Cegah Corona, Polres Rote Ndao Akan Tindak Tegas Warga Yang Masih Berkumpul dan Buat Keramaian

- Tim

Rabu, 25 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROOLNEWS • Kapolres Rote Ndao, AKBP Bambang Hari Wibowo, SIK, M.Si mengimbau masyarakat Kabupaten Rote Ndao untuk mengindahkan larangan berkumpul di tempat umum dalam rangka antisipasi virus corona atau covid 19.

Kapolres menegaskan, Kapolri telah mengeluarkan maklumat atas kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (COVID-19).

Polisi akan menindak tegas seluruh masyarakat yang masih mengadakan kegiatan yang melibatkan banyak orang.

Kapolres Rote Ndao, AKBP Bambang Hari Wibowo, SIK, M.Si menggelar Forum Group Discussion (FGD) bersama Forkopimda dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, di Mapolres Rote Ndao, Rabu (25/3/2020) siang.

“apabila masyarakat yang tidak mau dibubarkan yang melakukan kumpul-kumpul, yang mengumpulkan massa, itu melanggar undang-undang, di KUHP pasal 212, 216 dan 218 dengan ancaman hukuman lebih dari 1 Tahun,” tegas Kapolres Rote Ndao dalam Forum Group Discussion (FGD) Polres Rote Ndao bersama Forkopimda dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, di Mapolres Rote Ndao, Rabu (25/3/2020) siang.

Ditegaskan Kapolres lagi, apabila masyarakat menolak atau melawan aparat, maka Polri bisa menindak tegas sesuai dengan Pasal 212, 216 dan 218 KUHP yang bisa diterapkan bagi masyarakat yang tetap berkumpul di suatu tempat.

“virus corona ini adalah kejadian luar biasa dan harus dicegah,” Kata Kapolres.

Untuk diketahui, Pasal 212 KUHP menyebutkan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500. Pasal 216 ayat (1) menjelaskan pelanggar dapat diancam pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000. 

Sementara, Pasal 218 KUHP berisi menjerat pelanggar dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000. (*/rn)

Berita Terkait

Wujudkan Agenda “Mbule Sio”, Paulus Henuk Usulkan Kampung Nelayan Merah Putih dan Budidaya Lobster ke KKP
Audiensi dengan Kemendagri, Bupati Paulus Dorong Percepatan Verifikasi 18 Desa Persiapan
Dinilai Tak Profesional, DPRD Kritik PLN Rote Ndao soal Pemadaman Listrik Akibat Cuaca
Pertamina Akan Lakukan Survei Awal Pembangunan Jobber BBM di Rote Ndao
Temui Wamenkes, Bupati Paulus Perjuangkan Penambahan Dokter dan Alkes untuk Rote Ndao
Menjelang Setahun Kepemimpinan Paulus-Apremoi, Rote Ndao Raih Penghargaan UHC Kategori Pratama 2026
KN Nipa Tiba di Pantai Baru, 180 Ton BBM untuk PLN Rote Ndao Berhasil Terkirim
180 Ton BBM Segera Dikirim ke Rote Ndao Menggunakan Kapal Navigasi
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 23:30 WITA

Wujudkan Agenda “Mbule Sio”, Paulus Henuk Usulkan Kampung Nelayan Merah Putih dan Budidaya Lobster ke KKP

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:03 WITA

Audiensi dengan Kemendagri, Bupati Paulus Dorong Percepatan Verifikasi 18 Desa Persiapan

Rabu, 28 Januari 2026 - 16:26 WITA

Dinilai Tak Profesional, DPRD Kritik PLN Rote Ndao soal Pemadaman Listrik Akibat Cuaca

Rabu, 28 Januari 2026 - 16:09 WITA

Pertamina Akan Lakukan Survei Awal Pembangunan Jobber BBM di Rote Ndao

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:59 WITA

Temui Wamenkes, Bupati Paulus Perjuangkan Penambahan Dokter dan Alkes untuk Rote Ndao

Berita Terbaru

BERITA ROTE NDAO

Pertamina Akan Lakukan Survei Awal Pembangunan Jobber BBM di Rote Ndao

Rabu, 28 Jan 2026 - 16:09 WITA

Secret Link