Enam desa di Tiga Nusak Ini Berlakukan Hukum Adat Bagi Perusak Ekosistem Laut

- Tim

Rabu, 7 September 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

roolnews.ID, NGGODIMEDA • Guna melestarikan kearifan lokal dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayah pesisir dan laut atau di sekitar kawasan konservasi perairan, maka diberlakukan hukuman adat berupa denda adat untuk meminimalisir berbagai permasalahan yang terjadi seperti konflik pemanfaatan ruang, degradasi ekosistem pesisir berupa terumbu karang, mangrove dan lamun, eksploitasi terhadap biota laut  yang dilindungi dan kegiatan penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan, demikian dikatakan ketua forum adat, John B. Ndolu, Rabu (7/9/2016) di Pantai Kolla, Nggodimeda, Rote Tengah.

Ndolu mengatakan untuk itu diberlakuan hoholok atau papadak untuk tahap awal ini difokuskan di 3 Nusak(wilayah kerajaan) yaitu Nusak Dengka di Kec.Rote Barat Laut meliputi dua desa yakni Desa Netenaen dan Desa Oelua, Nusak Termanu di Kec.Rote Tengah meliputi dua desa yakni Desa Siomeda dan Desa Nggodimeda serta Nusak Landu di Kec.Landu Leko meliputi dua desa yaitu Desa Bolatena dan Desa Sotimori.

Lanjutnya, kegiatan dalam rangka  penerapan kearifan lokal Papadak/Hoholok untuk pengelolaan sumber daya alam di Wilayah pesisir dan laut di Kab. Rote Ndao ini dari kerjasama Forkom Tokoh Adat Peduli Budaya kab. Rote Ndao dengan The Nature Conservancy Savu Sea Project sejak Mei 2014 dan didukung pemerintah kabupaten Rote Ndao.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

pantai-kollaSementara itu, Manaleo Ina Huk, Leonard Haning saat mengukuhkan para manaholo di tiga nusak tersebut mengatakan kegiatan Haholok atau Papadak ini lahir dari sebuah aturan masyarakat adat dengan disadari bahwa apa yang ada itu adalah ciptaan Tuhan dikelolah untuk masyarakat dan dijaga kelestarianya bagi anak cucu. Lembaga adat yang telah dikukuhkan ini bermitra dengan pemerintah daerah serta membantu pemerintah daerah untuk hukum informal untuk kelestarian alam.

“pemberlakuan hukum adat ini, berlaku bukan saja untuk orang  Rote Ndao, tetapi semua orang,” katanya.

Sementara itu, Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati (KKHL) Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Andi Rusandi mengapresiasi apa yang dilakukan oleh masyarakat adat di Rote Ndao.

“kita justru mendukung hal-hal seperti ini, karena bagaimana pun pemerintah membutuhkan masyarakat untuk menjaga dan mengelolah wilayah lautnya secara baik untuk meningkatkan kesejahteraannya,” katanyanya.

Sebab, kata dia, jika hanya berharap dari pemerintah dan pihak keamanan laut untuk menjaga keamanan laut dari aksi pengrusakan, rasanya tidak mungkin terwujud karena Indonesia memiliki wilayah perairan laut yang sangat luas. Andi bahkan mengatakan tidak akan mencampuri urusan adat masyarakat Rote, jika hal terkait adat untuk menjaga laut itu demi kebaikan semua masyarakat.

Deklarasi dan pengukuhan lembaga adat tersebut dihadiri oleh Bupati dan wakil bupati Rote Ndao, Kepala bidang Orta Prov. NTT, Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati (KKHL) Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, kepala BKKPN laut sawu, perwakilan the nature conservation, Forkopimda kabupaten Rote Ndao, para Camat, kepala Desa, tokoh adat, tokoh agama dan tokoh pemuda se-kabupaten Rote Ndao.


(ido.f/rn01/nyk)

Save

Save

Berita Terkait

Lobalain Jadi Wilayah dengan Kasus HIV/AIDS Tertinggi di Rote Ndao
Implementasi Polri PRESISI, Propam dan SDM Polres Rote Ndao Gelar Sidak Integritas
Sekda Selly: Mutasi Berbasis Kompetensi dan Kebutuhan Organisasi
Semangat Hari Pahlawan ke-80, Momentum Bergerak Maju Menuju Transformasi Rote Ndao
Tekan Tindak Pidana, Polsek Lobalain Gencarkan Operasi Miras Tak Berizin
Bupati Cup V 2025 Ditutup, SMA N 1 Rote Timur (A) dan SMA N 1 Rote Barat Juarai Kategori Pelajar
Bupati Cup V Sukses Jaring Bibit Atlet, Pemkab Rote Ndao Siapkan Pembinaan Berjenjang
Diikuti 37 Tim, Bupati Cup V 2025 Buktikan Antusiasme Tinggi Masyarakat Rote Ndao

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 02:43 WITA

Lobalain Jadi Wilayah dengan Kasus HIV/AIDS Tertinggi di Rote Ndao

Kamis, 13 November 2025 - 13:56 WITA

Implementasi Polri PRESISI, Propam dan SDM Polres Rote Ndao Gelar Sidak Integritas

Rabu, 12 November 2025 - 00:48 WITA

Sekda Selly: Mutasi Berbasis Kompetensi dan Kebutuhan Organisasi

Senin, 10 November 2025 - 17:04 WITA

Semangat Hari Pahlawan ke-80, Momentum Bergerak Maju Menuju Transformasi Rote Ndao

Rabu, 5 November 2025 - 00:23 WITA

Tekan Tindak Pidana, Polsek Lobalain Gencarkan Operasi Miras Tak Berizin

Berita Terbaru

ILUSTRASI:rotendao.com

BERITA ROTE NDAO

Lobalain Jadi Wilayah dengan Kasus HIV/AIDS Tertinggi di Rote Ndao

Jumat, 14 Nov 2025 - 02:43 WITA

Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Jabatan di lingkungan Pemkab Rote Ndao, Selasa (11/11/2025). | Bidkom_DKISProtendao

BERITA ROTE NDAO

Sekda Selly: Mutasi Berbasis Kompetensi dan Kebutuhan Organisasi

Rabu, 12 Nov 2025 - 00:48 WITA

Personel Polsek Lobalain Mengamankan Minuman Alkohol Tanpa Ijin Edar, Selasa (04/11/2025) | FOTO/humaspolresrotendao

BERITA ROTE NDAO

Tekan Tindak Pidana, Polsek Lobalain Gencarkan Operasi Miras Tak Berizin

Rabu, 5 Nov 2025 - 00:23 WITA

Secret Link