Cegah Corona, Polres Rote Ndao Akan Tindak Tegas Warga Yang Masih Berkumpul dan Buat Keramaian

- Tim

Rabu, 25 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROOLNEWS • Kapolres Rote Ndao, AKBP Bambang Hari Wibowo, SIK, M.Si mengimbau masyarakat Kabupaten Rote Ndao untuk mengindahkan larangan berkumpul di tempat umum dalam rangka antisipasi virus corona atau covid 19.

Kapolres menegaskan, Kapolri telah mengeluarkan maklumat atas kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (COVID-19).

Polisi akan menindak tegas seluruh masyarakat yang masih mengadakan kegiatan yang melibatkan banyak orang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Rote Ndao, AKBP Bambang Hari Wibowo, SIK, M.Si menggelar Forum Group Discussion (FGD) bersama Forkopimda dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, di Mapolres Rote Ndao, Rabu (25/3/2020) siang.

“apabila masyarakat yang tidak mau dibubarkan yang melakukan kumpul-kumpul, yang mengumpulkan massa, itu melanggar undang-undang, di KUHP pasal 212, 216 dan 218 dengan ancaman hukuman lebih dari 1 Tahun,” tegas Kapolres Rote Ndao dalam Forum Group Discussion (FGD) Polres Rote Ndao bersama Forkopimda dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, di Mapolres Rote Ndao, Rabu (25/3/2020) siang.

Ditegaskan Kapolres lagi, apabila masyarakat menolak atau melawan aparat, maka Polri bisa menindak tegas sesuai dengan Pasal 212, 216 dan 218 KUHP yang bisa diterapkan bagi masyarakat yang tetap berkumpul di suatu tempat.

“virus corona ini adalah kejadian luar biasa dan harus dicegah,” Kata Kapolres.

Untuk diketahui, Pasal 212 KUHP menyebutkan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500. Pasal 216 ayat (1) menjelaskan pelanggar dapat diancam pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000. 

Sementara, Pasal 218 KUHP berisi menjerat pelanggar dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000. (*/rn)

Berita Terkait

HMI Ajak Masyarakat Kawal Kasus Erasmus Mandato, Minta Hormati Proses Hukum
Tak Hanya Cuaca Ekstrem, Rote Ndao Rancang Rencana Kontinjensi Hadapi Kekeringan
Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci Kesiapsiagaan Bencana Rote Ndao
Belajar dari Dampak Seroja Rote Ndao Gembleng Aparatur Lewat Simulasi Bencana
18 Oktober, Jalan Sehat Golkar Rote Ndao Bertabur Hadiah Menarik ‘Ada Sepeda Listrik’
Mgr. Hironimus Pakaenoni Mulai Safari Pastoral di Rote Ndao, Ini Jadwal Lengkapnya
Kunjungan Uskup Agung Kupang, Pemda Rote Ndao, Momen Pererat Relasi Strategis
Tarian Te’o Renda Sambut Uskup Agung Kupang di Tanah Rote
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 11:28 WITA

HMI Ajak Masyarakat Kawal Kasus Erasmus Mandato, Minta Hormati Proses Hukum

Rabu, 15 Oktober 2025 - 17:57 WITA

Tak Hanya Cuaca Ekstrem, Rote Ndao Rancang Rencana Kontinjensi Hadapi Kekeringan

Rabu, 15 Oktober 2025 - 17:55 WITA

Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci Kesiapsiagaan Bencana Rote Ndao

Rabu, 15 Oktober 2025 - 17:54 WITA

Belajar dari Dampak Seroja Rote Ndao Gembleng Aparatur Lewat Simulasi Bencana

Rabu, 15 Oktober 2025 - 10:01 WITA

18 Oktober, Jalan Sehat Golkar Rote Ndao Bertabur Hadiah Menarik ‘Ada Sepeda Listrik’

Berita Terbaru

BERITA ROTE NDAO

HMI Ajak Masyarakat Kawal Kasus Erasmus Mandato, Minta Hormati Proses Hukum

Kamis, 16 Okt 2025 - 11:28 WITA

BERITA ROTE NDAO

Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci Kesiapsiagaan Bencana Rote Ndao

Rabu, 15 Okt 2025 - 17:55 WITA

Secret Link