Cegah Corona, Polres Rote Ndao Akan Tindak Tegas Warga Yang Masih Berkumpul dan Buat Keramaian

- Tim

Rabu, 25 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROOLNEWS • Kapolres Rote Ndao, AKBP Bambang Hari Wibowo, SIK, M.Si mengimbau masyarakat Kabupaten Rote Ndao untuk mengindahkan larangan berkumpul di tempat umum dalam rangka antisipasi virus corona atau covid 19.

Kapolres menegaskan, Kapolri telah mengeluarkan maklumat atas kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (COVID-19).

Polisi akan menindak tegas seluruh masyarakat yang masih mengadakan kegiatan yang melibatkan banyak orang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Rote Ndao, AKBP Bambang Hari Wibowo, SIK, M.Si menggelar Forum Group Discussion (FGD) bersama Forkopimda dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, di Mapolres Rote Ndao, Rabu (25/3/2020) siang.

“apabila masyarakat yang tidak mau dibubarkan yang melakukan kumpul-kumpul, yang mengumpulkan massa, itu melanggar undang-undang, di KUHP pasal 212, 216 dan 218 dengan ancaman hukuman lebih dari 1 Tahun,” tegas Kapolres Rote Ndao dalam Forum Group Discussion (FGD) Polres Rote Ndao bersama Forkopimda dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, di Mapolres Rote Ndao, Rabu (25/3/2020) siang.

Ditegaskan Kapolres lagi, apabila masyarakat menolak atau melawan aparat, maka Polri bisa menindak tegas sesuai dengan Pasal 212, 216 dan 218 KUHP yang bisa diterapkan bagi masyarakat yang tetap berkumpul di suatu tempat.

“virus corona ini adalah kejadian luar biasa dan harus dicegah,” Kata Kapolres.

Untuk diketahui, Pasal 212 KUHP menyebutkan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500. Pasal 216 ayat (1) menjelaskan pelanggar dapat diancam pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000. 

Sementara, Pasal 218 KUHP berisi menjerat pelanggar dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000. (*/rn)

Berita Terkait

Ketika Benteng Rumah Tangga Ditembus HIV, IRT Jadi Kelompok Paling Rentan
146 Kasus HIV/AIDS: IRT Mendominasi, Wabup Ingatkan Pentingnya Kesetiaan
Ny. Maritje S. Selly-Thien Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan Wisata Rote Ndao
Kanwil Kemenkum NTT Apresiasi Komitmen Pemkab dan DPRD Rote Ndao dalam Harmonisasi APBD 2026
Rote Ndao Bakal Jadi Lokasi Strategis Pembangkit Hidrogen, Pemprov NTT dan HDF Sepakati 4 Agenda Percepatan
Kolaborasi Lintas Gereja, Mahasiswa KKN FKIP UCB Gelar Pelatihan Digital di Kolobolon
KKN FKIP UCB Perkuat Kapasitas Digital Pemuda dan Aparat Desa Kolobolon Lewat Pelatihan Canva
Kreativitas Anak adalah Jembatan Menuju Masa Depan Rote Ndao
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 03:00 WITA

Ketika Benteng Rumah Tangga Ditembus HIV, IRT Jadi Kelompok Paling Rentan

Kamis, 4 Desember 2025 - 15:54 WITA

146 Kasus HIV/AIDS: IRT Mendominasi, Wabup Ingatkan Pentingnya Kesetiaan

Kamis, 4 Desember 2025 - 01:08 WITA

Ny. Maritje S. Selly-Thien Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan Wisata Rote Ndao

Rabu, 3 Desember 2025 - 17:16 WITA

Kanwil Kemenkum NTT Apresiasi Komitmen Pemkab dan DPRD Rote Ndao dalam Harmonisasi APBD 2026

Selasa, 2 Desember 2025 - 17:47 WITA

Rote Ndao Bakal Jadi Lokasi Strategis Pembangkit Hidrogen, Pemprov NTT dan HDF Sepakati 4 Agenda Percepatan

Berita Terbaru

ILUSTRASI: Kampanye Berani Tes, Berani Lindungi Diri, Eliminasi HIV dan IMS Tahun 2030

BERITA ROTE NDAO

Ketika Benteng Rumah Tangga Ditembus HIV, IRT Jadi Kelompok Paling Rentan

Jumat, 5 Des 2025 - 03:00 WITA

BERITA ROTE NDAO

146 Kasus HIV/AIDS: IRT Mendominasi, Wabup Ingatkan Pentingnya Kesetiaan

Kamis, 4 Des 2025 - 15:54 WITA

Secret Link