Disebut Realokasi APBD untuk Covid-19 Rp 18 Miliar Lebih, Ini Kata Sekda

- Tim

Jumat, 24 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROOLNEWS • Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rote Ndao Jonas M Selly menyebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rote Ndao telah merealokasikan APBD untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 18.383.441.210. Refocusing dan realokasi APBD dilakukan dan berpedoman pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah.

“sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao telah melakukan refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 18.383.441.210,” kata Jonas M Selly saat jumpa pers di Ba’a, Jumat (24/4/2020). Jonas didampingi Kepala Bagian Umum, Humas dan Protokol Setda Rote Ndao Handryans Bessie.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rote Ndao, Jonas M Selly (foto: @roolnewsroom)

Lanjut Jonas, refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 18.383.441.210 tersebut juga telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah pada 7 April 2020 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“hasil refocusing dan alokasi anggaran sebesar Rp 18.383.441.210 juga telah dituangkan dalam  PerBup No. 13 Tahun 2020 Tentang Pergeseran APBD Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2020,” Tambah Jonas.

Jonas menegaskan, oleh karena APBD Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2020 ditetapkan dengan Perkada maka perubahan APBD dan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2020 nantinya juga dengan Perkada.

Untuk diketahui, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2020, yaitu agar seluruh kepala daerah segera melakukan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) atau realokasi anggaran untuk meningkatkan kapasitas penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup, dan penyediaan jaring pengamanan sosial (social safety net). 

Refocusing dan realokasi APBD dilakukan dan berpedoman pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah.

“ini menegaskan dan memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk melakukan refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 dengan melakukan Perubahan Perkada APBD Tahun Anggaran 2020 dan diberitahukan kepada DPRD karena sifatnya mendesak, apalagi APBD Kabupaten Rote Ndao ditetapkan dengan Perkada maka tentunya perubahan APBD dan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2020 nantinya juga dengan Perkada,” Jelas Jonas.

Sehubungan dengan hal tersebut, refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Rote Ndao menjadi kewenangan kepala daerah dan tidak perlu menunggu keputusan persetujuan DPRD Kabupaten Rote Ndao dalam rapat Paripurna. (*/rn)

Berita Terkait

Wujud Akuntabilitas, Pemkab Rote Ndao Serahkan LKPD 2024 ke BPK
Air Terbuang Sia-sia, Embung Uma Kapa Butuh Perbaikan Segera
Dari Infrastruktur hingga Kesehatan, Rote Ndao Usul Pembangunan Lintas Sektor ke Pemerintah Pusat
Dua Camat di Rote Ndao Terancam Sanksi Akibat Langgar Netralitas ASN
Pengangkatan CASN Dipercepat: CPNS Juni 2025, PPPK Oktober 2025
NTT Gencarkan Sinergi Pusat-Daerah, Gubernur Temui Tiga Menteri
Bupati Rote Ndao Usulkan Pengembangan Infrastruktur SDA ke BBWS NT II
BKN Percepat Penetapan NIP CASN 2024, Target Selesai Sebelum Penetapan SK Pengangkatan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 15:02 WITA

Wujud Akuntabilitas, Pemkab Rote Ndao Serahkan LKPD 2024 ke BPK

Jumat, 21 Maret 2025 - 21:31 WITA

Air Terbuang Sia-sia, Embung Uma Kapa Butuh Perbaikan Segera

Rabu, 19 Maret 2025 - 16:11 WITA

Dari Infrastruktur hingga Kesehatan, Rote Ndao Usul Pembangunan Lintas Sektor ke Pemerintah Pusat

Selasa, 18 Maret 2025 - 11:54 WITA

Dua Camat di Rote Ndao Terancam Sanksi Akibat Langgar Netralitas ASN

Senin, 17 Maret 2025 - 22:10 WITA

Pengangkatan CASN Dipercepat: CPNS Juni 2025, PPPK Oktober 2025

Berita Terbaru

Wakil Bupati Rote Ndao Apremoi Dudelusy Dethan (kedua dari kiri) menyerahakn LKPJ Tahun 2024 kepada Ketua DPRD Alfred Saudila, A.Md. | Foto: Bidkom_DKISP Rote Ndao

Berita

Wabup Rote Ndao Serahkan LKPJ 2024 ke DPRD

Kamis, 27 Mar 2025 - 18:09 WITA