16th ANNIVERSARY
2026
Rote Ndao

Modus Kirim Umbi Walur, Penipu Jual Beli Porang di Rote Ndao Ditangkap

• 2 menit membaca

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Modus Kirim Umbi Walur, Penipu Jual Beli Porang di Rote Ndao Ditangkap

Unit Reskrim Polres Rote Ndao Mengamankan Terduga Tindak Pidana Penipuan Yang Diterbitkan Sebagai DPO, Senin (15/09/2025) | Foto: Dok. Humas_Polres_RoteNdao

ROOLNEWS.ID – Seorang pria berinisial MNK alias Maks ditangkap Unit Reskrim Polres Rote Ndao atas dugaan penipuan dengan modus mengirim umbi walur yang diklaim sebagai umbi porang. Akibat perbuatannya, seorang pengusaha bernama Pangeran Catur Purnomo mengalami kerugian mencapai Rp48.775.000.

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut pada 14 Juli 2025. Awalnya, korban memberikan modal sebesar Rp68.775.000 kepada MNK untuk pengadaan 10 ton umbi porang. Namun, MNK gagal memenuhi kesepakatan.

Pada 10 Juli 2025, MNK menginformasikan telah mengirim umbi menggunakan dua truk. Kenyataannya, hanya satu truk yang tiba di Kupang dengan muatan 1,6 ton. Setelah disortir oleh pembeli lokal, terungkap bahwa dari 1.600 Kg muatan, hanya 40 Kg yang merupakan umbi porang asli, sementara 1.560 Kg sisanya adalah umbi walur yang nilainya jauh lebih rendah.

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Markus Y Foes, S.H., menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Karena MNK tidak kooperatif dan menghilang dari alamatnya, ia ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 11 September 2025.

Hanya lima hari berselang, pada 15 September 2025, MNK berhasil dilacak dan ditangkap di Kota Kupang berkat kerja sama dengan Polres Kota Kupang.

Saat ini, MNK telah berstatus tersangka dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Menurut AKP Markus, tersangka diancam pidana 4 tahun penjara. Pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan tindak pidana ini dan segera melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

(*/rn)

Ikuti Berita ROOLNEWS.id di Google News Dapatkan berita terbaru dan terpercaya langsung di feed Google News Anda
Terverifikasi Google News
IKUTI
Dari Rote Ndao, Masa Depan STEM Indonesia Dimulai
← Sebelumnya Dari Rote Ndao, Masa Depan STEM Indonesia Dimulai
Bupati Rote Ndao Letakkan Batu Pertama Pembangunan Sarana Air Bersih di Desa Oelolot
Selanjutnya → Bupati Rote Ndao Letakkan Batu Pertama Pembangunan Sarana Air Bersih di Desa Oelolot
Bagikan
WhatsApp Facebook