ROOLNEWS.ID • Sekretaris Daerah Kabupaten Rote Ndao Jonas M Selly kepada ROOL, Sabtu (17/2) mengatakan Wakil Bupati Rote Ndao Jonas C Lun cuti untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Rote Ndao terhitung mulai 15 Februari sampai 23 Juni 2018 mendatang.
“ini tidak akan mengganggu proses pemerintahan di Rote Ndao,” Ujarnya.
Perihal ini berdasarkan Peraturan Mendagri No 74 tahun 2016, tentang pedoman bagi kepala daerah yang mengajukan cuti di luar tanggungan negara. Selain itu, PKPU No 4 tahun 2017 tentang kampanye pemilihan Gubernur – Wagub, Bupati – Wakil Bupati dan Wali Kota – Wakil Wali Kota.
Meski pun mendapat gaji dan tunjangan lainnya. Tetapi tidak dapat fasilitas dinas, rumah dinas dan kendaraan dinas.
“wakil bupati cuti selama seratus dua puluh sembilan hari. Dan tidak ada Pejabat Sementara (Pjs)” tambah Jonas. (*/r01)