Buron Selama 8 Bulan, Mantan Bendahara Dinas Kesehatan Rote Ndao Ditahan

- Tim

Rabu, 10 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka AJB (mengenakan rompi orange), saat tiba di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Rote Ndao, diantar oleh Kasi Pisdus Kejari Rote Ndao Anton Susilo (kiri). Foto: Dok.Humas Kejari Rote Ndao

Tersangka AJB (mengenakan rompi orange), saat tiba di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Rote Ndao, diantar oleh Kasi Pisdus Kejari Rote Ndao Anton Susilo (kiri). Foto: Dok.Humas Kejari Rote Ndao

ROOL • Aprianus Jems Bethen alias AJB, Mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditahan aparat Kejaksaan Negeri Rote Ndao. 

Kasie Intelijen Kejari Rote Ndao Angga Ferdian SH kepada media menerangkan, pada Selasa 9 Agustus 2022  jaksa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan penahanan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ‘penjarahan’ uang negara/daerah dalam proses Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2021.

“Penetapan tersangka terhadap AJB berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Nomor: Tap-01/N.3.23/Fd.2/08/2022, tanggal 9 Agustus 2022,” jelas Angga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya Mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Rote Ndao, Aprianus Jems Bethen alias AJB ini buron selama kurang lebih 8 bulan sejak 12 November 2021 lalu.

Untuk diketahui, AJB saat ini telah menjalani serangkaian pemeriksaan. Setelah itu, dia ditahan selama 20 hari ke depan di sel Kepolisian Resor Rote Ndao.

AJB diduga melakukan tindak pidana korupsi dan akan dituntut dengan dakwaan Primair melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidiair: Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*r1)

Berita Terkait

Kreativitas Anak adalah Jembatan Menuju Masa Depan Rote Ndao
Tinjau Sekolah Mayana, PT Bo’a Development Siap Bantu Infrastruktur SMAN 1 Rote Tengah
Padukan HUT PGRI dan Korpri dengan Apel Siaga Bencana, Sekda Tekankan Profesionalisme dan Kewaspadaan
Bicara Prestasi Mayana Saleky, Cornelisa Nggonggoek Tekankan Pentingnya Kolaborasi Orang Tua dan Sekolah
Praktikkan Nilai Budaya, Mayana Saleky Ikut Penanaman Simbolis di SMAN 1 Rote Tengah
Sisir Jalur Mokdale hingga Rote Tengah, Polisi Pastikan Keamanan Pengendara
Dokumen KRB 2026-2030 Jadi Fondasi Strategis Penanggulangan Bencana Rote Ndao
Gandeng Praktisi Media, KKN UCB Latih Perangkat Desa Teknik Penulisan 5W1H

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 11:30 WITA

Kreativitas Anak adalah Jembatan Menuju Masa Depan Rote Ndao

Senin, 1 Desember 2025 - 11:05 WITA

Tinjau Sekolah Mayana, PT Bo’a Development Siap Bantu Infrastruktur SMAN 1 Rote Tengah

Sabtu, 29 November 2025 - 21:37 WITA

Padukan HUT PGRI dan Korpri dengan Apel Siaga Bencana, Sekda Tekankan Profesionalisme dan Kewaspadaan

Sabtu, 29 November 2025 - 17:13 WITA

Bicara Prestasi Mayana Saleky, Cornelisa Nggonggoek Tekankan Pentingnya Kolaborasi Orang Tua dan Sekolah

Sabtu, 29 November 2025 - 16:11 WITA

Praktikkan Nilai Budaya, Mayana Saleky Ikut Penanaman Simbolis di SMAN 1 Rote Tengah

Berita Terbaru

BERITA ROTE NDAO

Kreativitas Anak adalah Jembatan Menuju Masa Depan Rote Ndao

Senin, 1 Des 2025 - 11:30 WITA

Secret Link