ROOL – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rote Ndao menggelar pelayanan jemput bola dokumen administrasi kependudukan di Pulau Nuse selama dua hari, terhitung mulai 27 hingga 28 Agustus 2026. Pelayanan langsung ini diselenggarakan untuk memangkas jarak dan memudahkan masyarakat pulau setempat dalam memenuhi kepemilikan dokumen resmi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rote Ndao, Mesak D. Tungga, S.H, menegaskan bahwa kehadiran petugas di lokasi ditujukan untuk menjawab kendala akses transportasi warga kepulauan.
”Melalui pelayanan jemput bola ini, masyarakat Pulau Nuse tidak perlu harus datang jauh ke pusat pelayanan administrasi kependudukan,” ujar Mesak D. Tungga.
Selain pelayanan umum, Mesak mengingatkan warga yang telah menginjak usia 16 tahun untuk segera mendatangi lokasi guna melakukan perekaman biometrik KTP elektronik (KTP-el). Fisik KTP-el tersebut nantinya dicetak dan diserahkan secara resmi saat yang bersangkutan genap berusia 17 tahun atau telah memenuhi persyaratan perundang-undangan.
Daftar Layanan Dokumen Kependudukan yang Dibuka
Pelayanan adminduk terpadu ini berlangsung tanpa pungutan biaya serta melayani berbagai pengurusan dokumen warga secara langsung di lokasi, antara lain:
- Perekaman KTP-el
- Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Akta Perkawinan
- Akta Perceraian
- Akta Kematian
- Perubahan Nama
- Layanan administrasi kependudukan lainnya
Implementasi Gerakan Indonesia Sadar Adminduk
Kegiatan jemput bola ini menjadi bagian dari implementasi Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA) di Kabupaten Rote Ndao, dengan menekankan pelayanan yang cepat, ramah, dan bebas pungutan liar guna memastikan seluruh data kependudukan warga terjamin keamanannya.
Masyarakat yang membutuhkan koordinasi atau informasi teknis lebih lanjut terkait jadwal dan berkas persyaratan dapat menghubungi saluran resmi Disdukcapil Rote Ndao di nomor kontak 0811 3808 059. (**)