Modus Kirim Umbi Walur, Penipu Jual Beli Porang di Rote Ndao Ditangkap

- Tim

Selasa, 16 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unit Reskrim Polres Rote Ndao Mengamankan Terduga Tindak Pidana Penipuan Yang Diterbitkan Sebagai DPO, Senin (15/09/2025) | Foto: Dok. Humas_Polres_RoteNdao

Unit Reskrim Polres Rote Ndao Mengamankan Terduga Tindak Pidana Penipuan Yang Diterbitkan Sebagai DPO, Senin (15/09/2025) | Foto: Dok. Humas_Polres_RoteNdao

ROOLNEWS.ID – Seorang pria berinisial MNK alias Maks ditangkap Unit Reskrim Polres Rote Ndao atas dugaan penipuan dengan modus mengirim umbi walur yang diklaim sebagai umbi porang. Akibat perbuatannya, seorang pengusaha bernama Pangeran Catur Purnomo mengalami kerugian mencapai Rp48.775.000.

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut pada 14 Juli 2025. Awalnya, korban memberikan modal sebesar Rp68.775.000 kepada MNK untuk pengadaan 10 ton umbi porang. Namun, MNK gagal memenuhi kesepakatan.

Pada 10 Juli 2025, MNK menginformasikan telah mengirim umbi menggunakan dua truk. Kenyataannya, hanya satu truk yang tiba di Kupang dengan muatan 1,6 ton. Setelah disortir oleh pembeli lokal, terungkap bahwa dari 1.600 Kg muatan, hanya 40 Kg yang merupakan umbi porang asli, sementara 1.560 Kg sisanya adalah umbi walur yang nilainya jauh lebih rendah.

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Markus Y Foes, S.H., menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Karena MNK tidak kooperatif dan menghilang dari alamatnya, ia ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 11 September 2025.

Hanya lima hari berselang, pada 15 September 2025, MNK berhasil dilacak dan ditangkap di Kota Kupang berkat kerja sama dengan Polres Kota Kupang.

Saat ini, MNK telah berstatus tersangka dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Menurut AKP Markus, tersangka diancam pidana 4 tahun penjara. Pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan tindak pidana ini dan segera melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

(*/rn)

Berita Terkait

DistanKP Provinsi NTT Bakal Dorong Hilirisasi Padi Gora, Kacang Mbokak, dan Bawang Merah
Pertamina Patra Niaga Masifkan Koordinasi Lintas Sektor untuk Pastikan Kebutuhan Energi di Rote Ndao
Listrik Padam? Saatnya ‘Detox Gadget’ Sambil Berendam Segar di Oemau Akhir Pekan Ini
Gerak Cepat! Bupati dan Wabup Rote Ndao Bangun Komunikasi Strategis Atasi Krisis Listrik
Krisis BBM Akibat Cuaca Buruk, Listrik di Rote Ndao Hanya Akan Menyala 4 Jam Sehari
Dekatkan Layanan ke Masyarakat, Bupati Instruksikan Nakes Aktif di Pustu dan Posyandu
Temukan Obat Kedaluwarsa, Bupati Rote Ndao Instruksikan Perbaikan Manajemen Puskesmas
Audit APBDes Rote Ndao, Temuan Hingga Rp 200 Juta dan Tunggakan Pajak Desa

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 18:26 WITA

DistanKP Provinsi NTT Bakal Dorong Hilirisasi Padi Gora, Kacang Mbokak, dan Bawang Merah

Sabtu, 24 Januari 2026 - 18:03 WITA

Pertamina Patra Niaga Masifkan Koordinasi Lintas Sektor untuk Pastikan Kebutuhan Energi di Rote Ndao

Sabtu, 24 Januari 2026 - 11:25 WITA

Listrik Padam? Saatnya ‘Detox Gadget’ Sambil Berendam Segar di Oemau Akhir Pekan Ini

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:24 WITA

Gerak Cepat! Bupati dan Wabup Rote Ndao Bangun Komunikasi Strategis Atasi Krisis Listrik

Jumat, 23 Januari 2026 - 00:18 WITA

Krisis BBM Akibat Cuaca Buruk, Listrik di Rote Ndao Hanya Akan Menyala 4 Jam Sehari

Berita Terbaru

Secret Link