Ratusan Kades di Rote Ikut Bimtek Perdes

- Tim

Sabtu, 18 Maret 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

roolnews, BA’A – Bagian Hukum dan Perundang-Undangan menggelar Bimbingan teknis (Bimtek) Peraturan Desa bagi Aparatur Desa se-kabupaten Rote Ndao tahun 2017, dengan materi Pemerintahan Desa dan Kewenangan Desa serta Teknis Penyusunan Perdes bertempat di Ruang Auditorium Ti’i Langga, Sabtu (18/03) pagi.

Ketua Panitia, Victory Bailaen, SH menjelaskan bahwa Peraturan desa dibentuk dalam rangka penyelanggaraan otonomi desa dan merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan masing-masing ciri khas desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa setempat,karena sebuah peraturan desa dilarang bertentangan dengan kepentingan umum atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Adapun, maksud dan tujuan dari penyelenggaraan  kegiatan ini adalah meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kepala Desa, sekretaris, perangkat desa, ketua/anggota BPD dan perangkat desa lainnya agar memiliki ketrampilan dan pengetahuan mengenai teknis penyusunan produk hukum di desa dan aparatur desa mampu menghasilkan produk hukum desa secara transparan  dan aspiratif serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum maupun perundangan yang lebih diatas dalam menjalankan otonomi desa sesuai tugas dan kewenangannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“hasil yang diharapkan adalah peserta dapat memahami serta mengimplementasikan semua meteri dalam penyelenggaraan  pemerintahan dan pembangunan di desa” kata Bailaen.

Sementara itu, wakil bupati Rote Ndao, Jonas C Lun,S.Pd dalam sambutannya menjelaskan bahwa dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa serta peraturan pelaksanaanya dan turunannya peraturan Menteri Dalam Negeri sebagai dasar penyelenggaraan pemerintahan desa, menuntut Pemerintah Daerah untuk berperan aktif dalam memberikan penbinaan dan pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dengan demekian segala tindakan pemerintahan harus didasarkan atas Perundang-Undangan yang sah dan tertulis, peraturan Perundang-Undangan tersebut harus ada dan berlaku tertulis dulu mendahului perbuatan yang dilakukan atau setiap perbuatan administratif harus didasarkan pada aturan.

“saya menaruh harapan kepada semua peserta yang hadir ini agar dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintahan harus bekerja berdasar pada yang mendasar yaitu Perdes” kata Lun. (r-02)

Berita Terkait

KKP dan Pemkab Rote Ndao Bergerak Cepat, Wujudkan Sentra Garam Industri di Rote
Wabup Apremoi Letakkan Batu Pertama Pembangunan Kapela St. Fransiskus Asisi di Oelua
Wabup Apremoi Pimpin Giat Pelepasan 10 Kura-kura Leher Ular di Landu Leko
Kapolres dan Wabup Rote Ndao Pastikan Kesiapan Pos Pelayanan di Pelabuhan Pantai Baru
Wujud Akuntabilitas, Pemkab Rote Ndao Serahkan LKPD 2024 ke BPK
Air Terbuang Sia-sia, Embung Uma Kapa Butuh Perbaikan Segera
Dari Infrastruktur hingga Kesehatan, Rote Ndao Usul Pembangunan Lintas Sektor ke Pemerintah Pusat
Dua Camat di Rote Ndao Terancam Sanksi Akibat Langgar Netralitas ASN

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 18:22 WITA

KKP dan Pemkab Rote Ndao Bergerak Cepat, Wujudkan Sentra Garam Industri di Rote

Kamis, 8 Mei 2025 - 19:23 WITA

Wabup Apremoi Pimpin Giat Pelepasan 10 Kura-kura Leher Ular di Landu Leko

Kamis, 17 April 2025 - 18:28 WITA

Kapolres dan Wabup Rote Ndao Pastikan Kesiapan Pos Pelayanan di Pelabuhan Pantai Baru

Kamis, 27 Maret 2025 - 15:02 WITA

Wujud Akuntabilitas, Pemkab Rote Ndao Serahkan LKPD 2024 ke BPK

Jumat, 21 Maret 2025 - 21:31 WITA

Air Terbuang Sia-sia, Embung Uma Kapa Butuh Perbaikan Segera

Berita Terbaru