ROOL • TU kini meringkuk di ruang tahanan Polres Rote Ndao. Oknum guru Sekolah Luar Biasa (SLB) Sanggaoen, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur itu diringkus polisi usai resmi menyandang status tersangka. TU dituding telah menyetubuhi siswinya, seorang disabilitas (tunarungu) dengan identitas AN (18).
Kapolres Rote Ndao, AKBP Bambang Hari Wibowo, SIK, M.Si melalui Kasubag Humas Polres Rote Ndao Aipda Anam Nurcahyo, S.I.P mengatakan, TU ditahan dengan harapan yang bersangkutan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan.
“tersangka sudah dalam masa penahanan mulai hari ini, tindakan hukum dilakukan sebagai bagian dari penyidikan” kata Kasubag Humas Polres Rote Ndao Aipda Anam Nurcahyo, S.I.P, kepada ROOLNews, Jumat (20/3/2020) sore di Ba’a.
Lanjut Anam, tersangka kemarin ditangkap dan mulai hari ini ditahan tertanggal 20 Maret sampai 8 April 2020.
Seperti yang diberitakan media ini, tersangka TU diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap siswinya (Baca: Oknum Guru di Rote Diduga Perkosa Siswinya). Tersangka TU sempat melakukan pemaksaan untuk meremas payudara korban kemudian membaringkan korban di atas tanah dan selanjutnya melakukan tindakan asusila (memerkosa korban), Jumat (13/3/2020) sekitar pukul 18.00 WITA bertempat di hutan samping Sekolah Luar Biasa (SLB) Sanggaoen, Desa Sanggaoen, Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao.
Sabtu pekan lalu, orang tua korban Semuel Ndolu mengantarkan anaknya dan melaporkan kejadian yang menimpa anaknya tersebut ke SPKT Polres Rote Ndao dan diterima oleh piket SPKT Polres Rote Ndao pada pukul 21.00 WITA.
Menurut Anam pelaku akan diancam pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana 12 Tahun Penjara. (*/rn)