BPD Kolobolon Tolak Kades Nonaktif karena “Utang” Rp 187 Juta, Inspektorat: Kewajiban Pribadi Sudah Lunas

Rabu, 18 Feb 2026 • 2 menit membaca

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPD Kolobolon Tolak Kades Nonaktif karena “Utang” Rp 187 Juta, Inspektorat: Kewajiban Pribadi Sudah Lunas

ROOLNEWS.ID – Polemik pengelolaan keuangan di Desa Kolobolon, Kecamatan Lobalain, memanas pasca Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat menyurati Bupati Rote Ndao untuk menolak pengaktifan kembali Kepala Desa (Kades) Nonaktif, Esaf Mbuik.

​Dalam surat tertanggal 16 Februari 2026, BPD merinci dugaan sisa kewajiban keuangan mencapai Rp 187.924.324 yang diklaim belum diselesaikan. Angka ini mencakup dugaan Siltap fiktif, sisa temuan LHP tahun lalu, hingga dugaan penyimpangan fisik Posyandu TA 2025.

​Menanggapi hal tersebut, Plt. Inspektur Kabupaten Rote Ndao, Refly E.S. Therik, S.P., memberikan klarifikasi berdasarkan data hasil pemeriksaan tim audit.

​Kepada roolnews.id, Rabu (18/02/2026), Refly menegaskan bahwa beban kerugian negara yang menjadi tanggung jawab pribadi Kades Nonaktif Esaf Mbuik, tercatat sudah diselesaikan.

​”Terkait Kolobolon, kewajiban pribadi dari Kades Nonaktif, Pak Esaf Mbuik, berdasarkan hasil pemeriksaan itu sudah diselesaikan,” ujar Refly.

​Refly tidak menampik jika masih ada catatan temuan dalam LHP Desa Kolobolon yang belum nol. Namun, ia menekankan bahwa sisa rekomendasi tersebut secara spesifik ditujukan kepada perangkat desa, bukan lagi beban pribadi Kades Nonaktif.

​”Ada sejumlah temuan yang belum ditindaklanjuti, tetapi rekomendasi itu (beban tanggung jawabnya) kepada perangkatnya. Itu yang sampai sekarang memang masih dalam proses tindak lanjut,” jelasnya.

Terkait dugaan markup pembangunan Posyandu TA 2025 senilai Rp 55 juta, Inspektorat menyebut hal itu belum bisa disimpulkan saat ini. Refly menjelaskan, audit yang telah rampung adalah untuk TA 2023 dan 2024.

​”Fokus pemeriksaan kami kemarin adalah tahun anggaran 2023 dan 2024. Untuk tahun 2025, belum (diaudit), nanti diprogramkan di anggaran 2026 ini,” tambahnya.

​Meski demikian, laporan BPD tersebut tetap menjadi atensi. Inspektorat memastikan setiap pengelolaan fisik akan diuji petik di lapangan, bukan hanya berdasarkan dokumen administrasi semata. (*/RN)

Info Iklan

Mau Pasang Iklan?

Promosikan bisnis, produk, atau acara Anda dan jangkau ribuan pembaca setia RoteOnline News!

Hubungi via WhatsApp
Ikuti Berita ROOLNEWS.id di Google News Dapatkan berita terbaru dan terpercaya langsung di feed Google News Anda
Terverifikasi Google News
IKUTI

Bagaimana perasaan Anda?

Berita Terkait

Iduladha 1447 H, Pemkab Rote Ndao Salurkan 11 Sapi Kurban dan Ajak Warga Jaga Kerukunan
ARUNGI Fokus Perkuat Ketahanan Pangan dan Perlindungan Anak di Rote Ndao
Raih WTP dari BPK, Pemkab Rote Ndao Jaga Kepercayaan Publik
Wabup Apremoi: Lansia Rote Ndao Bukan Beban Pembangunan
Legalitas Klir! Sembilan Ruas Jalan Kota Ba’a dan SMPN Satap Oboko Resmi Bersertifikat
Rote Selatan Kebagian Rp250 Miliar untuk Bangun Sekolah Nasional Terintegrasi
Polres Rote Ndao Gencarkan Edukasi Hukum Menuju Indonesia Emas 2045
Kemah Pemuda Rote IV Resmi Ditutup, Peserta Diharapkan Jadi Pelaku Utama Perubahan

Berita Terkait

BPD Kolobolon Tolak Kades Nonaktif karena “Utang” Rp 187 Juta, Inspektorat: Kewajiban Pribadi Sudah Lunas
Foto bersama Perangkat Daerah dan Yayasan ARUNGI | FOTO: ROOL/Ho-PPID Utama_DKISP Kab. Rote Ndao
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Tryantoro, S.E., M.M., CSFA kepada Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, SH dan Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao Alfred Saudila, A.Md | FOTO: ROOL/Ho-PPID Utama_DKISP Kab. Rote Ndao
BPD Kolobolon Tolak Kades Nonaktif karena “Utang” Rp 187 Juta, Inspektorat: Kewajiban Pribadi Sudah Lunas
BPD Kolobolon Tolak Kades Nonaktif karena “Utang” Rp 187 Juta, Inspektorat: Kewajiban Pribadi Sudah Lunas
Bagikan fb wa tg tw copy ×
🤖 Baca Cepat ×