA

Dorong Modernisasi di Rote Ndao, Usman Husin Fasilitasi Alsintan hingga Bibit Unggul bagi Petani

Berita Terbaru

Kanwil Kemenkumham NTT meminta penguatan pengamanan dari pihak kepolisian. Hal ini dibahas dalam pertemuan di Mapolres Rote Ndao, Senin (11/05/2026) | FOTO: ROOL/Ho-humasresrn

BERITA ROTE NDAO

Cegah Napi Kabur Lagi, Polisi Bakal Intensifkan Patroli ke Lapas Ba’a

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:48 WITA

BERITA ROTE NDAO

20 Hari Pasca Laporan, Motor Scoopy Roy Belum Ditemukan

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:52 WITA