ROOLNEWS.ID • Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur menangkapkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China Lin Shui Cheng (35), bersama rekannya seorang wanita bernama Sinah (34), warga Kelurahan Pondok Jaya Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.
Polres Rote Ndao melaui Polsek Pantai Baru berhasil mengamankan kedua oknum tersebut, Rabu (31/5), karena diduga melakukan praktek penipuan dengan modus menjual obat herbal China tanpa surat izin dengan harga jual yang tinggi.
Kapolres Rote Ndao, AKBP Murry Mirranda melalui Kasubag Humas, AIPTU Anam Nurcahyo, Rabu, kepada media mengatakan kedua oknum itu ditangkap oleh salah seorang anggota polisi Polsek Pantai Baru setelah menerima informasi dari seorang warga Tungganamo kecamatan Pantai Baru bahwa ada orang China yang melakukan penipuan terhadap keluarganya.
Usai ditangkap, keduanya dibawa ke Polsek dengan semua barang bawaan yang dimiliki.
Jual di Wilayah Pantai Baru dan Rote Timur
Setelah diinterogasi, perempuan bernama Sinah mengaku bahwa dirinya dan Lin Shui Cheng telah menjual obat herbal China tanpa surat ijin edar dengan harga yang tinggi di wilayah Pantai Baru dan Rote Timur.
Dikatakan Anam, usai diinterogasi dan dilakukan pemeriksaan barang bukti, ditemukan berupa 1 buah KTP atas nama Sinah,1 kartu ATM atas nama Yuliana,1 buah master card BRI milik Sinah,1 kartu NPWP milik Sinah, 1 buku tabungan BRI milik Sinah,1 sepeda motor vario,1 lembar STNK,1 buah rantai mas,1 buah hp Samsung SS Tablet,1 buah Samsung Galaxi Note,1 hp Nokia warnat hitam.
Selain itu, ditemukan pula 12 lembar uang dolar Taiwan pecahan seribu dolar, 4 lembar mata uang Yen pecahan 5 yen, uang sebesar 34.806.000 rupiah milik Sinah, uang sebesar 3.754.500 milik Lin Shui Cheng, 1 buah Sim A dan juga ditemukan kartu tanda pengenal dokter milik WNA China tersebut.
Puluhan Ribu Pil Obat Herbal
Lanjut Anam, ditemukan juga 19.3720 butir kecil obat herbal warna hitam, 20.1453 butir besar obat herbal warna coklat, 21.323 butir kecil obat herbar warna coklat, 22.1710 butir besar obat herbal warna hitam, 23.252 butir kecil obat herbal warna putih, serta puluhan jenis obat herbal lainnya.
Ditambahkan Anam,kedua orang tersebut sudah berada di Rote Ndao selama dua minggu dan sudah berhasil menjual obat yang banyak di wilayah Rote Timur dan Pantai Baru.
Warga negara China saat diperiksa tidak dapat menunjukkan pasport aslinya dengan alasan sementara perpanjang visa di Imigrasi Jakarta.
“warga negara China tersebut menyalahi ijin visa.Keduanya melakukan tindak pidana penipuan dan penjualan obat tanpa izin,” kata Anam. (*/r01)