Buron Selama 8 Bulan, Mantan Bendahara Dinas Kesehatan Rote Ndao Ditahan

- Tim

Rabu, 10 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka AJB (mengenakan rompi orange), saat tiba di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Rote Ndao, diantar oleh Kasi Pisdus Kejari Rote Ndao Anton Susilo (kiri). Foto: Dok.Humas Kejari Rote Ndao

Tersangka AJB (mengenakan rompi orange), saat tiba di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Rote Ndao, diantar oleh Kasi Pisdus Kejari Rote Ndao Anton Susilo (kiri). Foto: Dok.Humas Kejari Rote Ndao

ROOL • Aprianus Jems Bethen alias AJB, Mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditahan aparat Kejaksaan Negeri Rote Ndao. 

Kasie Intelijen Kejari Rote Ndao Angga Ferdian SH kepada media menerangkan, pada Selasa 9 Agustus 2022  jaksa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan penahanan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ‘penjarahan’ uang negara/daerah dalam proses Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2021.

“Penetapan tersangka terhadap AJB berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Nomor: Tap-01/N.3.23/Fd.2/08/2022, tanggal 9 Agustus 2022,” jelas Angga.

Sebelumnya Mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Rote Ndao, Aprianus Jems Bethen alias AJB ini buron selama kurang lebih 8 bulan sejak 12 November 2021 lalu.

Untuk diketahui, AJB saat ini telah menjalani serangkaian pemeriksaan. Setelah itu, dia ditahan selama 20 hari ke depan di sel Kepolisian Resor Rote Ndao.

AJB diduga melakukan tindak pidana korupsi dan akan dituntut dengan dakwaan Primair melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidiair: Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*r1)

Berita Terkait

PT Bo’a Development Lanjutkan Aksi Senyum Ramadan di Masjid Ar Rahman Oenggae
Jelang Idul Fitri, Polres Rote Ndao Bakal Siagakan Pos Terpadu dan Call Center 110
Percepat Digitalisasi, Pemkab Rote Ndao dan Bank NTT Resmi Terapkan CMS dan KKI
Aksi Kolaboratif di Mbadokai, 34 Paus Pilot Berhasil Dievakuasi ke Laut
Aksi 3 Jam Polisi dan Nelayan Evakuasi Paus Pilot yang Terjebak Pukat
Oknum YM Terbukti Melanggar, Polres Rote Ndao Percepat Pemberkasan Sidang
Senyum Ramadhan PT Bo’a Development di Oeseli, Sinergi Menebar Kebaikan
Respon Cepat Layanan 110 dan QR Code Propam Ungkap Kasus Pencurian oleh Oknum Polwan di Rote Ndao

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:55 WITA

PT Bo’a Development Lanjutkan Aksi Senyum Ramadan di Masjid Ar Rahman Oenggae

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:14 WITA

Jelang Idul Fitri, Polres Rote Ndao Bakal Siagakan Pos Terpadu dan Call Center 110

Rabu, 11 Maret 2026 - 07:29 WITA

Percepat Digitalisasi, Pemkab Rote Ndao dan Bank NTT Resmi Terapkan CMS dan KKI

Rabu, 11 Maret 2026 - 02:17 WITA

Aksi Kolaboratif di Mbadokai, 34 Paus Pilot Berhasil Dievakuasi ke Laut

Senin, 9 Maret 2026 - 15:39 WITA

Oknum YM Terbukti Melanggar, Polres Rote Ndao Percepat Pemberkasan Sidang

Berita Terbaru

Ikar Paus Pilot di Pantai Mbadokai Menjadi Perhatian Masyarakat Rote Ndao, Selasa (10/03/2026) | FOTO: ROOL/Ho-humaspolresRN

BERITA ROTE NDAO

Aksi Kolaboratif di Mbadokai, 34 Paus Pilot Berhasil Dievakuasi ke Laut

Rabu, 11 Mar 2026 - 02:17 WITA

Berita Opini

“Ita Esa” Dari Sekadar Slogan Menuju Revolusi Tata Nilai Rote Ndao

Selasa, 10 Mar 2026 - 21:32 WITA

Secret Link