ROOLNEWS.ID • Warga Kota Ba’a mempertanyakan keseriusan Polres Rote Ndao dalam menangani akun Facebook bernada rasis dan penuh kebencian oleh akun Facebook bernama “Alung Jovansky Rsn”, yang dilaporkan pada Jumat (12/5) lalu. Pasca laporan polisi, belum ada tindak lanjut hukum yang diambil oleh Polres.
Baca: (Ratusan Warga Ba’a Datangi Polsek, Polisikan Akun FB Penyebar Kebencian)
Penilaian ini disampaikan oleh salah seorang warga Kota Baa, Onesimus Puling yang kepada media pada Senin (5/6) pagi di Mapolres Rote Ndao.
Onesimus mendatangi Polres untuk menanyakan kepada penyidik Polres terkait perkembangan penanganan kasus hukum tersebut. Menurutnya, masyarakat Kota Ba’a saat ini terus menanyakan perkembangan penanganan kasus Akun Facebook Penyebar Kebencian, maka sebagai pihak yang turut melaporkan masalah tersebut, dirinya berinisiatif untuk mendatangi Polres dan menanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut.
Baca: (Terkait Hate Speech Akun FB Jovansky, Polisi Imbau Masyarakat Tenang dan…)
Lebih lanjut Onesimus mengatakan, informasi yang beredar bahwa akan ada upaya perdamaian yang difasilitasi oleh Forum Komunikasi Umat Beragama, baginya hal ini boleh -boleh saja tetapi proses hukum sebaiknya tetap berjalan agar ada efek jera bagi pelaku.
Jika tidak ada proses hukum justru memberi ruang akan terulang kembali kejadian serupa.
Terpisah, Kapolres Rote Ndao, AKBP Murry Mirranda melalui Kasubag Humas, Anam Nurcahyo menyampaikan, terkait kasus tersebut pihaknya sudah melaksanakan sesuai dengan prosedur penyelidikan, pihaknya sudah menangkap dan melakukan penahanan. Tersangka juga sudah mengakui bahwa dirinya yang memiliki akun dan dirinya yang membuat postingan status ujaran kebencian.
“saat ini yang bersangkutan masih ditahan “ ujar Anam.
Ia mengatakan, selain penyelesaian secara hukum, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Bupati Rote Ndao dan Tokoh Lintas Agama dan Tokoh Adat dan disepakati pada Senin (5/6) sore ini akan diadakan pertemuan di Rumah Jabatan Bupati di Nee untuk mengambil langkah selanjutnya.
Untuk langkah penyelidikan, pihaknya belum memastikan kelanjutan kasus hukum karena tergantung dari pada pelapor. Terkait pasal yang dikenakan kepada pemilik akun Fb Alung Jovansky Rsn yakni Pasal 45 Ayat 2 junto Pasal 28 Ayat 2 Undang – Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman sekitar 6 tahun penjara. (*/tim/r02)