Blanko Habis, E-KTP Diganti Surat Keterangan

- Tim

Minggu, 19 Maret 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

roolmedia.user.cloudsg01.com, BA’A – Lantaran blanko E-KTP atau KTP Elektronik tidak tersedia, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rote Ndao terpaksa menggantinya dengan surat keterangan E-KTP dalam proses, dengan masa berlaku enam bulan.

“pelayanan fisik E-KTP belum bisa dilayani seperti pencetakan E-KTP karena blankonya tidak ada, jadi surat keterangan ini sebagai pengganti  E-KTP sementara, enam bulan masa berlakunya,” kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Capil Kab. Rote Ndao, Marthen Lona, kepada rool di ruang kerjanya, Sabtu (18/9/2016) pagi.

Marthen memastikan, perekaman E-KTP bisa dilakukan, kecuali pencetakan E-KTP karena blankonya tidak ada.

“masyarakat tiap hari datang untuk mengurus, tapi ada solusi dari Pemerintah untuk membuat surat keterangan, dimana penduduk tersebut benar sudah melakukan perekaman E-KTP dan penduduk yang bersangkutan telah terdata dalam database kependudukan Kabupaten Rote Ndao ,” ungkap Marthen.

Ia menghimbau khususnya bagi masyarakat yang sedang mengurus E-KTP untuk bersabar.

“mohon bersabar karena blanko E-KTP secara nasional tidak tersedia, stok habis. Mohon tidak risau menggunakan surat keterangan E-KTP,” ujarnya.

Lanjutnya, surat keterangan ini untuk pengganti E-KTP sementara di pergunakan untuk kepentingan pengurusan rekening bank, BPJS Kesehatan, keimigrasian, pendidikan, pilkada, pilkades dan lain-lain.

“surat keterangan ini berlaku selama enam bulan sejak di terbitkan,” tutup Marthen.

Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan warga tetap bisa mengurus perekaman data KTP elektronik (e-KTP). Bagi warga yang telah mengurus perekaman e-KTP namun kehabisan blangko, warga arus meminta surat keterangan pengganti identitas ke petugas pelayanan KTP di kecamatan/dinas kabupaten.

“Mereka yang sudah merekam, bisa langsung dapat (KTP), bisa juga belum. Namun yang belum dapat KTP, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sudah diatur. Pemerintah daerah (Pemda) boleh menerbitkan yang namanya surat keterangan pengganti identitas. Itu berlaku sampai jadinya KTP El mereka,” ujar Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet.

Zudan menjelaskan, dalam surat tersebut pengganti identitas tersebut tercantum data identitas seperti KTP, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) tunggal warga yang merekam data. (r-01/*)

Berita Terkait

Jelang Tahun Baru 2026, Bupati Rote Ndao dan Forkopimda Perkuat Koordinasi Keamanan
Bupati Paulus Henuk Tinjau Sejumlah Proyek Jalan, Tekankan Kualitas dan Sanksi Tegas bagi Kontraktor
Yosia Lau Serap Aspirasi, Pendidikan dan Infrastruktur Jadi Sorotan Utama
Perkuat Hilirisasi Produk Lokal, Pemprov NTT Luncurkan NTT Mart ke-9 di Rote Ndao
Jelang Nataru, Menhub Pantau Kesiapan Bandara DC Saudale dan Pelabuhan Ba’a
Raih Pioneer K-SIGN dan Status PSN, Bupati Paulus Dedikasikan Penghargaan untuk Pemilik Lahan
Gelar Wisuda Tahun 2025, UNSTAR Rote Ndao Telah Cetak 1.436 Alumni
Soroti Tumpukan Bibit di Gudang Holoama: Petani Butuh, Kenapa Masih Disimpan?

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 22:00 WITA

Jelang Tahun Baru 2026, Bupati Rote Ndao dan Forkopimda Perkuat Koordinasi Keamanan

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:19 WITA

Bupati Paulus Henuk Tinjau Sejumlah Proyek Jalan, Tekankan Kualitas dan Sanksi Tegas bagi Kontraktor

Jumat, 19 Desember 2025 - 22:19 WITA

Yosia Lau Serap Aspirasi, Pendidikan dan Infrastruktur Jadi Sorotan Utama

Jumat, 19 Desember 2025 - 01:50 WITA

Perkuat Hilirisasi Produk Lokal, Pemprov NTT Luncurkan NTT Mart ke-9 di Rote Ndao

Jumat, 19 Desember 2025 - 01:00 WITA

Jelang Nataru, Menhub Pantau Kesiapan Bandara DC Saudale dan Pelabuhan Ba’a

Berita Terbaru

BERITA ROTE NDAO

Yosia Lau Serap Aspirasi, Pendidikan dan Infrastruktur Jadi Sorotan Utama

Jumat, 19 Des 2025 - 22:19 WITA

Secret Link