ROOLNEWS.ID • Semula batas akhir perekaman dipatok 30 September, namun karena masih banyak penduduk yang belum melakukan perekaman, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan kelonggaran batas akhir waktu perekaman data Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) menjadi pertengahan 2017.
Kumolo, di Semarang, Senin (12/9/2016) menyebutkan, Kementerian Dalam Negeri mencatat jumlah warga belum melakukan perekaman data e-KTP masih mencapai 22 juta orang di berbagai daerah. Maka dari itu, kata dia, batas waktu perekaman data e-KTP yang semula 30 September 2016 diundur menjadi pertengahan 2017 mendatang. Ini untuk memberikan kesempatan bagi yang belum melaksanakan.
“tentunya, (permintaan blangko, red.) harus disesuaikan dengan jumlah warga yang rekam e-KTP, bukan kebutuhan warga secara keseluruhan,” jelasnya seperti diberitakan Antara.
Diberitakan roolnews.ID, sebelumnya Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur akan memberikan pelayanan pembuatan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) hingga batas waktu 30 September 2016.
(rn01/ant/id)