Registrasi SIM Card Sebelum 28 Februari 2018 Jika Tak Mau Diblokir

- Tim

Selasa, 20 Februari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROOLNEWS • Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan registrasi di saat terakhir waktu pendaftaran, tepatnya pada 28 Februari nanti.

“Masyarakat dihimbau segera melakukan registrasi ulang dengan tidak menunggu batas akhir, 28 Februari 2018 karena pada saat itu akan terjadi trafik tinggi luar biasa yang dapat menyebabkan gagal registrasi,” kata Ramli seperti dilansir detik, Senin (19/2).

ebfc0a67-0a10-4344-947c-fa8b5966c4d7

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk melakukan registrasi SIM card prabayar ini, masyarakat harus memvalidasi nomornya dengan Nomor Induk Kependudukan dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Registrasi ulang SIM card akan berakhir pada 28 Februari 2018. Anda dapat melakukan registrasi dengan mengirim pesan singkat ke 4444 dengan isi pesan :

ULANG#NIK#No.KK#

Poses registrasi pelanggan seluler prabayar ini berlaku sejak 31 Oktober 2017 dan paling lambat pada 28 Februari 2018. Apabila tidak dilakukan, maka kartu SIM pelanggan tidak akan menikmati lagi layanan telekomunikasi, mulai dari telepon, SMS, hingga internetan.

Format registrasi via SMS kirim ke nomor 4444, bagi pelanggan baru:

– Untuk pelanggan baru bagi operator Indosat Ooredoo, Smartfren, dan Hutchison 3 Indonesia (Tri) menggunakan format SMS NIK#NomorKK#
– Pelanggan baru Telkomsel menggunakna format SMS Reg(spasi)NIK#nomorKK#
– Dan untuk pelanggan XL menggunakan format SMS Daftar#NIK#nomorKK.

Format registrasi via SMS kirim ke nomor 4444, bagi pelanggan lama:

– Pelanggan lama Indosat Ooredoo, Smartfren, dan Hutchison 3 Indonesia (Tri) menggunakan format SMS ULANG#NIK#NomorKK#
– Pelanggan lama Telkomsel menggunakan format ULANG(spasi)NIK#nomorKK#
– pelanggan XL memakai format ULANG#NIK#nomorKK.

(*/net_detik)

Berita Terkait

Pemkab dan Kemenko Polkam Rumuskan Langkah Pengawasan Laut dan Isu Pelintas Batas
Rote Ndao Jadi Salah Satu Fokus Pemutakhiran Peta Bahasa BBP NTT
Ketika Benteng Rumah Tangga Ditembus HIV, IRT Jadi Kelompok Paling Rentan
146 Kasus HIV/AIDS: IRT Mendominasi, Wabup Ingatkan Pentingnya Kesetiaan
Ny. Maritje S. Selly-Thien Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan Wisata Rote Ndao
Kanwil Kemenkum NTT Apresiasi Komitmen Pemkab dan DPRD Rote Ndao dalam Harmonisasi APBD 2026
Rote Ndao Bakal Jadi Lokasi Strategis Pembangkit Hidrogen, Pemprov NTT dan HDF Sepakati 4 Agenda Percepatan
Kolaborasi Lintas Gereja, Mahasiswa KKN FKIP UCB Gelar Pelatihan Digital di Kolobolon

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 15:43 WITA

Pemkab dan Kemenko Polkam Rumuskan Langkah Pengawasan Laut dan Isu Pelintas Batas

Jumat, 5 Desember 2025 - 15:14 WITA

Rote Ndao Jadi Salah Satu Fokus Pemutakhiran Peta Bahasa BBP NTT

Jumat, 5 Desember 2025 - 03:00 WITA

Ketika Benteng Rumah Tangga Ditembus HIV, IRT Jadi Kelompok Paling Rentan

Kamis, 4 Desember 2025 - 15:54 WITA

146 Kasus HIV/AIDS: IRT Mendominasi, Wabup Ingatkan Pentingnya Kesetiaan

Kamis, 4 Desember 2025 - 01:08 WITA

Ny. Maritje S. Selly-Thien Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan Wisata Rote Ndao

Berita Terbaru

BERITA ROTE NDAO

Rote Ndao Jadi Salah Satu Fokus Pemutakhiran Peta Bahasa BBP NTT

Jumat, 5 Des 2025 - 15:14 WITA

BERITA ROTE NDAO

Ketika Benteng Rumah Tangga Ditembus HIV, IRT Jadi Kelompok Paling Rentan

Jumat, 5 Des 2025 - 03:00 WITA

BERITA ROTE NDAO

146 Kasus HIV/AIDS: IRT Mendominasi, Wabup Ingatkan Pentingnya Kesetiaan

Kamis, 4 Des 2025 - 15:54 WITA

Secret Link