FKTAPB Rote Ndao Gelar Musyawarah Penguatan Kelembagaan Adat

- Tim

Minggu, 7 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Forum Komunikasi Tokoh Adat Peduli Budaya (FKTAPB) Kabupaten Rote Ndao, menggelar Musyawarah Adat Penguatan Kelembagaan Adat Tahun 2021, di Sekertariat FKTAPB di Nusaklain, Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalaian, Sabtu (6/3/2021) kemarin.

Musyawarah tersebut juga dihadiri mitra FKTAPB, Kepala Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Imam Fauzi dan Perwakilan Yayasan Pusat Informasi Lingkungan Indonesia (Pili) Nur Indah Ristiana, Ujang Suhendar dari Yepeka, Abi Ibnu Abbas dari Yayasan Terangi, serta para pengurus kabupaten, dewan penasehat, dan koordinator kecamatan FKTAPB, serta sejumlah tokoh adat se-Kabupaten Rote Ndao.

Ketua FKTAPB Rote Ndao Yohanis B Ndolu mengatakan, dalam musyawarah adat ini para tokoh adat yang hadir bersepakat terus mendukung Revitalisasi Budaya di Rote Ndao sebagai program prioritas FKTAPB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ndolu, ada berapa program strategis yang telah dilaksanakan, di antaranya Revitalisasi Budaya, Tu’u Pendidikan, dan Hoholok/Papadak di Kawasan Pesisir dan Laut.

“FKTAPB juga mendukung Tata Kelola Perikanan Berkelanjutan berbasis Kearifan Lokal Masyarakat Hukum Adat di Taman Nasional Perairan Laut Sawu,” kata John.

Pengurus FKTAPB Kabupaten Daud A Mandala mengatakan, tokoh adat yang hadir berkomitmen mendukung Revitalisasi Budaya di Rote Ndao sebagai program prioritas, forum musyawarah adat ini juga sepakat merevisi Badan Pengurus FKTAPB dan melakukan perubahan dan penyempurnaan AD/ART, menyesuaikan dengan perkembangan organisasi, guna melaksanakan peningkatan kapasitas pengurus FKTAPB.

Sementara itu, Kepala Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Imam Fauzi menyampaikan, BKKPN Kupang tidak hanya melakukan inisiasi musyawarah adat ini, tetapi juga akan terus melakukan pendampingan terhadap FKTAPB.

Imam berharap FKTAPB dapat berkaloborasi dengan pemerintah daerah dan Pemerintah Pusat untuk melindungi lingkungan alam di wilayah pesisir dan laut, antara lain meminimalisir penebangan mangrove, pengeboman ikan, penangkapan penyu yang dilindungi, dan penambangan pasir ilegal di pesisir.

“Kita sebelumnya berhasil menginisiasi pembentukan Papadak-Hoholok pada tahun 2016. Selanjutnya juga kita akan terus melakukan pendampingan dan pembinaan terhadap FKTAPB, agar pelaksanaan hukum adat dapat berjalan dengan baik dan memberikan dampak yang positif untuk kelestarian sumberdaya pesisir dan biota laut dilindungi di TNP Laut Sawu, khususnya di wilayah Kabupaten Rote Ndao ini,” katanya.

Ia juga berharap dengan musyawarah penguatan kelembagaan FKATPB, forum ini terus mensosialisasikan larangan dan sanksi adat terhadap pengeboman ikan dan perusakan lingkungan lainnya.

“Jika ditegur secara hukum adat masih melakukan kegiatan berulang, maka pihak kepolisian masuk dengan sanksi hukum positif,” tutup Imam.

Perwakilan Yayasan Pusat Informasi Lingkungan Indonesia (Pili) Nur Indah Ristiana mengatakan, saat ini yayasan tersebut dipercaya oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasionai /Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) melalui Indonesia Climate Change Trust Fund (ICCTF) untuk mengimplementasikan project The Coral Reef Rehabilitation and Management Program – Coral Triangle Initiative (COREMAP-CTI).

“COREMAP-CTI merupakan program perlindungan ekosistem terumbu karang yang bertujuan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan untuk monitoring dan penelitian ekosistem pesisir guna menghasilkan informasi berbasis data, serta peningkatan efektivitas pengelolaan ekosistem pesisir prioritas. Proyek COREMAP-CTI dilaksanakan bersama dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI),” katanya.

Menurut Indah, pihaknya mendorong FKTAPB untuk berkaloborasi dengan pemerintah, agar bisa membuat Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang larangan perusakan alam. Jika adanya perda, maka sudah ada pengakuan dari pemerintah daerah terhadap adat sekaligus forumnya, sehingga aturan dan sanksi adat akan dipatuhi oleh semua komponen terkait. (victorynews/*net)

Berita Terkait

Perkuat Program Desa Bersinar, BNNK Rote Ndao Bekali 50 Pemangku Kepentingan
Sambut Harganas ke-32, Menteri Wihaji Akan Resmikan Puncak Pelayanan KB Serentak dari Rote Ndao
Pendaftaran SMPN 1 Pantai Baru Dibuka 23 Juni, Ini Jadwal Lengkap dan Jalur Seleksinya
Bawa Misi Pendidikan Karakter, Yaella Audriana Fanggi Siap Harumkan NTT di Panggung Nasional
Tekan Angka Stunting, Pemkab Gelar Raker TPPS Bahas Strategi Konvergensi dan Manajemen Data
Bukan Razia, Ini Misi Penting Sat Lantas Polres Rote Ndao Saat Datangi SMP Satap Batulai
Lewat STQ, Kemenag Rote Ndao Ajak Umat Muslim Perkuat Toleransi Kebangsaan
Bukan Sekadar Buku, Senyum Anak-anak Mokdale Merekah Dapat Hadiah dari Wabup Rote dan Wawali Kupang

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 15:41 WITA

Perkuat Program Desa Bersinar, BNNK Rote Ndao Bekali 50 Pemangku Kepentingan

Minggu, 22 Juni 2025 - 14:13 WITA

Sambut Harganas ke-32, Menteri Wihaji Akan Resmikan Puncak Pelayanan KB Serentak dari Rote Ndao

Jumat, 20 Juni 2025 - 18:17 WITA

Pendaftaran SMPN 1 Pantai Baru Dibuka 23 Juni, Ini Jadwal Lengkap dan Jalur Seleksinya

Minggu, 15 Juni 2025 - 01:33 WITA

Bawa Misi Pendidikan Karakter, Yaella Audriana Fanggi Siap Harumkan NTT di Panggung Nasional

Kamis, 12 Juni 2025 - 20:58 WITA

Tekan Angka Stunting, Pemkab Gelar Raker TPPS Bahas Strategi Konvergensi dan Manajemen Data

Berita Terbaru

BERITA ROTE NDAO

Perkuat Program Desa Bersinar, BNNK Rote Ndao Bekali 50 Pemangku Kepentingan

Minggu, 22 Jun 2025 - 15:41 WITA