27 November 2024, Pilkada Serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota

ROOLNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) resmi menetapkan tanggal 27 November 2024 sebagai hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024. Penetapan ini diumumkan dalam acara Peluncuran Tahapan dan Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024 yang diadakan di Candi Prambanan, Yogyakarta, Minggu (31/3).

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa Pilkada Serentak 2024 akan diikuti oleh 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

“Untuk pemilihan gubernur (dilakukan) pada 37 provinsi, kalau DIY kan tidak melalui pilkada langsung,” ujar Hasyim kepada awak media.

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak mengikuti Pilkada Serentak 2024 karena memiliki peraturan istimewa yang mengatur pengangkatan gubernur dan wakil gubernur melalui proses pengukuhan, bukan pemilihan umum.

Sementara itu, dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, terdapat 6 kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta yang tidak menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024.

Hasyim menegaskan bahwa KPU akan bekerja secara profesional, transparan, dan penuh integritas dalam menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024.

“Kita bekerja dengan etos, profesional, transparan, terbuka, dan penuh integritas. Bila hal itu kita kerjakan bersama akan perkuat legitimasi proses dan hasil,” kata Hasyim.

Peluncuran tahapan Pilkada Serentak 2024 ini menjadi penanda dimulainya proses demokrasi yang akan memilih pemimpin di berbagai daerah di Indonesia. KPU RI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam Pilkada Serentak 2024 dengan menjaga kondusifitas dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi. (*)