roolnews.ID, Ba’a • Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur akan memberikan pelayanan pembuatan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) hingga batas waktu 30 September 2016.
“aturan secara nasional batas akhir untuk perekaman e-KTP berlaku sama, saya imbau warga Rote Ndao yang belum melakukan perekaman data kartu tanda penduduk dapat mendatangi Dinas Kependudukan Catatan Sipil,” ujar Sekretaris Dinas Kependudukan dan Capil Kab. Rote Ndao, Marten Lona, di ruang kerjanya, Selasa (13/9/2016) pagi.
Ia menyebut perekaman dan pembuatan e-KTP dipermudah mengingat masih banyaknya warga yang belum terekam data kependudukan.
Lanjut Lona, bahwa sesuai Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 471/1768/SJ tanggal 12 Mei 2016 tentang Percepatan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), maka bagi penduduk yang pada tanggal 1 Mei 2016 sudah berusia 17 tahun keatas atau sudah menikah dan tidak sedang menetap di Luar Negeri, wajib melakukan perekaman KTP elektronik paling lambat 30 September 2016.
“seluruh pengurusan administrasi Kependudukan termasuk KTP-el tidak di pungut biaya atau gratis,” katanya.
Ia mengungkapkan hingga kini sesuai data pelaksanaan perekaman dan percetakan KTP elektronik per tanggal 24 Agustus lalu masih tercatat 24.706 masyarakat Kabupaten Rote Ndao yang belum melaksanakan perekaman KTP elektronik dari 94.188 penduduk wajib KTP.
Hingga Selasa, aktivitas pelayanan perekaman KTP elektronik di dinas kependudukan catatan sipil Kabupaten Rote Ndao tampak masih lancar melayani kebutuhan warga.
Data wajib KTP warga Rote Ndao hingga Agustus 2016 mencapai 94.188 jiwa lebih tersebar di 10 kecamatan.
Pantauan roolnews.ID, salah satu anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao, Djanu Jaja Manafe juga ikut memantau aktivitas pelayanan perekaman KTP elektronik di dinas tersebut.
(rn01)