Cegah Corona, Polres Rote Ndao Akan Tindak Tegas Warga Yang Masih Berkumpul dan Buat Keramaian

- Tim

Rabu, 25 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROOLNEWS • Kapolres Rote Ndao, AKBP Bambang Hari Wibowo, SIK, M.Si mengimbau masyarakat Kabupaten Rote Ndao untuk mengindahkan larangan berkumpul di tempat umum dalam rangka antisipasi virus corona atau covid 19.

Kapolres menegaskan, Kapolri telah mengeluarkan maklumat atas kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (COVID-19).

Polisi akan menindak tegas seluruh masyarakat yang masih mengadakan kegiatan yang melibatkan banyak orang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Rote Ndao, AKBP Bambang Hari Wibowo, SIK, M.Si menggelar Forum Group Discussion (FGD) bersama Forkopimda dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, di Mapolres Rote Ndao, Rabu (25/3/2020) siang.

“apabila masyarakat yang tidak mau dibubarkan yang melakukan kumpul-kumpul, yang mengumpulkan massa, itu melanggar undang-undang, di KUHP pasal 212, 216 dan 218 dengan ancaman hukuman lebih dari 1 Tahun,” tegas Kapolres Rote Ndao dalam Forum Group Discussion (FGD) Polres Rote Ndao bersama Forkopimda dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, di Mapolres Rote Ndao, Rabu (25/3/2020) siang.

Ditegaskan Kapolres lagi, apabila masyarakat menolak atau melawan aparat, maka Polri bisa menindak tegas sesuai dengan Pasal 212, 216 dan 218 KUHP yang bisa diterapkan bagi masyarakat yang tetap berkumpul di suatu tempat.

“virus corona ini adalah kejadian luar biasa dan harus dicegah,” Kata Kapolres.

Untuk diketahui, Pasal 212 KUHP menyebutkan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500. Pasal 216 ayat (1) menjelaskan pelanggar dapat diancam pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000. 

Sementara, Pasal 218 KUHP berisi menjerat pelanggar dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000. (*/rn)

Berita Terkait

DP3AP2KB dan Penyuluh KB Perkuat Program DASHAT
Ingat! Ini Sasaran Prioritas Operasi Zebra Turangga 2025 di Rote
Hadapi Tantangan Fiskal, Pemkab Rote Ndao Fokus Optimalkan PAD Sektor Unggulan
Hari Bumi 2025, TP PKK Rote Ndao Tanam Pohon dan Bagi Pukat di Desa Boni
Tahun 2026 Hadapi Tantangan Fiskal Berat, DAU dan DAK Alami Pengurangan
PT Bo’a Development Antar Mayana Raih Juara Literasi Budaya Nasional
14 Pendamping Diterjunkan Kawal Koperasi Desa, Baru Unit Sanggaoen yang Aktif
Jufri Laela Kembali Pimpin DPD PAN Rote Ndao Periode 2025-2030
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 00:06 WITA

DP3AP2KB dan Penyuluh KB Perkuat Program DASHAT

Rabu, 19 November 2025 - 23:39 WITA

Ingat! Ini Sasaran Prioritas Operasi Zebra Turangga 2025 di Rote

Rabu, 19 November 2025 - 17:21 WITA

Hadapi Tantangan Fiskal, Pemkab Rote Ndao Fokus Optimalkan PAD Sektor Unggulan

Rabu, 19 November 2025 - 16:11 WITA

Hari Bumi 2025, TP PKK Rote Ndao Tanam Pohon dan Bagi Pukat di Desa Boni

Rabu, 19 November 2025 - 13:03 WITA

Tahun 2026 Hadapi Tantangan Fiskal Berat, DAU dan DAK Alami Pengurangan

Berita Terbaru

BERITA ROTE NDAO

DP3AP2KB dan Penyuluh KB Perkuat Program DASHAT

Kamis, 20 Nov 2025 - 00:06 WITA

Operasi Zebra Turangga 2025, Ciptakan Kamseltibcarlantas Bagi Masyarakat, Selasa (18/11/2025) | FOTO/humaspolresrotendao

BERITA ROTE NDAO

Ingat! Ini Sasaran Prioritas Operasi Zebra Turangga 2025 di Rote

Rabu, 19 Nov 2025 - 23:39 WITA

Ketua Tim PKK Kabupaten Rote Ndao menyerahkan bantuan 45 anakan tanaman produktif kepada masyarakat Boni | FOTO/Bidkom_DKISPRoteNdao

BERITA ROTE NDAO

Hari Bumi 2025, TP PKK Rote Ndao Tanam Pohon dan Bagi Pukat di Desa Boni

Rabu, 19 Nov 2025 - 16:11 WITA

FOTO/ist.MM

BERITA ROTE NDAO

Tahun 2026 Hadapi Tantangan Fiskal Berat, DAU dan DAK Alami Pengurangan

Rabu, 19 Nov 2025 - 13:03 WITA

Secret Link