BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 113 Kg Ganja Asal Thailand ke Inggris

Jakarta, ROOLNEWS.ID –  Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja asal Thailand seberat 113,65 kg. Ganja tersebut dikemas dalam 214 bungkus dan disembunyikan di dalam paket bed cover dan alat tempat bermain kucing.

Pengungkapan kasus berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta terhadap sebuah paket kiriman asal Thailand pada Rabu (24/7). Setelah berkoordinasi dengan BNN, tim gabungan melakukan pemeriksaan dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, AS dan MM, di Bekasi dan Jakarta Timur.

AS ditangkap saat mengambil paket di gudang impor Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (25/7).  Melalui operasi “controlled delivery”, tim gabungan kemudian menangkap MM di Bekasi, Jawa Barat. MM merupakan pemilik PT. CAS, perusahaan penerima barang impor tersebut. Dari tangan MM, petugas menyita 5 karung berisi 10 bed cover yang di dalamnya terdapat 60 bungkus ganja seberat 31,884 kg.

Berdasarkan pengakuan AS, tim gabungan melanjutkan penggeledahan ke sebuah ruko di wilayah Cipinang Melayu, Jakarta Timur. Di lokasi ini, petugas menemukan 32 kardus berisi 154 bungkus ganja seberat 81,773 kg. Total barang bukti ganja yang disita mencapai 113,657 kg.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ganja tersebut rencananya akan dikirim ke Liverpool, Inggris. AS dan MM mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial BN yang saat ini masih dalam pengejaran.

Atas perbuatannya, AS dan MM dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1). Keduanya terancam hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menyelamatkan 56.828 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

(Editor: rn | BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI)