ROOLNews—Sebanyak 47 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Ba’a, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), mendapat remisi khusus dalam rangka memperingati Hari Raya Natal Tahun 2021.
Pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Kristiani tersebut dilaksanakan usai pelaksanaan Kebaktian Natal di gereja Oekumene Lapas Kelas III Ba’a, Sabtu (25/12/2021).
Sebanyak 47 orang narapidana tersebut memperoleh Remisi sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1701,1702.PK.01.05.05 tahun 2021 tanggal 25 Desember 2021 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2021. Di mana penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas Kelas III Ba’a Daniel Saekoko kepada 2 orang perwakilan narapidana.
Daniel Saekoko saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI mengatakan, perayaan Natal merupakan momen pengingat kehadiran dan kasih Tuhan. Untuk itu seluruh WBP Kristiani jangan hilang harapan terutama dalam menghadapi masa sulit selama menjalani pidana
Ia mengajak WBP yang beragama Kristen untuk tidak mementingkan diri sendiri dan menempatkan Yesus menjadi pertama dalam segala hal, sehingga dapat merasakan sukacita dalam berbagai aspek kehidupan.
Lebih lanjut Daniel Saekoko mengatakan, pemberian remisi kepada narapidana dan anak merupakan salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di dalam Lapas. Remisi diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat substantif dan administrasi serta telah mengikuti program pembinaan dengan baik.
“Remisi yang saudara-saudara dapat hari ini semoga menjadi pemicu untuk tetap bersikap dan berperilaku baik serta senantiasa menaati tata tertib di dalam Lapas,” imbuh Saekoko.
Di akhir sambutannya, Daniel Saekoko berpesan kepada seluruh jajaran Lapas Kelas III Ba’a untuk menjadikan momentum perayaan Natal Tahun 2021 untuk lebih meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan, dan mengubah pola kerja yang dapat mengikuti perkembangan isu-isu saat ini, serta menghindari perbuatan yang dapat merusak nama baik Institusi maupun Kementerian Hukum dan HAM.
Untuk diketahui, penghuni Lapas Kelas III Ba’a, per tanggal 25 Desember 2021 berjumlah 80 orang, terdiri dari 7 orang tahanan dan 73 orang narapidana.
47 orang WBP yang mendapat remisi khusus sesuai SK Menteri Hukum dan HAM RI, Nomor: PAS-1701,1702,.PK.01.05.05 Tahun 2021 tanggal 25 Desember 2021, terdiri dari Remisi 15 Hari sebanyak 11 orang, Remisi 1 Bulan 30 orang, Remisi 1 Bulan 15 Hari 5 orang, dan Remisi 2 Bulan 1 orang.
Cinta Kasih Menggerakan Persaudaraan
Sebelumnya, pemberian remisi didahului Kebaktian Natal yang dipimpin oleh Pdt Djeny Pellokila Yoseph dengan tema “Cinta Kasih Kristus yang Menggerakkan Persaudaraan” dengan Nats Pembimbing 1 Petrus 1:22.
Dalam khotbahnya Pdt Djeny mengajak seluruh jemaat untuk saling mengasihi dalam kasih persaudaraan yang tulus iklas, mewartakan keadilan dan membawa damai sejahtera dalam kehidupan sehari-hari.
Pantauan media ini, kebaktian Natal tersebut diikuti oleh petugas dan seluruh WBP Kristiani Lapas Kelas III Ba’a dengan menggunakan protokol kesehatan Covid-19. (team)