ROOLNEWS.ID – Seorang petani lanjut usia (lansia), NHS (82), warga Desa Daleholu, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao, meninggal dunia setelah tertabrak sepeda motor di Jalan Raya Oele – Nggelak. Peristiwa naas ini terjadi pada Sabtu (5/4/2025) petang, sekitar pukul 18.15 Wita.
Kecelakaan lalu lintas (lakalantas) tersebut terjadi tepatnya di Dusun Dilaboina, Desa Daleholu. Korban NHS ditabrak oleh sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi DH 2163 MH yang dikendarai oleh OM (49) asal Desa Nggelodae, Kecamatan Rote Selatan. Saat kejadian, OM tengah berboncengan dengan istrinya, NP (39).
Menurut keterangan pengendara OM kepada pihak kepolisian, kecelakaan terjadi saat ia dalam perjalanan pulang dari arah Oele menuju rumahnya di Dusun Nggelak. Setibanya di lokasi kejadian yang dikenal warga sebagai Nundo, OM menyatakan bahwa korban NHS secara tiba-tiba menyeberang jalan, sehingga ia tidak dapat menghindar dan tabrakan pun tak terelakkan.
Akibat benturan keras, korban NHS menderita sejumlah luka serius. Hasil pemeriksaan tim medis di Puskesmas Oele menunjukkan adanya luka lecet pada telapak tangan, bahu kanan, dahi, dan lutut kanan. Luka terparah adalah patah pada pergelangan kaki kiri yang menyebabkan tulang menonjol keluar.
Korban segera dievakuasi ke Puskesmas Oele untuk mendapatkan pertolongan medis. Saat tiba di puskesmas, NHS dilaporkan dalam kondisi tidak sadarkan diri. Tim medis telah berupaya maksimal, namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan. “Pukul 22.00 Wita, korban NHS dinyatakan meninggal dunia oleh Tim Medis Puskesmas Oele,” ungkap Kasat Lantas Polres Rote Ndao, IPTU Ferdi Batuk, mengkonfirmasi kabar duka tersebut.
Sementara itu, pengendara sepeda motor, OM, mengalami luka lecet pada kaki kiri dan juga sempat mendapat perawatan di Puskesmas Oele. Penumpang yang diboncengnya, NP, dilaporkan tidak mengalami luka.
Pihak kepolisian, baik dari Polsek Rote Selatan maupun Satuan Lalu Lintas Polres Rote Ndao, telah menangani kasus kecelakaan ini. Personel Polsek Rote Selatan menjadi yang pertama merespons laporan warga dan menuju lokasi kejadian. Selanjutnya, Unit Laka Lantas Sat Lantas Polres Rote Ndao mengambil alih penanganan, melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang terlibat kecelakaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, S.ST., M.K.P., telah memberikan arahan agar penanganan kasus laka lantas ini dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. “Laksanakan tugas sesuai SOP dan pastikan tidak ada pihak yang melakukan intervensi terhadap kinerja Polri,” tegas Kapolres, menekankan pentingnya profesionalisme dan objektivitas dalam penyelidikan kasus ini. (*)