ROOLNews—DPRD Kabupaten Rote Ndao menggelar Rapat Paripurna Penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggarab (TA) 2022 dan Penutupan Masa Sidang IV, di Palapa Room, kantor Dinas Kominfo Provinsi NTT, Jl Palapa, Kota Kupang, Rabu (22/12/2021).
Paripurna dalam rangkaian Masa Sidang IV DPRD Kabupaten Rote Ndao tersebut, dipimpin oleh Ketua Alfred Saudila didampingi Wakil Ketua I Yosia Adri Lau dan Wakil Ketua II Paulus Henuk itu, Bupati Rote Ndao Paulina Haning-Bullu menetapkan Keputusan DPRD Kabupaten Rote Ndao Nomor: 18/DPRD/RN/2021 menjadi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang APBD TA 2022.
Paripurna tersebut dihadiri pula sejumlah pimpinan fraksi dan komisi, para anggota Dewan, Sekda Jonas M Selly, Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Untung Harjito, Kepala BKAD Daniel W Nalle, Sekretaris DPRD Benyamin Koamesah, Kabag Hukum Hanggry Mooy, Kabag Umum Handriyans Bessie, dan sejumlah staf Sekretariat DPRD Rote Ndao.
Ketua DPRD Alfred Saudila menjelaskan, APBD harus benar-benar dimanfaatkan dan dikelola secara serius, terukur, dan dipahami oleh seluruh pimpinan Perangkat Daerah mulai dari proses perencanaan sampai kepada output serta outcome dari setiap program dan kegiatan yang sudah ditetapkan.
Untuk itu, kata Alfred, pemerintah sebagai pelaksana program dan kegiatan dan DPRD yang mengemban fungsi pengawasan dapat bersama-sama melakukan pengawasan dengan baik, sehingga pelaksanaannya tepat waktu dan tepat sasaran, demi peningkatan kesejahteraan masyarakat Rote Ndao.
Ia menambahkan, keberhasilan DPRD dan Pemkab Rote Ndao menyelesaikan persidangan APBD ini kembal membuktikan bahwa kemitraan dan relasi yang harmonis antar kedua lembaga penyelenggara pemerintahan di daerah ini menjadi kunci sukses dalam membangun kabupaten tercinta.
Alfred atas nama lembaga DPRD menyampaikan apresisasi dan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD, Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta pimpinan Perangkat Daerah atas kerja sama dan dukungan, sehingga bersama-sama telah menyelesaikan sidang dan menetapkan APBD 2022, sebagai landasan yuridis dalaam pelaksanaan program kegiatan pembangunan dan pelayanan sosial kemasyarakatan.
“Dalam semangat kebersamaan kita telah mengakhiri Sidang IV. Keberhasilan kita menyelesaikan sidang penetapan APBD 2022 ini merupakan prestasi yang kita persembahkan kepada masyarakat Rote Ndao sebagai kado Natal dan Tahun Baru. Kiranya Tuhan mencurahkan berkat-berkat bagi daerah kita ini,” katanya.
Bupati Rote Ndao Paulina Haning-Bullu mengatakan, penetapan APBD TA 2022 menjadi landasan hukum dan sebagai acuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, serta untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang terus meningkat.
“Diharapkan melalui setiap program dan kegiatan yang telah ditetapkan bersama dalam APBD 2022 ini, dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi peningkatan taraf hidup masyarakat di Kabupaten Rote Ndao,” kata Bupati Paulina.
Bupati Paulina mengajak seluruh elemen masyarakat Rote Ndao untuk bergotong-royong, bahu-membahu, dan bergandengan tangan untuk membangun daerah tercinta ke arah yang lebih baik.
“Saya rasa dengan semangat Ita Esa serta pengharapan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, maka apa yang kita ingin capai dan cita-citakan dapat terwujud,” ibuhnya.
Bupati Paulina juga menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah mencurahkan berbagai pikiran cerdas dan solusi yang konstruktif selama masa persidangan IV, sekaligus memohon maaf apabila ada sikap dan tutur kata jajaran pemerintah yang tidak berkenan.
Bupati Paulina atas nama pribadi dan keluarga menyampaikan Selamat Natal dan Tahun Baru bagi pimpinan dan seluruh anggota DPRD, bahkan seluruh masyarakat. Semoga Damai Natal selelu menerangi hati kita sekalian dan semoga di Tahun Baru Tuhan memberikan berkah dan semangat yang baru untuk membangun Rote Ndao menjadi semakin baik dan bermartabat. (team)