ROOL, BA’A – Dua orang calon tenaga kerja wanita (TKW) ilegal yang hendak diberangkatkan ke Kupang dari pelabuhan penyeberangan Kapal ASDP Pantai Baru diamankan anggota Intelkam Polres Rote Ndao dan anggota Reskrim, yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops Reskrim Ipda Yeni Setyoni, Senin (8/5/2017) siang.
Selain mengamankan dua calon TKW Ilegal ini, polisi juga mengamankan seorang perektur berinisial PN (60) warga Desa Mukekuku, kecamatan Rote Timur.
Kapolres Rote Ndao, AKBP Murry Mirranda saat dikonfirmasi, Senin (8/5/2017) membenarkan adanya tangkapan tersebut.
Kronolgis kejadiannya menurut Kapolres, pada Senin(8/5) siang, bertempat di pelabuhan penyeberangan Kapal ASDP Pantai Baru, Desa Tesabela, Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao telah diamankan dua orang yang diduga sebagai calon tenaga kerja ilegal dan satu orang yang diduga sebagai perekrut tenaga kerja illegal tersebut.
Penangkapan ini dilakukan oleh anggota Intelkam Polres Rote Ndao dan anggota Reskrim, yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops Reskrim Ipda Yeni Setyoni.
Ketiga orang tersebut diamankan pada saat mau berangkat menuju kota Kupang dengan menggunakan kapal Ferry ASDP.
Adapun identitas para TKW yakni YMM (20) dan REE (30) warga Desa Mukekuku, Kecamatan Rote Timur serta seorang perekrut inisial PN (60) yang juga warga Desa Mukekuku.
Lanjut Kapolres, ketiga orang tersebut diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat Desa Mukekuku melalui Handphone kepada salah satu anggota polisi Polres dan selanjutnya meneruskan informasi tersebut ke Kasat Intel untuk melaporkan ke Kapolres Rote Ndao.
Usai mendapat arahan dari dirinya, Tim gabungan dari Sat. Intelkam dan Sat. Reskrim langsung menuju ke Pelabuhan ASDP untuk melakukan pengecekan atas informasi tersebut, dan pada jam 11.30 WITA tim berhasil mengamankan ketiga orang tersebut.
Dari hasil interogasi terhadap ketiga orang tersebut, diperoleh keterangan bahwa betul kedua orang calon TKW tersebut di bujuk oleh perekrut untuk bekerja di Negara Malaysia dengan gaji yang cukup besar, serta biaya transportasi semuanya ditanggung oleh perusahaan PT.PPJ.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, ketiga orang tersebut untuk sementara sudah diamankan di Polres Rote Ndao guna pemeriksaan lebih lanjut oleh Sat. Reskrim Polres Rote Ndao dan melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Rote Ndao.
Kedua orang calon TKW tidak dilengkapi dengan dokumen berupa Rekomendasi Ijin Kerja (AKAD) dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Rote Ndao. Sementara itu, menurut keterangan dari perekrut inisial PN bahwa dirinya bekerja sebagai perekrut calon TKW di perusahan PT. PPJ yang beralamat di Kupang, tapi yang bersangkutan tidak tau jelas alamatnya, dikarenakan mereka hanya berkomunikasi lewat handphone.
Oleh perusahaan, PN dijanjikan oleh perusahan akan mendapat imbalan berupa uang sebesar Rp. 1.000.000,- per 1 orang calon TKW.
“perekrut atau calo calon TKW tersebut juga tidak dilengkapi dengan surat rekomendasi dari perusahaan PT.PPJ ” jelas AKBP Murry Mirranda. (*/r01)