ROOL – Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, meluapkan kekecewaan terhadap buruknya tata kelola Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ba’a saat memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Penanganan dan Pembenahan RSUD di ruang kerjanya, Selasa (18/8/2026).
Paulus mengecam keras temuan obat-obatan kedaluwarsa yang terbuang akibat lemahnya manajemen logistik. Ia menilai kelalaian tersebut merupakan pemborosan anggaran daerah yang seharusnya dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
”Jangan buang-buang uang rakyat dengan stok obat yang terbuang. Harus ada cara baru agar obat tidak kedaluwarsa,” tegas Paulus di hadapan jajaran manajemen rumah sakit.
Tiga Masalah Pokok RSUD Ba’a
Sorotan tajam Bupati Rote Ndao tertuju pada tiga masalah krusial yang dinilai menghambat mutu pelayanan kesehatan publik.
Pertama, buruknya sistem manajemen obat. Lemahnya integrasi data stok obat antara RSUD Ba’a dan seluruh puskesmas memicu penumpukan logistik farmasi hingga melewati masa simpan.
Kedua, persoalan kebersihan fisik lingkungan rumah sakit. Paulus menilai sanitasi dan kebersihan fasilitas RSUD Ba’a masih jauh dari standar kelayakan serta kenyamanan bagi pasien maupun keluarga yang mendampingi.
Ketiga, kapasitas teknis jajaran pejabat struktural. Kepala bidang dan manajemen RSUD Ba’a dinilai tidak menguasai akar masalah operasional di bidang masing-masing, padahal alokasi anggaran daerah yang digelontorkan terhitung besar.
Audit Pelayanan dan Evaluasi Terpadu
Menindaklanjuti persoalan tersebut, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao segera menerapkan mekanisme pemantauan dan evaluasi (monev) secara berkelanjutan.
Paulus memerintahkan manajemen segera melakukan konsolidasi data kebutuhan logistik bersama seluruh puskesmas secara cepat dan presisi.
Pembenahan manajemen rumah sakit daerah ini mencakup audit kondisi pelayanan aktual, pemetaan kebutuhan prioritas, serta perbaikan menyeluruh pada sistem pelaporan keuangan dan logistik. Langkah pembenahan terstruktur ini ditargetkan memastikan tata kelola layanan kesehatan di Rote Ndao berjalan transparan dan terukur. (*)