ROOLNEWS.ID – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kolobolon resmi melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa ke Bupati dan Inspektorat, tertanggal 16 Februari 2026. Laporan ini disertai desakan penolakan pengaktifan kembali Kades Nonaktif.
Dalam dokumennya, Ketua BPD Gerson A. Hendrik mengungkap temuan dugaan pencairan Siltap fiktif TA 2023 atas nama perangkat desa yang sudah mundur senilai Rp 6,3 juta, serta dugaan markup material pembangunan Posyandu TA 2025 senilai Rp 55,5 juta.
”Pekerjaan fisik dan keuangan desa dikelola dan dibelanjakan langsung oleh Kades Nonaktif, yang seharusnya menjadi tugas pelaksana,” tulis BPD dalam laporannya.
Menanggapi laporan tersebut, Plt. Inspektur Rote Ndao Refly Therik, kepada media, Rabu (18/02), menyatakan pihaknya akan memproses laporan sesuai prosedur.
Refly mengklarifikasi bahwa untuk temuan LHP tahun-tahun sebelumnya yang bersifat pribadi Kades, data Inspektorat menunjukkan statusnya sudah selesai. Namun, terkait laporan baru (TA 2025), hal tersebut akan dibuktikan dalam agenda pemeriksaan tahun 2026 ini.
“siapa yang mengelola uang, siapa yang membelanjakan, itu yang dikejar (tanggung jawabnya),” ucap Refly menekankan prinsip pemeriksaan. (*/RN)







