Rp 9,2 Miliar Dana Desa Tahap II untuk 48 Desa di Rote Ndao Terancam Gagal Cair

- Tim

Senin, 8 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Rote Ndao, Petson S. Hangge, S.Sos | FOTO/rotendao.com

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Rote Ndao, Petson S. Hangge, S.Sos | FOTO/rotendao.com

ROOLNEWS.ID – Sebanyak 48 desa di Kabupaten Rote Ndao terancam gagal menerima penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025 dengan total nilai mencapai Rp 9.240.255.006. Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Rote Ndao, Petson S. Hangge, S.Sos., pada Senin (8/12/2025).

​Petson menjelaskan bahwa kegagalan penyaluran ini merupakan dampak langsung dari perubahan regulasi Pemerintah Pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang menggantikan PMK Nomor 108 Tahun 2024.

​Pokok permasalahan utama terletak pada penetapan batas waktu (cut-off) penyaluran. PMK Nomor 81 Tahun 2025, khususnya Pasal 29B, menetapkan bahwa persyaratan penyaluran tahap II harus diterima lengkap paling lambat tanggal 17 September 2025. Jika melewati tanggal tersebut, dana tidak dapat disalurkan dan menjadi sisa dana di Rekening Kas Umum Negara (RKUN).

​Menurut Petson, aturan ini memberatkan karena pada regulasi sebelumnya (PMK 108/2024), tidak ada penetapan batas waktu spesifik selama tahun anggaran berjalan, sehingga desa berasumsi proses administrasi dapat dilakukan menyesuaikan kesiapan teknis.

​”Terdapat 48 desa yang usulannya diajukan setelah tanggal batas waktu tersebut, sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut meskipun seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi dan telah diverifikasi oleh KPPN Kupang,” jelas Petson.

​Berdasarkan data DPMD Rote Ndao, desa-desa yang gagal salur ini terbagi dalam dua gelombang pengajuan yang seluruhnya melewati tenggat waktu baru. Berikut adalah rinciannya:

​1. Pengajuan Batch 7 (21 Desa)

Kelompok ini mengajukan dokumen pada tanggal 2 Oktober 2025. Desa-desa tersebut meliputi: Baadale, Batulilok, Bo’a, Daeurendale, Faifua, Fatelilo, Holulai, Kuli Aisele, Lakamola, Landu, Lentera, Matanae, Mbokak, Mukekuku, Nusakdale, Oeleka, Oetutulu, Oenitas, Pilasue, Sotimori, dan Suelain.

​2. Pengajuan Batch 9 (27 Desa)

Kelompok ini mengajukan dokumen pada tanggal 11 November 2025. Desa-desa tersebut meliputi: Bebalain, Edalode, Kolobolon, Lenupetu, Limakoli, Maubesi, Oebatu, Oebau, Oebou, Oehandi, Oeledo, Oelua, Oeseli, Saindule, Sakubatun, Sanggandolu, Temas, Tuanatuk, Dalek Esa, Lekik, Oetefu, Lekona, Lidamanu, Lidor, Oematamboli, Tualima, dan Tungganamo.

​Selain tenggat waktu, regulasi baru ini juga memperketat syarat penyaluran dengan mewajibkan adanya dokumen pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Desa dituntut menyertakan akta pendirian badan hukum koperasi atau bukti pengajuan ke notaris, serta surat komitmen dukungan APBDes.

​Gagal salurnya dana sebesar Rp 9,2 miliar ini berdampak signifikan pada pembangunan di desa-desa tersebut. Kegiatan prioritas pada triwulan akhir tahun 2025, seperti pembangunan infrastruktur dasar, pemberdayaan ekonomi, dan layanan sosial dasar, terpaksa tertunda.

​Menyikapi kondisi ini, Pemerintah Pusat telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri Nomor 9 Tahun 2025 untuk memberikan kepastian hukum dan panduan teknis. SEB tersebut menginstruksikan pemerintah desa untuk melakukan penyesuaian pengelolaan APBDes, termasuk menggunakan sisa dana (SiLPA) tahun 2025 atau sumber pendapatan lain untuk mendanai kegiatan yang belum terbayarkan.

​Sementara itu, Dinas PMD Rote Ndao telah mengambil langkah administratif dengan bersurat kepada Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) untuk memohon kebijakan khusus (diskresi), mengingat keterlambatan terjadi karena masa transisi regulasi yang tidak memberikan ruang adaptasi bagi desa. (*/RN)

Berita Terkait

Pemkab Rote Ndao Bakal Terapkan Parkir Berlangganan Guna Optimalkan PAD dan Ketertiban
Mulai dari Landu Leko, Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Bakal Rutin Turun ke Desa Setiap Minggu
Perkuat Monitoring OPD, Bupati Paulus Henuk Instruksikan Asisten Sekda Jadi ‘Sekda Mini’
Gubernur NTT Tegaskan Larangan Data “ABS” dan Tindak Tegas Manipulasi Absensi
Suplai BBM ke Rote Terhambat Cuaca, Polisi Awasi Pengecer yang Manfaatkan Situasi
Wabup Rote Ndao Tinjau Dampak Banjir di Desa Matasio
Daftar Lengkap 19 Pejabat Eselon IIB Rote Ndao yang Dilantik Bupati Paulus Henuk
Optimalkan Distribusi Pupuk, PPL Rote Tengah Sasar 81 Kelompok Tani dalam Pemutakhiran e-RDKK

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 20:29 WITA

Pemkab Rote Ndao Bakal Terapkan Parkir Berlangganan Guna Optimalkan PAD dan Ketertiban

Senin, 19 Januari 2026 - 17:56 WITA

Mulai dari Landu Leko, Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Bakal Rutin Turun ke Desa Setiap Minggu

Senin, 19 Januari 2026 - 17:34 WITA

Perkuat Monitoring OPD, Bupati Paulus Henuk Instruksikan Asisten Sekda Jadi ‘Sekda Mini’

Senin, 19 Januari 2026 - 12:58 WITA

Gubernur NTT Tegaskan Larangan Data “ABS” dan Tindak Tegas Manipulasi Absensi

Sabtu, 17 Januari 2026 - 22:21 WITA

Suplai BBM ke Rote Terhambat Cuaca, Polisi Awasi Pengecer yang Manfaatkan Situasi

Berita Terbaru