ROOL – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rote Ndao mencatat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor perhubungan mencapai Rp319.918.000 atau 52,79 persen hingga Juni 2026, dari total target tahunan yang ditetapkan sebesar Rp605.978.050. Capaian ini disampaikan Sekretaris Dishub Kabupaten Rote Ndao, Hangry M. J. Mooy, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (30/7/2026).
Hangry menjelaskan, guna mengoptimalkan penerimaan PAD sekaligus meminimalisir potensi kebocoran retribusi, pihak dinas terus menjalankan evaluasi terhadap pengelolaan parkir yang tersebar di 23 titik lokasi. Selain evaluasi titik parkir, Dishub Rote Ndao membangun koordinasi dan pendekatan dengan pihak PT ASDP Indonesia Ferry dan PT Garda untuk memperkuat kontribusi daerah melalui pelayanan kepelabuhanan.
Pemberdayaan ASN PPPK dan Rencana Parkir Berlangganan 2027
Terkait operasional di lapangan, Hangry menegaskan bahwa Dishub tidak merekrut juru parkir khusus. Penagihan retribusi parkir tepi jalan umum maupun tempat khusus parkir mengandalkan pemberdayaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu, yang bertugas atau diperbantukan di Dishub Rote Ndao.
Sebagai langkah jangka panjang penerimaan daerah, Dishub Rote Ndao merencanakan penerapan sistem parkir berlangganan pada tahun anggaran 2027. Peraturan Daerah (Perda) penunjang sistem tersebut saat ini berada dalam tahap penyusunan dan dijadwalkan masuk dalam pembahasan Sidang III DPRD Kabupaten Rote Ndao pada tahun ini.
Tarif Retribusi Parkir dan Evaluasi Pengelolaan Pasar
Penerapan tarif retribusi parkir di Kabupaten Rote Ndao mengacu pada Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Besaran tarif yang berlaku ditetapkan sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua. Sementara untuk kendaraan roda empat, roda enam, hingga roda sepuluh dikenakan tarif sebesar Rp3.000.
Mengenai lokasi pasar yang belum terkelola hingga saat ini, Hangry menyampaikan bahwa beberapa titik lokasi masih berada dalam tahap pertimbangan. Dishub Rote Ndao akan melakukan kajian serta analisis tingkat keramaian terlebih dahulu sebelum memutuskan pelaksanaan pemungutan retribusi di titik-titik pasar tersebut. (**)