Pengedar Uang Palsu di Kupang Ditangkap di Rote Ndao, Terancam 15 Tahun Penjara

- Tim

Kamis, 15 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi by rotendao.com

Ilustrasi by rotendao.com

ROOLNEWS.ID – Dua tersangka pengedar uang palsu di Kota Kupang, berinisial HM dan YN, berhasil diringkus aparat Polresta Kupang Kota. Keduanya kini menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun atas perbuatan mereka.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan Manurung, dalam keterangannya kepada wartawan di Kupang, Rabu, seperti dilansir Antara menyatakan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 36 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Keduanya ditangkap di Kabupaten Rote Ndao pada Selasa (13/5),” ujar Kombes Pol Aldinan Manurung.

Ia menambahkan, saat ini HM dan YN tengah berada di Markas Polresta Kupang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait tindak pidana yang mereka lakukan.

Penangkapan kedua tersangka, lanjut Kapolresta, dilakukan berdasarkan laporan polisi dari seorang perempuan bernama Milda Yunarti Snaen (26). Milda diketahui menjadi korban penipuan setelah mentransfer uang senilai Rp1,8 juta ke rekening salah satu pelaku saat melakukan transaksi pengiriman uang melalui layanan BRILINK.

Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap bahwa HM dan YN telah berulang kali mengedarkan uang palsu di wilayah Kota Kupang. Total nilai uang palsu yang telah mereka edarkan diperkirakan mencapai Rp16 juta, terdiri dari pecahan Rp100 ribu.

“Kita masih lakukan penyelidikan lagi untuk mencari tahu pengedarannya apakah hanya di Kota Kupang atau juga di Kabupaten lain di NTT,” tambah Kombes Pol Aldinan.

Dalam operasi penangkapan di Kabupaten Rote Ndao, pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi satu buah mesin printer, kertas yang diduga digunakan untuk mencetak uang palsu, serta 100 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. (*)

Berita Terkait

Percepat Digitalisasi, Pemkab Rote Ndao dan Bank NTT Resmi Terapkan CMS dan KKI
Aksi Kolaboratif di Mbadokai, 34 Paus Pilot Berhasil Dievakuasi ke Laut
Aksi 3 Jam Polisi dan Nelayan Evakuasi Paus Pilot yang Terjebak Pukat
Oknum YM Terbukti Melanggar, Polres Rote Ndao Percepat Pemberkasan Sidang
Senyum Ramadhan PT Bo’a Development di Oeseli, Sinergi Menebar Kebaikan
Respon Cepat Layanan 110 dan QR Code Propam Ungkap Kasus Pencurian oleh Oknum Polwan di Rote Ndao
Mulai 28 Maret, Akun Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Akan Dinonaktifkan
Dikejar Hingga ke Tengah Laut, Pelaku Jambret Oetutulu Diringkus Tim Gabungan

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 07:29 WITA

Percepat Digitalisasi, Pemkab Rote Ndao dan Bank NTT Resmi Terapkan CMS dan KKI

Rabu, 11 Maret 2026 - 02:17 WITA

Aksi Kolaboratif di Mbadokai, 34 Paus Pilot Berhasil Dievakuasi ke Laut

Selasa, 10 Maret 2026 - 01:27 WITA

Aksi 3 Jam Polisi dan Nelayan Evakuasi Paus Pilot yang Terjebak Pukat

Senin, 9 Maret 2026 - 15:39 WITA

Oknum YM Terbukti Melanggar, Polres Rote Ndao Percepat Pemberkasan Sidang

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:34 WITA

Respon Cepat Layanan 110 dan QR Code Propam Ungkap Kasus Pencurian oleh Oknum Polwan di Rote Ndao

Berita Terbaru

Ikar Paus Pilot di Pantai Mbadokai Menjadi Perhatian Masyarakat Rote Ndao, Selasa (10/03/2026) | FOTO: ROOL/Ho-humaspolresRN

BERITA ROTE NDAO

Aksi Kolaboratif di Mbadokai, 34 Paus Pilot Berhasil Dievakuasi ke Laut

Rabu, 11 Mar 2026 - 02:17 WITA

Berita Opini

“Ita Esa” Dari Sekadar Slogan Menuju Revolusi Tata Nilai Rote Ndao

Selasa, 10 Mar 2026 - 21:32 WITA

saat menyelamatkan segerombolan paus pilot yang terjebak pukat nelayan di Perairan Desa Fuanfuni, Rote Ndao, NTT, Senin (9/3/2026). FOTO: ROOL/Ho-humasPolresRN

BERITA ROTE NDAO

Aksi 3 Jam Polisi dan Nelayan Evakuasi Paus Pilot yang Terjebak Pukat

Selasa, 10 Mar 2026 - 01:27 WITA

Kasipropam Polres Rote Ndao, IPTU I Gede Putu Parwata, S.H.

BERITA ROTE NDAO

Oknum YM Terbukti Melanggar, Polres Rote Ndao Percepat Pemberkasan Sidang

Senin, 9 Mar 2026 - 15:39 WITA

Secret Link