Percepat Lahan K-SIGN di Rote Ndao, Pemerintah Pastikan Hak Warga dan Legalitas Hukum Terjamin

R
Redaksi
28 Jul 2026, 21:11 WITA 3 min baca
Teks:

ROOL – Pemerintah pusat bersama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao mempercepat penyelesaian pengadaan lahan untuk pembangunan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) dalam rapat koordinasi lintas sektor di Kantor Gubernur NTT, Kupang, Selasa. Langkah ini diambil guna memastikan proyek strategis nasional tersebut berjalan sesuai target dan memiliki kepastian hukum.

​Rapat yang dipimpin langsung oleh Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena tersebut dihadiri oleh Plt. Deputi II Kepala Staf Presiden (KSP) Popy Rufaidah, Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, Dirjen Pengelolaan Kelautan KKP Miftahul Huda, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Roch Adi Wibowo, Kakanwil BPN NTT I Ketut Gede Ary Sucaya, Kakanwil BPKP NTT Kapsari, serta Plh. Sekda NTT Yohannes Oktovianus. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi sebelumnya di Kantor Staf Presiden pada 16 Juli 2026.

​Plt. Deputi II KSP Popy Rufaidah menegaskan bahwa KSP bertugas mengawal dan mengecek pelaksanaan program prioritas di seluruh wilayah Indonesia. Kehadiran lintas lembaga ini bertujuan menyamakan persepsi serta mencari jalan keluar atas kendala pengadaan tanah.

​”Setiap persoalan pasti memiliki solusi. Hari ini kita hadir bersama sebagai pemerintah untuk mencari jalan keluar atas persoalan pengadaan lahan pembangunan K-SIGN. Program ini merupakan program strategis nasional yang diharapkan menjadi ikon baru Provinsi Nusa Tenggara Timur, khususnya Kabupaten Rote Ndao,” kata Popy.

Jaminan Hak Masyarakat dan Kepastian Hukum Lahan

​Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menyatakan bahwa K-SIGN di Rote Ndao diproyeksikan sebagai bagian dari transformasi ekonomi kawasan selatan Indonesia. Proyek ini dirancang untuk membuka lapangan kerja baru, memicu pertumbuhan industri hilir berbasis garam, serta meningkatkan kesejahteraan warga.

​Meski demikian, Gubernur menekankan bahwa penyelesaian hambatan pengadaan tanah tidak boleh mengabaikan hak-hak warga. Pemprov NTT mendukung percepatan penerbitan Penetapan Lokasi (Penlok) dan penyiapan dokumen administrasi dengan mengedepankan transparansi dan payung hukum yang kuat.

​”Pembangunan yang berkualitas harus berdiri di atas fondasi hukum yang kuat. Karena itu, penyelesaian aspek legalitas lahan merupakan pekerjaan yang tidak dapat ditawar,” tegas Melkiades.

Potensi Lahan Melonjak hingga 13 Ribu Hektare

​Dalam perencanaan awal, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan pemanfaatan lahan seluas 2.000 hektare untuk kawasan industri garam di Rote Ndao. Namun, hasil pemetaan terbaru menunjukkan potensi luasan area tersebut kini mencapai 13.000 hektare.

​KKP mencatat target produktivitas di Rote Ndao berada pada angka 200 ton per hektare untuk setiap musim panen atau per tahun. Jika potensi lahan seluas 13.000 hektare tersebut berhasil dikembangkan secara optimal, volume hasil panen garam di Rote Ndao diperkirakan mampu menembus angka 350 ribu ton dalam dua tahun ke depan.

​Seluruh pihak yang hadir dalam rapat koordinasi telah menyepakati langkah-langkah strategis untuk menuntaskan tahapan pengadaan lahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah ini diharapkan segera merealisasikan Rote Ndao sebagai pilar utama hilirisasi dan swasembada garam nasional. (**)

Bagikan Berita:
Float Read Ad (Glass Card — pojok kanan bawah artikel)
Sponsored
Smart Pause Ad (Overlay tengah — muncul saat berhenti scroll)
Sponsored