Jual Obat Herbal Tanpa Izin, Polisi Minta Warga Hati-hati

ROOLNEWS.ID • Warga masyarakat diimbau untuk berhati-hati membeli produk obat herbal tanpa izin edar (TIE). Hal ini di sampaikan Kapolres Rote Ndao, AKBP Murry Mirranda melalui Kasubag Humas, AIPTU Anam Nurcahyo, Jumat (2/6), terkait dugaan praktek penipuan dengan modus menjual obat herbal China tanpa surat izin dengan harga jual yang tinggi, yang dilakukan oleh oknum dokter gadungan Warga Negara Asing (WNA) asal China Lin Shui Cheng (35), bersama rekannya seorang wanita bernama Sinah (34), warga Kelurahan Pondok Jaya Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.

Baca: (Polisi Tangkap Penjual Obat Ilegal Asal China di Pantai Baru)

Anam mengatakan pihak kepolisian mengharapkan warga masyarakat agar tidak membeli obat apapun jenisnya baik herbal maupun kimia di tempat atau pada orang-orang yang tidak memiliki izin edar obat-obatan.

”kami harapkan masyarakat lebih jeli dan bisa membeli obat pada tempat yang resmi “ harap Anam.

Ia juga meminta warga masayarakat Rote Ndao untuk pro aktif melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila dilapangan menemukan orang-orang yang mencurigikan sehingga tidak terjadi lagi masyarakat yang dirugikan.

Baca: (Polres Rote Ndao Lakukan Penyidikan Kasus Oknum Dokter Gadungan)

Menurut Anam, kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih mempercayai fasilitas kesehatan resmi untuk berobat. (*/r01)