Buron Selama 8 Bulan, Mantan Bendahara Dinas Kesehatan Rote Ndao Ditahan

- Tim

Rabu, 10 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka AJB (mengenakan rompi orange), saat tiba di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Rote Ndao, diantar oleh Kasi Pisdus Kejari Rote Ndao Anton Susilo (kiri). Foto: Dok.Humas Kejari Rote Ndao

Tersangka AJB (mengenakan rompi orange), saat tiba di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Rote Ndao, diantar oleh Kasi Pisdus Kejari Rote Ndao Anton Susilo (kiri). Foto: Dok.Humas Kejari Rote Ndao

ROOL • Aprianus Jems Bethen alias AJB, Mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditahan aparat Kejaksaan Negeri Rote Ndao. 

Kasie Intelijen Kejari Rote Ndao Angga Ferdian SH kepada media menerangkan, pada Selasa 9 Agustus 2022  jaksa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan penahanan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ‘penjarahan’ uang negara/daerah dalam proses Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2021.

“Penetapan tersangka terhadap AJB berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Nomor: Tap-01/N.3.23/Fd.2/08/2022, tanggal 9 Agustus 2022,” jelas Angga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya Mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Rote Ndao, Aprianus Jems Bethen alias AJB ini buron selama kurang lebih 8 bulan sejak 12 November 2021 lalu.

Untuk diketahui, AJB saat ini telah menjalani serangkaian pemeriksaan. Setelah itu, dia ditahan selama 20 hari ke depan di sel Kepolisian Resor Rote Ndao.

AJB diduga melakukan tindak pidana korupsi dan akan dituntut dengan dakwaan Primair melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidiair: Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*r1)

Berita Terkait

Tingkatkan Pelayanan, Dua Jabatan Strategis di Polres Rote Ndao Diisi Pejabat Baru
Jaga Kamtibmas, Polsek Pantaibaru dan Lobalain Tingkatkan Patroli dan Ajak Partisipasi Masyarakat
Wujud Komitmen Pemda, Bunda PAUD Rote Ndao Dorong Peningkatan Kualitas Pendidik
SMA Kristen Indonesia Sejahtera Rote Ndao Borong Gelar Juara 1 dan 4 di Ajang CCK XIV Undana
Atasi Stunting dari Pekarangan Lewat Kintal Gizi
Sikapi Situasi Nasional, Rote Ndao Gaungkan Pesan Damai dari Beranda Selatan NKRI
Cegah Penyelewengan, Bupati Rote Ndao Instruksikan Pemeriksaan Desa, Puskesmas, dan Sekolah
Atasi Krisis Air Empat Bulan, Simson Polin Serahkan Pompa untuk 90 KK di Desa Holulai

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 02:32 WITA

Tingkatkan Pelayanan, Dua Jabatan Strategis di Polres Rote Ndao Diisi Pejabat Baru

Selasa, 16 September 2025 - 02:18 WITA

Jaga Kamtibmas, Polsek Pantaibaru dan Lobalain Tingkatkan Patroli dan Ajak Partisipasi Masyarakat

Senin, 15 September 2025 - 18:33 WITA

Wujud Komitmen Pemda, Bunda PAUD Rote Ndao Dorong Peningkatan Kualitas Pendidik

Senin, 15 September 2025 - 04:24 WITA

SMA Kristen Indonesia Sejahtera Rote Ndao Borong Gelar Juara 1 dan 4 di Ajang CCK XIV Undana

Kamis, 11 September 2025 - 22:25 WITA

Sikapi Situasi Nasional, Rote Ndao Gaungkan Pesan Damai dari Beranda Selatan NKRI

Berita Terbaru

Siswa-siswi tengah mengikuti kegiatan belajar di sebuah ruang kelas dengan latar belakang tabel periodik unsur kimia yang menghiasi dinding | Foto: dok. istimewa

Berita Opini

Dari Rote Ndao, Masa Depan STEM Indonesia Dimulai

Selasa, 16 Sep 2025 - 02:56 WITA