Ketua DPC Hanura Rote Ndao Gugat DPD Terkait SK No 23

- Tim

Rabu, 23 Agustus 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROOL • Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten Rote Ndao, Thobias Arnoldus Messakh dan sejumlah pengurus DPC Hanura hasil Musyawarah Cabang (Muscab) II menganggap bahwa Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Daerah Partai Hanura Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Nomor 023/DPD NTT Hanura/VII/2017 Tanggal 21 Juli 2017 yang menetapkan Janri A Nunuhitu sebagai Ketua DPC Hanura Rote Ndao yang baru, adalah pelanggaran terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), serta Peraturan Organisasi (PO) Partai Hanura.

Penilaian tersebut antara lain disampaikan oleh ketua DPC Hanura, Thobias Arnoldus Messakh didampingi oleh beberapa pengurus DPC Hanura bentukannya, dan beberapa ketua PAC Partai Hanura Kabupaten Rote Ndao. Mereka secara khusus menggelar konfrensi pers di rumah makan Videsy, Ba’a, Rabu (23/8/2017).

Thobias mengatakan, pihaknya telah mendaftarkan gugatan perselisihan kepengurusan Partai Hanura Kabupaten Rote Ndao Periode 2015-2020 hasil Muscab II ke Dewan Kehormatan DPP Partai Hanura.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berkas gugatan tersebut diserahkan langsung oleh Thobias Messakh, SH kepada DPP partai Hanura yang diterima oleh salah satu pengurus pusat, Yuslindawati.

“mengenai jadwal, selanjutnya kita sabar saja menunggu jadwal persidangan yang nanti dikeluarkan oleh Dewan Kehormatan Partai,” ujar Thobias.

Surat Keputusan DPD Hanura NTT Dianggap Langgar AD/ART

Thobias menjelaskan SK 023 tentang penetapan Jandry Nunuhitu sebagai ketua DPC Hanura yang dikeluarkan oleh DPD, tidak sesuai dengan AD/ART dan Peraturan Organisasi (PO) Partai Hanura, yang mana didalamnya diatur bahwa yang Pertama, Ketua DPC harus dipilih oleh Forum Muscab, Kedua Pengurus DPC harus didesain oleh tim formatur. Ketiga, Ketua DPC terpilih harus mendapatkan Rekomendasi DPP. Merujuk pada peraturan tersebut Ketua DPC Hanura yang baru sesuai dengan SK 023 tersebut tidak memenuhi semua ketentuan tersebut.

Dasar itulah yang membuat dirinya melakukan gugatan kepada DPD ke Dewan Kehormatan Partai Hanura di Pusat, dengan 14 item alasan gugatan.

“hingga saat ini, tidak ada diktum yang membatalkan SK 019 tentang penetapan Thobias Arnoldus Messakh, SH sebagai Ketua DPC Partai Hanura Rote Ndao berdasarkan hasil Muscab II,” tegas Thobias.

Terkait keluarnya rekomendasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) tentang persetujuan pencalonan sebagai ketua DPC Partai Hanura, Thobias mengatakan hanya dirinya yang mendapatkan rekomendasi dari DPP dan ditandatangan oleh Wakil Ketua Umum Dr. Chairuddin Ismail dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dr. Berliana Kartakusumah.

“sudah jelas pak Janri Nunuhitu pada saat itu tidak mendapatkan rekomendasi dari DPP untuk maju sebagai Calon Ketua DPC Partai Hanura kabupaten Rote Ndao periode 2015-2020, sementara yang mendapatkan rekomendasi dari DPP hanyalah saya sendiri, rekomendasi untuk saya waktu itu ditandatangan oleh Wakil Ketua Umum Dr. Chairuddin Ismail dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dr. Berliana Kartakusumah,” kata Thobias kepada media, Rabu (23/8)., sambil menujukan surat persetujuan sebagai calon ketua DPC dari DPP Partai Hanura dengan Nomor B/645/DPP-HANURA/XII/2016. (*/r01/tm)

Berita Terkait

Kapolres dan Wabup Rote Ndao Pastikan Kesiapan Pos Pelayanan di Pelabuhan Pantai Baru
Dilantik Jadi Ketua KONI Rote Ndao, Paulus Henuk Kobarkan Semangat Majukan Olahraga dan Sukseskan PON 2028
Paparkan LKPJ 2024, Bupati Rote Ndao Wujudkan Akuntabilitas Pemerintahan
Sambut Paskah 2025, Pemkab Rote Ndao Wajibkan Perangkat Daerah Pasang Dekorasi Salib, Ini Lokasinya
Wujud Akuntabilitas, Pemkab Rote Ndao Serahkan LKPD 2024 ke BPK
Air Terbuang Sia-sia, Embung Uma Kapa Butuh Perbaikan Segera
Dari Infrastruktur hingga Kesehatan, Rote Ndao Usul Pembangunan Lintas Sektor ke Pemerintah Pusat
Dua Camat di Rote Ndao Terancam Sanksi Akibat Langgar Netralitas ASN

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 18:28 WITA

Kapolres dan Wabup Rote Ndao Pastikan Kesiapan Pos Pelayanan di Pelabuhan Pantai Baru

Jumat, 11 April 2025 - 17:00 WITA

Dilantik Jadi Ketua KONI Rote Ndao, Paulus Henuk Kobarkan Semangat Majukan Olahraga dan Sukseskan PON 2028

Kamis, 10 April 2025 - 22:42 WITA

Paparkan LKPJ 2024, Bupati Rote Ndao Wujudkan Akuntabilitas Pemerintahan

Rabu, 9 April 2025 - 18:30 WITA

Sambut Paskah 2025, Pemkab Rote Ndao Wajibkan Perangkat Daerah Pasang Dekorasi Salib, Ini Lokasinya

Kamis, 27 Maret 2025 - 15:02 WITA

Wujud Akuntabilitas, Pemkab Rote Ndao Serahkan LKPD 2024 ke BPK

Berita Terbaru

Evakuasi Penumpang Dari atas Kapal tiba di Pelabuhan Oebou dengan pengamanan dan pengawalan dari Personel Polres Rote Ndao (Minggu 04/05/2025) | Foto: dok. Polres Rote Ndao

BERITA ROTE NDAO

Polres Rote Ndao Gagalkan Upaya Masuk Ilegal, Amankan 6 WNA China dan 5 WNI

Minggu, 4 Mei 2025 - 18:39 WITA

BERITA ROTE NDAO

Persiapan Sekolah Rakyat, Bupati Rote Ndao Tinjau Lokasi Lahan di Ne’e

Senin, 28 Apr 2025 - 19:00 WITA