Blanko Habis, E-KTP Diganti Surat Keterangan

- Tim

Minggu, 19 Maret 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

roolmedia.user.cloudsg01.com, BA’A – Lantaran blanko E-KTP atau KTP Elektronik tidak tersedia, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rote Ndao terpaksa menggantinya dengan surat keterangan E-KTP dalam proses, dengan masa berlaku enam bulan.

“pelayanan fisik E-KTP belum bisa dilayani seperti pencetakan E-KTP karena blankonya tidak ada, jadi surat keterangan ini sebagai pengganti  E-KTP sementara, enam bulan masa berlakunya,” kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Capil Kab. Rote Ndao, Marthen Lona, kepada rool di ruang kerjanya, Sabtu (18/9/2016) pagi.

Marthen memastikan, perekaman E-KTP bisa dilakukan, kecuali pencetakan E-KTP karena blankonya tidak ada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“masyarakat tiap hari datang untuk mengurus, tapi ada solusi dari Pemerintah untuk membuat surat keterangan, dimana penduduk tersebut benar sudah melakukan perekaman E-KTP dan penduduk yang bersangkutan telah terdata dalam database kependudukan Kabupaten Rote Ndao ,” ungkap Marthen.

Ia menghimbau khususnya bagi masyarakat yang sedang mengurus E-KTP untuk bersabar.

“mohon bersabar karena blanko E-KTP secara nasional tidak tersedia, stok habis. Mohon tidak risau menggunakan surat keterangan E-KTP,” ujarnya.

Lanjutnya, surat keterangan ini untuk pengganti E-KTP sementara di pergunakan untuk kepentingan pengurusan rekening bank, BPJS Kesehatan, keimigrasian, pendidikan, pilkada, pilkades dan lain-lain.

“surat keterangan ini berlaku selama enam bulan sejak di terbitkan,” tutup Marthen.

Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan warga tetap bisa mengurus perekaman data KTP elektronik (e-KTP). Bagi warga yang telah mengurus perekaman e-KTP namun kehabisan blangko, warga arus meminta surat keterangan pengganti identitas ke petugas pelayanan KTP di kecamatan/dinas kabupaten.

“Mereka yang sudah merekam, bisa langsung dapat (KTP), bisa juga belum. Namun yang belum dapat KTP, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sudah diatur. Pemerintah daerah (Pemda) boleh menerbitkan yang namanya surat keterangan pengganti identitas. Itu berlaku sampai jadinya KTP El mereka,” ujar Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet.

Zudan menjelaskan, dalam surat tersebut pengganti identitas tersebut tercantum data identitas seperti KTP, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) tunggal warga yang merekam data. (r-01/*)

Berita Terkait

Jufri Laela Kembali Pimpin DPD PAN Rote Ndao Periode 2025-2030
Lobalain Jadi Wilayah dengan Kasus HIV/AIDS Tertinggi di Rote Ndao
Implementasi Polri PRESISI, Propam dan SDM Polres Rote Ndao Gelar Sidak Integritas
Sekda Selly: Mutasi Berbasis Kompetensi dan Kebutuhan Organisasi
Semangat Hari Pahlawan ke-80, Momentum Bergerak Maju Menuju Transformasi Rote Ndao
Tekan Tindak Pidana, Polsek Lobalain Gencarkan Operasi Miras Tak Berizin
Bupati Cup V 2025 Ditutup, SMA N 1 Rote Timur (A) dan SMA N 1 Rote Barat Juarai Kategori Pelajar
Bupati Cup V Sukses Jaring Bibit Atlet, Pemkab Rote Ndao Siapkan Pembinaan Berjenjang

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 17:04 WITA

Jufri Laela Kembali Pimpin DPD PAN Rote Ndao Periode 2025-2030

Jumat, 14 November 2025 - 02:43 WITA

Lobalain Jadi Wilayah dengan Kasus HIV/AIDS Tertinggi di Rote Ndao

Kamis, 13 November 2025 - 13:56 WITA

Implementasi Polri PRESISI, Propam dan SDM Polres Rote Ndao Gelar Sidak Integritas

Rabu, 12 November 2025 - 00:48 WITA

Sekda Selly: Mutasi Berbasis Kompetensi dan Kebutuhan Organisasi

Senin, 10 November 2025 - 17:04 WITA

Semangat Hari Pahlawan ke-80, Momentum Bergerak Maju Menuju Transformasi Rote Ndao

Berita Terbaru

FOTO/ist.

BERITA ROTE NDAO

Jufri Laela Kembali Pimpin DPD PAN Rote Ndao Periode 2025-2030

Senin, 17 Nov 2025 - 17:04 WITA

ILUSTRASI:rotendao.com

BERITA ROTE NDAO

Lobalain Jadi Wilayah dengan Kasus HIV/AIDS Tertinggi di Rote Ndao

Jumat, 14 Nov 2025 - 02:43 WITA

Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Jabatan di lingkungan Pemkab Rote Ndao, Selasa (11/11/2025). | Bidkom_DKISProtendao

BERITA ROTE NDAO

Sekda Selly: Mutasi Berbasis Kompetensi dan Kebutuhan Organisasi

Rabu, 12 Nov 2025 - 00:48 WITA

Secret Link