Polsek RBL P21 Kasus Pengeroyokan, Dua Tersangka Diserahkan ke Kejari

- Tim

Kamis, 26 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan Tersangka Tindak Pidana Pengeroyokan Oleh Unut Reskrim Polsek Rote Barat Laut, Rabu (25/02/2026). ROOL/Ho-PolresRoteNdao

Penyerahan Tersangka Tindak Pidana Pengeroyokan Oleh Unut Reskrim Polsek Rote Barat Laut, Rabu (25/02/2026). ROOL/Ho-PolresRoteNdao

ROOLNEWS.ID – Unit Reskrim Polsek Rote Barat Laut (RBL) resmi menyelesaikan berkas penyidikan (P21) kasus pengeroyokan dengan menyerahkan dua tersangka kepada Kejaksaan Negeri Rote Ndao. Penyerahan dilakukan di Kompleks Perkantoran Civic Center Desa Lekunik, Kecamatan Lobalain, Rabu (25/02/2026).

Kedua tersangka, JET alias Jemi dan DAT alias Dimas, diduga melakukan pengeroyokan terhadap ZT alias Zakarias, warga Desa Tolama, Kecamatan Loaholu. Kasus bermula saat korban selesai menghadiri pesta pernikahan dan pulang ke rumah mengendarai sepeda motor. Tepat di jalan Desa Tolama, korban diberhentikan oleh kedua pelaku dan langsung dikeroyok.

Kapolsek Rote Barat Laut, IPDA Andri L Pah., S.H., menegaskan seluruh rangkaian penyidikan telah dipenuhi sesuai prosedur hukum.

“Langkah-langkah kepolisian telah kami penuhi mulai dari penerimaan Laporan Polisi, Penyelidikan, Penyidikan hingga tindak pidana ini dinyatakan lengkap (P21),” ungkapnya.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dipimpin oleh Aiptu Mahmud., S.H., bersama Bripka Rahmanudin dan Bripda Sarces Henuk. Adapun barang bukti yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Ramadhan Bayu Adji., S.H., berupa satu buah pisau dan satu lembar baju kaos.

Kapolsek menambahkan, sebelumnya telah dilakukan upaya mediasi atau penyelesaian secara kekeluargaan sesuai kearifan lokal. Para pihak sempat bersedia berdamai, namun saat perdamaian di tingkat desa, denda adat yang dibebankan kepada terlapor tidak dapat dipenuhi sehingga kasus diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Ini komitmen kami untuk menjaga integritas dalam penegakkan hukum. Satu sisi ada solusi melalui proses Restorative Justice sesuai kesepakatan para pihak, namun karena tidak memperoleh solusi maka opsi terbaik adalah tetap diselesaikan melalui hukum positif,” pungkas IPDA Andri L Pah., S.H. (*)

Berita Terkait

Dukung UMKM Penjual Ikan di Rote Barat Laut, Simson Polin Salurkan Bantuan Cool Box
Jaksa Agung Rotasi 114 Pejabat, Robby Permana Amri Jabat Kajari Rote Ndao
Dukung Program Rote Ndao Bertani, 338 Petani Terima Bantuan Mesin Pertanian
Obor Perdamaian Tiba di Rote, Disambut Sukacita dalam Momentum HUT ke-24 Rote Ndao
Catat Sejarah Baru, HUT ke-24 Kabupaten Rote Ndao Kini Diperingati Setiap 10 April
SMSI dan Polres Salurkan Ribuan Minuman Dingin di Pos Utomo
Bantu Mobilitas Siswa, Kapolda NTT Serahkan Enam Unit Perahu di Landu Leko
Reward Kapolda NTT untuk Tim Gabungan Penyelamat Paus Pilot Mbadokai

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 17:21 WITA

Dukung UMKM Penjual Ikan di Rote Barat Laut, Simson Polin Salurkan Bantuan Cool Box

Selasa, 14 April 2026 - 16:47 WITA

Jaksa Agung Rotasi 114 Pejabat, Robby Permana Amri Jabat Kajari Rote Ndao

Sabtu, 11 April 2026 - 17:05 WITA

Dukung Program Rote Ndao Bertani, 338 Petani Terima Bantuan Mesin Pertanian

Jumat, 10 April 2026 - 16:24 WITA

Obor Perdamaian Tiba di Rote, Disambut Sukacita dalam Momentum HUT ke-24 Rote Ndao

Jumat, 10 April 2026 - 15:45 WITA

Catat Sejarah Baru, HUT ke-24 Kabupaten Rote Ndao Kini Diperingati Setiap 10 April

Berita Terbaru

BERITA ROTE NDAO

Jaksa Agung Rotasi 114 Pejabat, Robby Permana Amri Jabat Kajari Rote Ndao

Selasa, 14 Apr 2026 - 16:47 WITA

BERITA ROTE NDAO

Dukung Program Rote Ndao Bertani, 338 Petani Terima Bantuan Mesin Pertanian

Sabtu, 11 Apr 2026 - 17:05 WITA