Insentif RT/RW Naik, Data Bansos Desil Dibenahi

R
Redaksi
06 Agt 2026, 18:38 WITA 2 min baca
Teks

ROOL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rote Ndao dan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao menyepakati kenaikan insentif RT, RW, serta Operator SIKS-NG menjadi Rp600.000 per bulan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Ruang Sidang DPRD Rote Ndao, Kamis (6/8/2026).

​Rapat yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Rote Ndao Drs. Lasarus Yonas Pah tersebut dihadiri Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, S.H., Plh. Sekretaris Daerah Daniel Nalle, Kasubbag Umum BPS Rote Ndao Isay S. H. Adu, SST, serta jajaran pimpinan OPD, camat, lurah, dan kepala desa. Pertemuan ini digelar untuk membenahi akurasi sistem desil dalam penyaluran bantuan sosial (bansos).

Pembenahan Data dan Kenaikan Insentif Petugas

​Dalam forum tersebut, DPRD Rote Ndao menyoroti ketidaksesuaian data administratif dengan kondisi riil di lapangan. Salah satu temuan menunjukkan adanya warga sangat miskin yang terdata dalam kategori desil tinggi. DPRD mengusulkan pembentukan tim percepatan verifikasi data, keterbukaan publikasi data desil, verifikasi foto kondisi rumah penerima, serta penyesuaian insentif petugas pendata yang sebelumnya hanya Rp100.000 per bulan.

​Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, S.H., menyetujui usulan penyesuaian kesejahteraan petugas lapangan tersebut. Pemkab Rote Ndao menetapkan kenaikan insentif RT, RW, dan Operator SIKS-NG menjadi Rp600.000 per bulan yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD). Mengenai Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2026 sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, Bupati menegaskan aturan itu dibuat untuk memastikan bantuan prioritas menyasar sekurang-kurangnya 50 persen kelompok Desil 1 dan Desil 2.

Skema Kuota Bansos dan Rekomendasi RDPU

​Kasubbag Umum BPS Rote Ndao Isay S. H. Adu, SST, menjelaskan bahwa penentuan desil merupakan pengelompokan kesejahteraan berbasis Kartu Keluarga yang diolah melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta bersifat dinamis.

​Dari RDPU tersebut, disepakati bahwa penerapan Perbup Nomor 15 Tahun 2026 tidak berlaku surut untuk penerima bansos APBD TA 2025. Warga di kategori Desil 4, 5, dan 6 juga tetap dapat mengakomodasi bansos melalui alokasi sisa kuota atau porsi anggaran 30 persen setelah pemenuhan prioritas Desil 1, 2, dan 3.

​RDPU menghasilkan kesepakatan lain, seperti pengkajian keringanan pajak atau retribusi daerah bagi warga Desil 1, 2, dan 3, pembentukan ruang pengaduan warga yang mudah diakses, serta sosialisasi berkelanjutan mengenai konsep DTSEN. Pemkab Rote Ndao dan BPS juga mengkaji peluang publikasi data desil secara terbuka dengan tetap memperhatikan aturan perlindungan data pribadi. (**)

Bagikan Berita:
Bagaimana perasaan Anda?

Ketuk untuk memberi reaksi — tanpa login.

Float Read Ad (Glass Card — pojok kanan bawah artikel)
Sponsored
Smart Pause Ad (Overlay tengah — muncul saat berhenti scroll)
Sponsored