Mulai Hari Ini, Tarif PPN 11%

- Tim

Jumat, 1 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROOL • Sehubungan dengan penyesuaian tarif PPN dari 10% menjadi 11% yang mulai berlaku tanggal 1 April 2022 hari ini, sebagaimana dilansir dari laman kemenkeu.go.id disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Penyesuaian tarif PPN merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
  2. Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan.
  3. Barang dan Jasa tertentu TETAP DIBERIKAN FASILITAS BEBAS PPN antara lain:
    • barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi;
    • jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja;
    • vaksin, buku pelajaran dan kitab suci;
    • air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap);
    • listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA);
    • rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS;
    • jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional;
    • mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak;
    • minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi;
    • emas batangan dan emas granula;
    • senjata/alutsista dan alat foto udara.
  4. Barang tertentu dan jasa tertentu TETAP TIDAK DIKENAKAN PPN:
    • barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya;
    • jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering;
    • uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga;
    • jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.
  5. Sebagai bagian dari reformasi perpajakan, penyesuaian tarif PPN juga dibarengi dengan:
    • penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas penghasilan kena pajak Rp50 juta sampai dengan Rp60 juta dari 15% menjadi 5%;
    • pembebasan pajak untuk WP OP pelaku UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta;
    • fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil, yaitu 1%, 2% atau 3%;
    • layanan restitusi PPN dipercepat sampai dengan Rp 5 Miliar tetap diberikan.
  6. Di samping dukungan perpajakan, pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga tetap melanjutkan dan akan memperkuat dukungannya berupa perlindungan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat dan kondisi perekonomian nasional.
  7. Pemerintah akan terus merumuskan kebijakan yang seimbang untuk menyokong pemulihan ekonomi, membantu kelompok rentan dan tidak mampu, mendukung dunia usaha terutama kelompok kecil dan menengah, dengan tetap memperhatikan kesehatan keuangan negara untuk kehidupan bernegara yang berkelanjutan.
  8. Pengaturan lebih lanjut mengenai UU HPP klaster PPN akan tertuang dalam:
    • PMK tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN atas Pemanfaatan BKPTB dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui PMSE;
    • PMK tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri;
    • PMK tentang PPN atas LPG Tertentu;
    • PMK tentang PPN atas Penyerahan Hasil Tembakau;
    • PMK tentang PPN atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu;
    • PMK tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas;
    • PMK tentang PPN atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
    • PMK tentang PPN atas Penyerahan JKP Tertentu;
    • PMK tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai PPN;
    • PMK tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah;
    • PMK tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto;
    • PMK tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial;
    • PMK tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah;
    • PMK tentang PPN atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi.
    • Direktorat Jenderal Pajak telah menyesuaikan aplikasi layanan perpajakan, seperti:
  9. e-Faktur Desktop, e-Faktur Host to Host, e-Faktur Web, VAT Refund, dan e-Nofa Online.

(*)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Catat! Jadwal Lengkap Penukaran Uang Baru Lebaran 2025 via PINTAR BI
Kades Boni Dikeroyok Sekelompok Pemuda, Usai Tegur Aksi Ugal-ugalan
Mendes PDT Ajak Perangkat Desa Lawan Pemerasan dan Intimidasi Melalui Aplikasi Jaga Desa
Biaya Pembekalan Kepala Daerah di Akmil Ditanggung Penuh Kemendagri
Bibit Siklon Tropis 96S Picu Hujan dan Angin Kencang di NTT hingga 12 Februari
505 Kepala Daerah Terpilih Bakal Dibekali di Akmil
KIP Kuliah 2025 Dibuka, Siap Kuliah Gratis?
Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem dan Bibit Siklon Tropis di Indonesia

Berita Terkait

Sabtu, 1 Maret 2025 - 17:22 WITA

Catat! Jadwal Lengkap Penukaran Uang Baru Lebaran 2025 via PINTAR BI

Senin, 24 Februari 2025 - 19:16 WITA

Kades Boni Dikeroyok Sekelompok Pemuda, Usai Tegur Aksi Ugal-ugalan

Minggu, 23 Februari 2025 - 13:14 WITA

Mendes PDT Ajak Perangkat Desa Lawan Pemerasan dan Intimidasi Melalui Aplikasi Jaga Desa

Kamis, 13 Februari 2025 - 21:29 WITA

Biaya Pembekalan Kepala Daerah di Akmil Ditanggung Penuh Kemendagri

Senin, 10 Februari 2025 - 18:50 WITA

Bibit Siklon Tropis 96S Picu Hujan dan Angin Kencang di NTT hingga 12 Februari

Berita Terbaru

Wakil Bupati Rote Ndao Apremoi Dudelusy Dethan (kedua dari kiri) menyerahakn LKPJ Tahun 2024 kepada Ketua DPRD Alfred Saudila, A.Md. | Foto: Bidkom_DKISP Rote Ndao

Berita

Wabup Rote Ndao Serahkan LKPJ 2024 ke DPRD

Kamis, 27 Mar 2025 - 18:09 WITA