Putus Rantai Penyebaran Covid-19, Polres Rote Ndao Kerahkan Mobil AWC Guna Semprotkan Cairan Disinfektan

- Tim

Selasa, 31 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROOLNEWS •Polres Rote Ndao mengerahkan mobil Armoured Water Cannon (AWC) melakukan penyemprotan desinfektan serentak di jalanan Ba’a Busalangga dan sekitarnya, Selasa (31/3/2020) pagi.

Sebelum penyemprotan terlebih dahulu dilaksanakan apel persiapan kegiatan penyemprotan secara massal yang dipimpin langsung oleh Kapolres Rote Ndao di lapangan apel Mapolres Rote Ndao.

Kapolres Rote Ndao, AKBP Bambang Hari Wibowo, SIK, M.Si mengatakan penyemprotan secara massal ini merupakan langkah yang diambil Polri sebagai wujud nyata untuk memerangi Covid-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“penyemprotan disinfektan massal itu berdasarkan Surat Telegram Nomor ST/1008/III/KES.7./2020 tentang Penyemprotan Disinfektan secara Massal dalam rangka mendukung keselamatan masyarakat diperlukan gerakan preventif secara masif dan serentak untuk meminimalisir tingkat penyebaran virus Corona (Covid-19)” Jelasnya.

Menurutnya, giat ini juga sebagai upaya keras yang dilakukan Polres Rote Ndao untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona Covid-19.

Dikatakan Kapolres Rote Ndao, Penyemprotan ini dilakukan untuk keselamatan warga dari virus Corona. Sehingga gerakan preventif seperti ini perlu dilakukan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.

Menurut AKBP Bambang Hari Wibowo, titik penyemprotan cairan disinfektan di fokuskan pada beberapa area dan objek publik. Sedangkan rute penyemprotanya, dimulai dari Asrama Polisi, rumah-rumah ibadah dan sejumlah objek public lainnya hingga ke wilayah pemukiman warga di Kecamatan Lobalain dan berakhir di Mako Polres Rote Ndao.

Sebelumnya Kapolres juga mengimbau agar masyarakat tidak menggelar hajatan pesta pernikahan, konser musik, arisan, family gathering, yang bersifat mengumpulkan massa dalam jumlah besar.

Kapolres menegaskan, Kapolri telah mengeluarkan maklumat atas kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (COVID-19).

Polisi akan menindak tegas seluruh masyarakat yang masih mengadakan kegiatan yang melibatkan banyak orang.

“apabila masyarakat yang tidak mau dibubarkan yang melakukan kumpul-kumpul, yang mengumpulkan massa, itu melanggar undang-undang, di KUHP pasal 212, 216 dan 218 dengan ancaman hukuman lebih dari 1 Tahun,” tegas Kapolres Rote Ndao dalam Forum Group Discussion (FGD) Polres Rote Ndao bersama Forkopimda dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, di Mapolres Rote Ndao, Rabu (25/3/2020) siang.

Ditegaskan Kapolres lagi, apabila masyarakat menolak atau melawan aparat, maka Polri bisa menindak tegas sesuai dengan Pasal 212, 216 dan 218 KUHP yang bisa diterapkan bagi masyarakat yang tetap berkumpul di suatu tempat.

“virus corona ini adalah kejadian luar biasa dan harus dicegah,” Kata Kapolres. (*/rn)

Berita Terkait

Lobalain Jadi Wilayah dengan Kasus HIV/AIDS Tertinggi di Rote Ndao
Implementasi Polri PRESISI, Propam dan SDM Polres Rote Ndao Gelar Sidak Integritas
Sekda Selly: Mutasi Berbasis Kompetensi dan Kebutuhan Organisasi
Semangat Hari Pahlawan ke-80, Momentum Bergerak Maju Menuju Transformasi Rote Ndao
Tekan Tindak Pidana, Polsek Lobalain Gencarkan Operasi Miras Tak Berizin
Bupati Cup V 2025 Ditutup, SMA N 1 Rote Timur (A) dan SMA N 1 Rote Barat Juarai Kategori Pelajar
Bupati Cup V Sukses Jaring Bibit Atlet, Pemkab Rote Ndao Siapkan Pembinaan Berjenjang
Diikuti 37 Tim, Bupati Cup V 2025 Buktikan Antusiasme Tinggi Masyarakat Rote Ndao
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 02:43 WITA

Lobalain Jadi Wilayah dengan Kasus HIV/AIDS Tertinggi di Rote Ndao

Kamis, 13 November 2025 - 13:56 WITA

Implementasi Polri PRESISI, Propam dan SDM Polres Rote Ndao Gelar Sidak Integritas

Rabu, 12 November 2025 - 00:48 WITA

Sekda Selly: Mutasi Berbasis Kompetensi dan Kebutuhan Organisasi

Senin, 10 November 2025 - 17:04 WITA

Semangat Hari Pahlawan ke-80, Momentum Bergerak Maju Menuju Transformasi Rote Ndao

Rabu, 5 November 2025 - 00:23 WITA

Tekan Tindak Pidana, Polsek Lobalain Gencarkan Operasi Miras Tak Berizin

Berita Terbaru

ILUSTRASI:rotendao.com

BERITA ROTE NDAO

Lobalain Jadi Wilayah dengan Kasus HIV/AIDS Tertinggi di Rote Ndao

Jumat, 14 Nov 2025 - 02:43 WITA

Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Jabatan di lingkungan Pemkab Rote Ndao, Selasa (11/11/2025). | Bidkom_DKISProtendao

BERITA ROTE NDAO

Sekda Selly: Mutasi Berbasis Kompetensi dan Kebutuhan Organisasi

Rabu, 12 Nov 2025 - 00:48 WITA

Personel Polsek Lobalain Mengamankan Minuman Alkohol Tanpa Ijin Edar, Selasa (04/11/2025) | FOTO/humaspolresrotendao

BERITA ROTE NDAO

Tekan Tindak Pidana, Polsek Lobalain Gencarkan Operasi Miras Tak Berizin

Rabu, 5 Nov 2025 - 00:23 WITA

Secret Link