Blanko Habis, E-KTP Diganti Surat Keterangan

- Tim

Minggu, 19 Maret 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

roolmedia.user.cloudsg01.com, BA’A – Lantaran blanko E-KTP atau KTP Elektronik tidak tersedia, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rote Ndao terpaksa menggantinya dengan surat keterangan E-KTP dalam proses, dengan masa berlaku enam bulan.

“pelayanan fisik E-KTP belum bisa dilayani seperti pencetakan E-KTP karena blankonya tidak ada, jadi surat keterangan ini sebagai pengganti  E-KTP sementara, enam bulan masa berlakunya,” kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Capil Kab. Rote Ndao, Marthen Lona, kepada rool di ruang kerjanya, Sabtu (18/9/2016) pagi.

Marthen memastikan, perekaman E-KTP bisa dilakukan, kecuali pencetakan E-KTP karena blankonya tidak ada.

“masyarakat tiap hari datang untuk mengurus, tapi ada solusi dari Pemerintah untuk membuat surat keterangan, dimana penduduk tersebut benar sudah melakukan perekaman E-KTP dan penduduk yang bersangkutan telah terdata dalam database kependudukan Kabupaten Rote Ndao ,” ungkap Marthen.

Ia menghimbau khususnya bagi masyarakat yang sedang mengurus E-KTP untuk bersabar.

“mohon bersabar karena blanko E-KTP secara nasional tidak tersedia, stok habis. Mohon tidak risau menggunakan surat keterangan E-KTP,” ujarnya.

Lanjutnya, surat keterangan ini untuk pengganti E-KTP sementara di pergunakan untuk kepentingan pengurusan rekening bank, BPJS Kesehatan, keimigrasian, pendidikan, pilkada, pilkades dan lain-lain.

“surat keterangan ini berlaku selama enam bulan sejak di terbitkan,” tutup Marthen.

Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan warga tetap bisa mengurus perekaman data KTP elektronik (e-KTP). Bagi warga yang telah mengurus perekaman e-KTP namun kehabisan blangko, warga arus meminta surat keterangan pengganti identitas ke petugas pelayanan KTP di kecamatan/dinas kabupaten.

“Mereka yang sudah merekam, bisa langsung dapat (KTP), bisa juga belum. Namun yang belum dapat KTP, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sudah diatur. Pemerintah daerah (Pemda) boleh menerbitkan yang namanya surat keterangan pengganti identitas. Itu berlaku sampai jadinya KTP El mereka,” ujar Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet.

Zudan menjelaskan, dalam surat tersebut pengganti identitas tersebut tercantum data identitas seperti KTP, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) tunggal warga yang merekam data. (r-01/*)

Berita Terkait

Wujudkan Agenda “Mbule Sio”, Paulus Henuk Usulkan Kampung Nelayan Merah Putih dan Budidaya Lobster ke KKP
Audiensi dengan Kemendagri, Bupati Paulus Dorong Percepatan Verifikasi 18 Desa Persiapan
Dinilai Tak Profesional, DPRD Kritik PLN Rote Ndao soal Pemadaman Listrik Akibat Cuaca
Pertamina Akan Lakukan Survei Awal Pembangunan Jobber BBM di Rote Ndao
Temui Wamenkes, Bupati Paulus Perjuangkan Penambahan Dokter dan Alkes untuk Rote Ndao
Menjelang Setahun Kepemimpinan Paulus-Apremoi, Rote Ndao Raih Penghargaan UHC Kategori Pratama 2026
KN Nipa Tiba di Pantai Baru, 180 Ton BBM untuk PLN Rote Ndao Berhasil Terkirim
180 Ton BBM Segera Dikirim ke Rote Ndao Menggunakan Kapal Navigasi

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 23:30 WITA

Wujudkan Agenda “Mbule Sio”, Paulus Henuk Usulkan Kampung Nelayan Merah Putih dan Budidaya Lobster ke KKP

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:03 WITA

Audiensi dengan Kemendagri, Bupati Paulus Dorong Percepatan Verifikasi 18 Desa Persiapan

Rabu, 28 Januari 2026 - 16:26 WITA

Dinilai Tak Profesional, DPRD Kritik PLN Rote Ndao soal Pemadaman Listrik Akibat Cuaca

Rabu, 28 Januari 2026 - 16:09 WITA

Pertamina Akan Lakukan Survei Awal Pembangunan Jobber BBM di Rote Ndao

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:59 WITA

Temui Wamenkes, Bupati Paulus Perjuangkan Penambahan Dokter dan Alkes untuk Rote Ndao

Berita Terbaru

BERITA ROTE NDAO

Pertamina Akan Lakukan Survei Awal Pembangunan Jobber BBM di Rote Ndao

Rabu, 28 Jan 2026 - 16:09 WITA

Secret Link