16th ANNIVERSARY
2026
Rote Ndao

Bupati Larang Penjualan Kembali BBM Subsidi, Pelanggar Terancam Denda Rp60 Miliar

• 2 menit membaca

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rote Ndao Rancang Wajah Baru Pariwisata: Dari Wisata Rohani Foe Mbura hingga Titik Nol Selatan

Rote Ndao Rancang Wajah Baru Pariwisata: Dari Wisata Rohani Foe Mbura hingga Titik Nol Selatan

ROOLNEWS.ID – Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 211 Tahun 2026 tentang Larangan Penjualan BBM Bersubsidi jenis JBKP dan JBT serta Larangan Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM). Langkah ini diambil untuk menertibkan distribusi energi di wilayah Kabupaten Rote Ndao agar tepat sasaran.

​Dalam surat edaran yang ditetapkan pada 24 Februari 2026 tersebut, ditegaskan bahwa penjualan kembali BBM bersubsidi jenis Pertalite (JBKP) dan Solar (JBT) merupakan tindakan ilegal dan melanggar hukum. Pemerintah Kabupaten Rote Ndao melarang segala bentuk penjualan ulang maupun penimbunan BBM, baik bersubsidi maupun non-subsidi.

​Bupati Paulus Henuk menginstruksikan para Camat se-Kabupaten Rote Ndao untuk segera mensosialisasikan aturan ini hingga ke tingkat desa, kelurahan, serta lembaga keagamaan. Selain itu, Camat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) diminta melakukan pengawasan ketat terhadap praktik spekulan di wilayah masing-masing.

​”Penjualan kembali terhadap BBM Bersubsidi JBKP (Pertalite) dan JBT (Solar) adalah tindakan ilegal dan melanggar hukum,” tegas Bupati Paulus dalam edaran tersebut.

​Terkait teknis pelayanan di lapangan, para penanggung jawab SPBU dilarang melayani pembelian BBM bersubsidi secara berulang kepada pengguna dalam waktu yang bersamaan. Pemerintah juga telah menetapkan batas maksimal pengisian per kendaraan, seperti Pertalite (JBKP) Roda dua (5 liter), roda empat (40 liter), dan roda enam (60 liter). Sementara itu, Solar (JBT) Roda empat (40 liter) dan roda enam (60 liter).

​Lebih lanjut, SPBU dilarang mendistribusikan BBM kepada penjual yang tidak memiliki izin usaha atau Nomor Induk Berusaha (NIB). Khusus untuk BBM non-subsidi, pembelian diwajibkan langsung ke tangki kendaraan dan dilarang menggunakan drum atau media lainnya.

​Bupati Paulus memperingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi berat sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi sebesar Rp60 miliar.

​Bagi masyarakat yang ingin berwirausaha di sektor bahan bakar, Pemerintah menyarankan untuk menjual BBM non-subsidi seperti Pertamax dan Pertamina Dex dengan terlebih dahulu mengurus izin usaha atau NIB sesuai ketentuan yang berlaku. (*/RN)

Ikuti Berita ROOLNEWS.id di Google News Dapatkan berita terbaru dan terpercaya langsung di feed Google News Anda
Terverifikasi Google News
IKUTI
Implementasi Commander Wish, Kapolres Rote Ndao Beri Reward Bag SDM Berprestasi
← Sebelumnya Implementasi Commander Wish, Kapolres Rote Ndao Beri Reward Bag SDM Berprestasi
Magnet Baru di Beranda Selatan, Transformasi SKB Rote Ndao Picu Lonjakan Minat Pengajar
Selanjutnya → Magnet Baru di Beranda Selatan, Transformasi SKB Rote Ndao Picu Lonjakan Minat Pengajar
Bagikan
WhatsApp Facebook