Buron Selama 8 Bulan, Mantan Bendahara Dinas Kesehatan Rote Ndao Ditahan

- Tim

Rabu, 10 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka AJB (mengenakan rompi orange), saat tiba di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Rote Ndao, diantar oleh Kasi Pisdus Kejari Rote Ndao Anton Susilo (kiri). Foto: Dok.Humas Kejari Rote Ndao

Tersangka AJB (mengenakan rompi orange), saat tiba di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Rote Ndao, diantar oleh Kasi Pisdus Kejari Rote Ndao Anton Susilo (kiri). Foto: Dok.Humas Kejari Rote Ndao

ROOL • Aprianus Jems Bethen alias AJB, Mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditahan aparat Kejaksaan Negeri Rote Ndao. 

Kasie Intelijen Kejari Rote Ndao Angga Ferdian SH kepada media menerangkan, pada Selasa 9 Agustus 2022  jaksa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan penahanan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ‘penjarahan’ uang negara/daerah dalam proses Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2021.

“Penetapan tersangka terhadap AJB berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Nomor: Tap-01/N.3.23/Fd.2/08/2022, tanggal 9 Agustus 2022,” jelas Angga.

Sebelumnya Mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Rote Ndao, Aprianus Jems Bethen alias AJB ini buron selama kurang lebih 8 bulan sejak 12 November 2021 lalu.

Untuk diketahui, AJB saat ini telah menjalani serangkaian pemeriksaan. Setelah itu, dia ditahan selama 20 hari ke depan di sel Kepolisian Resor Rote Ndao.

AJB diduga melakukan tindak pidana korupsi dan akan dituntut dengan dakwaan Primair melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidiair: Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*r1)

Berita Terkait

Aksi 3 Jam Polisi dan Nelayan Evakuasi Paus Pilot yang Terjebak Pukat
Oknum YM Terbukti Melanggar, Polres Rote Ndao Percepat Pemberkasan Sidang
Senyum Ramadhan PT Bo’a Development di Oeseli, Sinergi Menebar Kebaikan
Respon Cepat Layanan 110 dan QR Code Propam Ungkap Kasus Pencurian oleh Oknum Polwan di Rote Ndao
Dikejar Hingga ke Tengah Laut, Pelaku Jambret Oetutulu Diringkus Tim Gabungan
Dari Altar Gereja ke Italia, Melki Laka Lena Puji Kiprah Mateo ‘Sasando’ Singgih
PT Bo’a Development dan Mahasiswa UT Bagikan Ratusan Paket Takjil di Lobalain
Rote Ndao Bidik Investasi Asing, Bupati Paparkan Potensi Daerah ke Konjen RRT

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 01:27 WITA

Aksi 3 Jam Polisi dan Nelayan Evakuasi Paus Pilot yang Terjebak Pukat

Senin, 9 Maret 2026 - 15:39 WITA

Oknum YM Terbukti Melanggar, Polres Rote Ndao Percepat Pemberkasan Sidang

Minggu, 8 Maret 2026 - 18:59 WITA

Senyum Ramadhan PT Bo’a Development di Oeseli, Sinergi Menebar Kebaikan

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:34 WITA

Respon Cepat Layanan 110 dan QR Code Propam Ungkap Kasus Pencurian oleh Oknum Polwan di Rote Ndao

Jumat, 6 Maret 2026 - 07:36 WITA

Dari Altar Gereja ke Italia, Melki Laka Lena Puji Kiprah Mateo ‘Sasando’ Singgih

Berita Terbaru

saat menyelamatkan segerombolan paus pilot yang terjebak pukat nelayan di Perairan Desa Fuanfuni, Rote Ndao, NTT, Senin (9/3/2026). FOTO: ROOL/Ho-humasPolresRN

BERITA ROTE NDAO

Aksi 3 Jam Polisi dan Nelayan Evakuasi Paus Pilot yang Terjebak Pukat

Selasa, 10 Mar 2026 - 01:27 WITA

Kasipropam Polres Rote Ndao, IPTU I Gede Putu Parwata, S.H.

BERITA ROTE NDAO

Oknum YM Terbukti Melanggar, Polres Rote Ndao Percepat Pemberkasan Sidang

Senin, 9 Mar 2026 - 15:39 WITA

BERITA ROTE NDAO

Senyum Ramadhan PT Bo’a Development di Oeseli, Sinergi Menebar Kebaikan

Minggu, 8 Mar 2026 - 18:59 WITA

Secret Link