Registrasi SIM Card Sebelum 28 Februari 2018 Jika Tak Mau Diblokir

- Tim

Selasa, 20 Februari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROOLNEWS • Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan registrasi di saat terakhir waktu pendaftaran, tepatnya pada 28 Februari nanti.

“Masyarakat dihimbau segera melakukan registrasi ulang dengan tidak menunggu batas akhir, 28 Februari 2018 karena pada saat itu akan terjadi trafik tinggi luar biasa yang dapat menyebabkan gagal registrasi,” kata Ramli seperti dilansir detik, Senin (19/2).

ebfc0a67-0a10-4344-947c-fa8b5966c4d7

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk melakukan registrasi SIM card prabayar ini, masyarakat harus memvalidasi nomornya dengan Nomor Induk Kependudukan dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Registrasi ulang SIM card akan berakhir pada 28 Februari 2018. Anda dapat melakukan registrasi dengan mengirim pesan singkat ke 4444 dengan isi pesan :

ULANG#NIK#No.KK#

Poses registrasi pelanggan seluler prabayar ini berlaku sejak 31 Oktober 2017 dan paling lambat pada 28 Februari 2018. Apabila tidak dilakukan, maka kartu SIM pelanggan tidak akan menikmati lagi layanan telekomunikasi, mulai dari telepon, SMS, hingga internetan.

Format registrasi via SMS kirim ke nomor 4444, bagi pelanggan baru:

– Untuk pelanggan baru bagi operator Indosat Ooredoo, Smartfren, dan Hutchison 3 Indonesia (Tri) menggunakan format SMS NIK#NomorKK#
– Pelanggan baru Telkomsel menggunakna format SMS Reg(spasi)NIK#nomorKK#
– Dan untuk pelanggan XL menggunakan format SMS Daftar#NIK#nomorKK.

Format registrasi via SMS kirim ke nomor 4444, bagi pelanggan lama:

– Pelanggan lama Indosat Ooredoo, Smartfren, dan Hutchison 3 Indonesia (Tri) menggunakan format SMS ULANG#NIK#NomorKK#
– Pelanggan lama Telkomsel menggunakan format ULANG(spasi)NIK#nomorKK#
– pelanggan XL memakai format ULANG#NIK#nomorKK.

(*/net_detik)

Berita Terkait

Kasipropam Polres Rote Ndao Tekankan Provos Harus Jadi Barometer dan Teladan Disiplin
Dekranasda Rote Ndao Pasok Bahan Baku Tenun dan Buka Akses Pasar via NTT Mart
Wabup Apremoi Kawal Langsung Perbaikan Berkas Desa Persiapan di Ditjen Pemdes
Kejar Target 20 Hektare, Polsek Rote Timur Sudah Tanami 5 Hektare Lahan Jagung
Dongkrak PAD, Dishub Rote Ndao Bidik Retribusi Kapal Pelesir di Rote Barat
Tingkatkan Kompetensi Layanan, Kader Posyandu Rote Ndao Dibekali Ilmu MTBS Terbaru
Kasus Persetubuhan Anak Kembali Terjadi di Rote Timur, Pelakunya Orang Dekat
Transformasi Rote Ndao 2025, Dari Transisi Politik hingga Magnet Investasi Nasional

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 10:50 WITA

Kasipropam Polres Rote Ndao Tekankan Provos Harus Jadi Barometer dan Teladan Disiplin

Rabu, 26 November 2025 - 10:15 WITA

Dekranasda Rote Ndao Pasok Bahan Baku Tenun dan Buka Akses Pasar via NTT Mart

Selasa, 25 November 2025 - 18:45 WITA

Wabup Apremoi Kawal Langsung Perbaikan Berkas Desa Persiapan di Ditjen Pemdes

Selasa, 25 November 2025 - 16:36 WITA

Kejar Target 20 Hektare, Polsek Rote Timur Sudah Tanami 5 Hektare Lahan Jagung

Selasa, 25 November 2025 - 15:26 WITA

Dongkrak PAD, Dishub Rote Ndao Bidik Retribusi Kapal Pelesir di Rote Barat

Berita Terbaru

BERITA ROTE NDAO

Dongkrak PAD, Dishub Rote Ndao Bidik Retribusi Kapal Pelesir di Rote Barat

Selasa, 25 Nov 2025 - 15:26 WITA

Secret Link