ROOL – Sebanyak 131 personel Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao dan personel Batalyon Pelopor Brimob menjalani tes psikologi di SMK Negeri 1 Lobalain, Desa Holoama, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Kamis (13/8/2026). Uji psikologis ini diselenggarakan untuk mengukur kesiapan mental, kestabilan emosi, dan kepribadian anggota sebelum mengantongi izin pinjam pakai senjata api dinas.
Kegiatan pengujian tersebut menghadirkan langsung tim penguji dari Bagian Psikologi Biro SDM Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) yang dipimpin Kompol Dwi Chrismawan bersama Bripda Yoseph Alexander Rewo.
Pengawasan Ketat Izin Senjata Api Dinas
Kapolres Rote Ndao AKBP Henry Eko Irawan melalui Pelaksana Harian (Plh) Kabag SDM Polres Rote Ndao AKP Frits O Matly menyatakan bahwa psikotes ini merupakan agenda rutin institusi. Langkah ini menjadi mekanisme pengawasan berkala terhadap seluruh personel pemegang senjata api organik Polri saat menjalankan tugas operasional.
”Sebanyak 131 personel mengikuti kegiatan tes psikologi yang berlangsung pada SMK Negeri 1 Lobalain. Panitia dari Polda NTT hadir langsung dan kami hanya berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk menyediakan tempat pelaksanaan ujian,” ujar AKP Frits O Matly.
Selama proses asesmen berlangsung, panitia menerapkan tata tertib yang ketat di ruang ujian. Seluruh peserta dilarang mengaktifkan maupun menggunakan telepon genggam untuk menjaga objektivitas hasil tes.
Fokus pada Stabilitas Emosi dan Pengendalian Diri
Peserta uji psikologi ini didominasi oleh personel pada fungsi operasional kepolisian, antara lain Satuan Samapta, Reserse Kriminal (Reskrim), dan Intelijen Keamanan (Intelkam). Selain jajaran Polres Rote Ndao, tes ini turut diikuti anggota Brimob Kompi III Batalyon A Pelopor Polda NTT yang bertugas Kendali Pasukan Bawah Operasi (BKO) di Kabupaten Rote Ndao.
AKP Frits menegaskan bahwa uji psikologis merupakan syarat wajib sebelum terbitnya surat izin memegang senjata api. Materi asesmen tidak hanya menitikberatkan pada aspek kecerdasan intelektual, melainkan juga memetakan kematangan kepribadian, kemampuan mengambil keputusan, pengendalian diri, hingga ketahanan personel saat menghadapi tekanan di lapangan.
Personel yang dinyatakan lulus hanya diberikan rekomendasi pinjam pakai senjata api dengan batas waktu tertentu. Apabila masa izin telah habis, anggota yang bersangkutan wajib kembali mengulang seluruh rangkaian uji psikologis serupa.
”Hal ini merupakan bagian dari fungsi pembinaan personel untuk menjaga profesionalisme dalam bertugas. Kami selektif dalam memberikan izin penggunaan senjata api dinas dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, keselamatan, dan tanggung jawab demi keamanan bersama,” tutup AKP Frits. (**)